Tribunal Rakyat Internasional 1965 atau Pengadilan Rakyat Internasional 1965 adalah pengadilan yang dibentuk atas inisiatif kelompok masyarakat internasional, dengan tujuan untuk membahas dan mencari keadilan terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia selama 1965-1966 yang tergolong sebagai tragedi nasional. Inisiatif pembentukan tribunal ini dimulai dengan pendirian Yayasan Tribunal Rakyat Internasional 1965 pada 2013 oleh sekelompok korban peristiwa 1965 dalam pengasingan maupun yang bertempat tinggal di Indonesia, aktivis hak asasi manusia, intelektual, seniman, jurnalis, akademisi, dan kelompok masyarakat lainnya. Tribunal ini kemudian diselenggarakan di Den Haag pada 10-13 November 2015 sebagai penanda 50 tahun dimulainya kejahatan kemanusiaan dan dengan harapan agar dapat dicari sedikitnya keadilan bagi para korban.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Tribunal Rakyat Internasional 1965 atau Pengadilan Rakyat Internasional 1965 (bahasa Inggris: International People's Tribunal 1965) (yang selanjutnya akan disebut IPT 1965) adalah pengadilan yang dibentuk atas inisiatif kelompok masyarakat internasional, dengan tujuan untuk membahas dan mencari keadilan terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia selama 1965-1966 yang tergolong sebagai tragedi nasional.[1] Inisiatif pembentukan tribunal ini dimulai dengan pendirian Yayasan Tribunal Rakyat Internasional 1965 pada 2013 oleh sekelompok korban peristiwa 1965 dalam pengasingan maupun yang bertempat tinggal di Indonesia, aktivis hak asasi manusia, intelektual, seniman, jurnalis, akademisi, dan kelompok masyarakat lainnya.[2] Tribunal ini kemudian diselenggarakan di Den Haag pada 10-13 November 2015 sebagai penanda 50 tahun dimulainya kejahatan kemanusiaan dan dengan harapan agar dapat dicari sedikitnya keadilan bagi para korban.[3]
Peristiwa yang mengarah pada pembentukan Yayasan IPT 1965 dan memicu minat publik, khususnya di dalam negeri, terhadap kejahatan kemanusiaan adalah penyelidikan yang selesai dilaksanakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 2012. Penyelidikan selama empat tahun yang dilakukan di Nusa Tenggara Timur, Bali, Maluku, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, dan Sulawesi Selatan tersebut menghasilkan laporan berupa bukti-bukti pelanggaran HAM berat yang dilakukan negara setelah upaya kudeta 1965, dengan catatan 359 pernyataan dari para saksi dan penyintas.[4] Sebelum laporan tersebut, pada 2007, Komnas HAM juga merilis Laporan tentang Kekerasan Seksual yang disusun oleh Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan tetapi menerima perhatian yang jauh lebih sedikit. Kedua laporan tersebut berisi analisis rinci mengenai jenis kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara pasca 1 Oktober 1965.[5]
Gagasan pengorganisasian pengadilan rakyat untuk kejahatan negara dalam lingkup tahun 1965 dan setelahnya pertama kali muncul saat diselenggarakannya pertemuan informal pada 23 Maret 2013 di Den Haag. Pertemuan tersebut dihadiri oleh masyarakat sipil dan aktivis kemanusiaan yang tengah berdiskusi dengan Joshua Oppenheimer mengenai film dokumenternya, Jagal (bahasa Inggris: The Act of Killing) dan sekuelnya, Senyap (bahasa Inggris: The Look of Silence). Beberapa yang hadir, di antaranya antropolog Saskia Wieringa, sebagai tuan rumah yang kemudian menjadi pimpinan organisasi tersebut; pengacara Nursyahbani Katjasungkana, yang kemudian menjadi koordinator; dan anggota Komnas HAM Indonesia Stanley Adi Prasetyo.[6]
Sebelum pelaksanaannya, Yayasan IPT 1965 telah didirikan secara formal pada Maret 2014 setelah sebelumnya pada Maret 2013 dibentuk tim kerja kecil dengan tujuan untuk merumuskan tujuan Yayasan. Utamanya Yayasan IPT 1965 didirikan untuk mengadakan pengadilan rakyat untuk kejahatan kemanusiaan yang dilakukan negara pada cakupan tahun 1965-1966 sehingga mendorong rekonsiliasi di Indonesia dan meningkatkan kesadaran terhadap terjadinya kejahatan tersebut.[3]
Kerja-kerja yang dilaksanakan oleh Yayasan IPT 1965 selama 18 bulan berikutnya, termasuk di antaranya mengorganisasikan laporan penelitian yang kemudian disusun menjadi barang bukti untuk Penuntut Umum. Pekerjaan tersebut dilakukan oleh para advokat dan peneliti korban dari Indonesia, juga dari Amerika Utara, Eropa, dan Australia. Cakupan dari laporan tersebut berupa rincian pembunuhan dan penahanan massal yang terjadi di Indonesia selama periode 1965-1966, termasuk laporan tematik mengenai kekerasan seksual juga pengasingan warga negara Indonesia.[11]

Dalam penyelenggaraan sidang IPT 1965, tujuh tokoh terkemuka dapat memenuhi undangan untuk menjadi hakim. Majelis Hakim dalam persidangan IPT 1965 beranggotakan, di antaranya mantan hakim dan jaksa dengan latar belakang hukum terkemuka, Zak Yacoob dan Geoffrey Nice; hakim yang kiprah kariernya terkemuka dalam bidang pengadilan internasional, Helen Jarvis dan Mireille Fanon Mendès-France; hakim dengan keahlian pada bidang hak asasi manusia, Cees Flinterman; ahli dalam advokasi hak asasi manusia, Shadi Sadr; dan hakim sekaligus cendekiawan dalam bidang hak asasi manusia, John Gittings.[12] Sedangkan tim penuntut diketuai oleh pengacara hak asasi manusia terkemuka Indonesia, Todung Mulya Lubis, dengan tim yang beranggotakan penuntut dan pengacara hak asasi manusia Indonesia, di antaranya Antarini Arna, Uli Parulian Sihombing, Rinto Tri Hapsoro, Bahrain Vanhalen, serta ahli internasional dalam bidang kekerasan seksual, Silke Studzinsky.[13]
Sidang IPT 1965 dilaksanakan selama empat hari, 10-13 November 2025[14], dengan agenda sebagai berikut:
Sidang dibuka pada 10 November 2015. Terdapat dua dakwaan terhadap negara Indonesia yang dibahas pada sidang hari pertama ini. Dakwaan pertama, yaitu Pembunuhan sebagai Kejahatan Kemanusiaan dengan jaksa yang bertugas adalah Uli Parulian Sihombing. Untuk dakwaan ini, saksi fakta yang dihadirkan adalah Martono; kemudian saksi ahli yang dihadirkan, antara lain Ferry Putra (pseudonim), Ngati (pseudonim), dan Dr. Leslie Dwyer. Tiap nama asli saksi yang dihadirkan dengan pseudonim hanya diketahui oleh registrar.[15]
Dakwaan yang kedua, yaitu Perbudakan sebagai Kejahatan Kemanusiaan dengan jaksa yang bertugas adalah Sri Suparyati. Saksi fakta yang dihadirkan adalah Basuki Bowo (pseudonim), sementara saksi ahlinya adalah Dr. Asvi Warman Adam.[15]
Hari kedua persidangan dilaksanakan pada 11 November 2015 dengan membahas tiga dakwaan terhadap negara Indonesia. Dakwaan ketiga, yaitu Penahanan sebagai Kejahatan Kemanusiaan dengan jaksa yang bertugas adalah Uli Parulian Sihombing. Terdapat dua orang saksi fakta yang dihadirkan, yaitu Bedjo Untung dan Martono, sementara saksi ahlinya adalah Dr. Saskia Wieringa.[15]
Dakwaan keempat adalah Penyiksaan sebagai Kejahatan Kemanusiaan dengan jaksa yang bertugas adalah Bahrain Makmun. Saksi fakta yang dihadirkan, yaitu Muhammad Pakasi/Yusuf Pakasi[16] (pseudonim) dan Martin Aleida.[15]
Dakwaan kelima adalah Kekerasan Seksual sebagai Kejahatan Kemanusiaan dengan jaksa yang bertugas adalah Antarini Arna dan Silke Studzinsky. Kinkin Rahayu (pseudonim) memberikan kesaksian dibalik layar sebagai seorang saksi fakta, sementara Dr. Saskia Wieringa berperan sebagai saksi ahli.[15]
Hari ketiga persidangan dilaksanakan pada 12 November 2015 dengan masih melanjutkan bahasan mengenai dakwaan pada hari sebelumnya mengenai Kekerasan Seksual. Dilanjutkan dengan dakwaan keenam, yaitu Persekusi sebagai Kejahatan Kemanusiaan berupa pencabutan paspor warna negara Indonesia, dengan jaksa yang bertugas adalah Antarini Arna. Kesaksian diberikan oleh dua orang saksi fakta dari balik layar, yaitu Soerono Widojo (pseudonim) dan Aminah.[15]
Dakwaan ketujuh adalah Penghilangan Paksa sebagai Kejahatan Kemanusiaan dengan jaksa yang bertugas adalah Sri Suparyati. Saksi fakta yang dihadirkan, antara lain Astaman Hasibuan dan Intan Permatasari (pseudonim) yang memberikan kesaksian di belakang layar.[15]
Sebelum berlanjut ke dakwaan kedelapan, disampaikan uraian hasil kerja Komnas HAM dan Komnas Perempuan oleh Dr. Dianto Bachriadi, selaku komisioner Komnas HAM, dan Mariana Amiruddin, selaku Komisioner Komnas Perempuan.[15] Pemaparan yang disampaikan merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM maupun Komnas Perempuan mengenai bukti-bukti pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh negara pasca 1965.[17][18]
Dilanjutkan dakwaan kedelapan, yaitu Persekusi melalui Propaganda Kebencian, dengan jaksa yang bertugas adalah Antarini Arna dan saksi ahli yang menyampaikan kesaksian, antara lain Dr. Saskia Wieringa dan Dr. Herlambang Wijaya.[15]
Hari keempat sekaligus hari terakhir persidangan dilaksanakan pada 13 November 2015 membahas dakwaan kesembilan, yaitu Keterlibatan Negara Lain dalam Kejahatan Kemanusiaan, dengan jaksa yang bertugas adalah Silke Studzinsky. Saksi ahli yang menyampaikan kesaksian, antara lain Dr. Bradley Simpson dan Dr. Herlambang Wijaya.[15]
Setelah seluruh dakwaan dibahas, pernyataan akhir dari jaksa penuntut umum disampaikan oleh Jaksa Silke Studzinsky dan kesimpulan dari majelis hakim dibacakan oleh Hakim Ketua Zak Yacoob.[15]
Dakwaan terkait pembunuhan massal merupakan dakwaan pertama dalam sidang IPT 1965. Dakwaan ini didasarkan pada laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang menemukan adanya sekitar 500.000 jiwa yang dibunuh pasca peristiwa upaya kudeta 30 September 1965.[19]
Dalam persidangan, Penuntut Umum untuk IPT 1965 menyampaikan bahwa tindakan tidak manusiawi yang terjadi di Indonesia merupakan kejahatan kemanusiaan berdasarkan hukum internasional, yang mana larangan dari melakukan kejahatan ini merupakan hukum kebiasaan internasional (jus cogens) dan tidak diperbolehkan dalam situasi apapun.[20]
Putusan akhir dari Majelis Hakim IPT 1965 dibacakan oleh Hakim Ketua Zak Yacoob pada 21 Juli 2016, melalui tautan video dari Afrika Selatan yang disiarkan di Jakarta, Indonesia; Melbourne, Australia; Amsterdam, Belanda; Phnom Penh, Kamboja; Stockholm, Swedia; dan Jerman. Perilisan serentak di beberapa tempat ini didasari alasan antisipasi apabila terjadi gangguan di Jakarta, maka di kota-kota lainnya laporan tersebut masih tetap bisa diluncurkan, serta diharapkan dapat menjangkau audiens yang lebih luas.[21][5] Dalam putusan akhir pengadilan ini disebutkan bahwa negara Indonesia bertanggungjawab dan bersalah atas kejahatan kemanusiaan, khususnya yang dilakukan oleh militer negara melalui rantai komandonya.[21]
Dalam putusan akhir tersebut, Majelis Hakim juga mengutuk negara Indonesia karena "gagal dalam mencegah tindakan tidak manusiawi tersebut atau menghukum orang-orang yang bertanggungjawab memerintahkannya." Dari putusan tersebut, Majelis Hakim menganggap bahwa negara Indonesia memiliki tanggung jawab untuk mencegah kejahatan terhadap warga negaranya, baik yang dilakukan oleh dinas-dinas keamanan negara, maupun yang dilakukan oleh aktor non-negara. Dari sembilan bentuk kejahatan kemanusiaan yang disampaikan sebagai dakwaan awal, putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa negara Indonesia harus bertanggung jawab atas pembunuhan keji terhadap sekitar 400.000-500.000 jiwa, penahanan tidak manusiawi sekitar 600.000 orang, perbudakan di kamp kerja paksa, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, dan pencabutan kewarganegaraan ratusan ribu orang.[21][22]
Putusan akhir ini dihasilkan setelah melalui perundingan selama beberapa bulan yang didasarkan atas pertimbangan terhadap bukti dan kesaksian para penyintas maupun saksi ahli, serta pemaparan Penuntut Umum yang berargumen bahwa berbagai macam tindakan yang dilakukan oleh aktor negara termasuk kejahatan kemanusiaan yang disampaikan selama persidangan.[23] Temuan yang disampaikan dalam putusan akhir ini juga konsisten dengan laporan Komnas HAM yang dirilis pada tahun 2012. Selain itu, terdapat empat hal yang dibahas dalam putusan akhir Majelis Hakim yang dinilai melampaui laporan Komnas HAM tersebut.[5][22] Tidak disampaikan dalam laporan Komnas HAM, pertimbangan yang disampaikan Majelis Hakim meliputi situasi para eksil yang terdampak peristiwa 1965-1966. Selain itu, Majelis Hakim juga mendukung argumen Penuntut Umum terkait peran yang dijalankan oleh kampanye propaganda dan kaitannya dengan hasutan kebencian dan kekerasan massal pada masa tersebut. Hal lainnya yang tidak disebutkan dalam laporan Komnas HAM adalah dakwaan terkait keterlibatan negara-negara lain, utamanya Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Hal keempat, disimpulkan bahwa berdasarkan laporan penelitian IPT 1965 dan surat amicus curiae dari seorang ahli mengenai genosida, Daniel Feierstein, pembunuhan massal yang dijalankan oleh Angkatan Darat dan militer pasca 1 Oktober 1965 dapat dikategorikan sebagai genosida.[5][24]
Pada dasarnya, memberi hukuman terhadap para pelaku kejahatan kemanusiaan 1965 bukan intensi utama dari penyelenggara maupun hakim IPT 1965, melainkan untuk membangkitkan perhatian internasional terhadap kejahatan tersebut, memulihkan keaktifan korban yang turut memberikan bukti dan kesaksian, serta memberikan kontribusi berupa "arsip kebenaran" tentang pembantaian yang terjadi.[25]
Menanggapi hasil putusan IPT 1965, Menko Polhukam Luhut B. Pandjaitan membantah terjadinya genosida yang dilakukan negara pasca tragedi 1965. Selain itu, putusan sidang yang menyatakan adanya keterlibatan pihak asing, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia dalam pelanggaran HAM tersebut juga dibantah. Menambahkan pernyataannya, disebutkan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo menaruh perhatian besar pada tragedi 1965 dan tidak menemukan seperti yang dinyatakan dalam putusan IPT 1965.[26]
Pasca sidang November 2015, Luhut memerintahkan stafnya untuk menyelenggarakan simposium nasional mengenai tragedi 1965 sebagai pembuktian bahwa Indonesia dapat menyelesaikan masalah hak asasi manusianya sendiri. Ketua panitia pelaksana Suryo Susilo menyampaikan bahwa acara ini diharapkan dapat menjadi perjalanan akhir dari peristiwa yang penuh polemik selama lima puluh tahun ini, melalui pembedahan tragedi 1965 yang pertama kali diselenggarakan ini. Simposium 1965 dengan tajuk "Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan" ini diselenggarakan pada 18-19 April 2016 di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat. Acara ini dihadiri oleh akademisi, korban pelanggaran HAM berat, wakil Partai Politik dan Organisasi Masyarakat, serta lembaga masyarakat yang bergerak di bidang HAM, serta ditayangkan melalui media daring, acara televisi, dan laporan berita sehingga masyarakat Indonesia dapat mendengar langsung cerita dari penyintas yang hadir.[7][27] Meskipun begitu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai bahwa penyelenggaraan kegiatan ini tidak bisa disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban negara dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi.[28]
Tidak terima dengan simpati yang diperoleh para korban, kelompok konservatif yang termasuk, di antaranya purnawirawan jenderal Kivlan Zen dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, menyelenggarakan simposium tandingan dengan judul Simposium Anti-Partai Komunis Indonesia pada 1-2 Juni 2016 di Balai Kartini. Ketua Panitia Pengarah Simposium anti-PKI, Kiki Syahnakri menyampaikan bahwa hasil dari simposium ini berupa rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah agar dapat dipertimbangkan.[8] Berbeda dengan simposium sebelumnya, kali ini partisipan yang hadir hanya dari kalangan militer dan pendukung Orde Baru.[27]