Kekerasan seksual atau penganiayaan seksual, adalah suatu perilaku seksual yang kasar yang dilakukan oleh satu orang terhadap orang lain. Kekerasan seksual merupakan bentuk pelecehan seksual dengan menggunakan kekerasan fisik. Kekerasan seksual, terutama pada anak kecil juga disebut molestasi. Kekerasan seksual dapat dilakukan kepada orang yang sama secara berulang.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia


| Seks dan hukum |
|---|
| Isu sosial |
|
Pelanggaran tertentu (Dapat bervariasi sesuai dengan yurisdiksi) |
|
Perselingkuhan · Pemikatan anak |
Kekerasan seksual atau penganiayaan seksual, adalah suatu perilaku seksual yang kasar yang dilakukan oleh satu orang terhadap orang lain. Kekerasan seksual merupakan bentuk pelecehan seksual dengan menggunakan kekerasan fisik.[1] Kekerasan seksual, terutama pada anak kecil juga disebut molestasi.[2] Kekerasan seksual dapat dilakukan kepada orang yang sama secara berulang.
Kekerasan seksual pada pasangan sah (suami-istri) adalah salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Ketika kekerasan dilakukan dengan ancaman kontak seksual yang tidak diinginkan atau seks paksa oleh suami atau mantan suami seorang perempuan, maka hal itu dapat dianggap sebagai pemerkosaan, tergantung pada yurisdiksinya, dan dapat juga digolongkan sebagai penyerangan.[3]
Kekerasan seksual pada anak adalah suatu bentuk tindakan pemaksaan hubungan seksual maupun aktivitas seksual pada anak di mana seorang anak digunakan sebagai pelampiasan kepuasan seksual orang dewasa atau remaja yang lebih tua.[4][5] Bentuk kekerasan seksual terhadap anak dapat berupa kontak seksual langsung, orang dewasa atau orang yang lebih tua yang memperlihatkan hal tidak senonoh (alat kelamin, puting wanita, dll.) kepada seorang anak dengan maksud untuk memuaskan hasrat seksual mereka sendiri atau untuk menindas dan memikat anak tersebut, meminta atau menekan seorang anak untuk berhubungan seksual, menampilkan pornografi kepada seorang anak, atau menggunakan seorang anak untuk memproduksi pornografi anak.[4][6][7]
Ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender adalah suatu keadaan pelaku menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan/ atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.[8]
Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud di atas, Tindak Pidana Kekerasan Seksual meliputi:
Abuse, sexual (child): generally defined as contacts between a child and an adult or other person significantly older or in a position of power or control over the child, where the child is being used for sexual stimulation of the adult or other person.; ; ;