Pemerasan seksual atau sekstorsi adalah tindak pemerasan disertai ancaman penyebaran konten eksplisit, intim, atau pribadi dalam bentuk foto dan video seksual, dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa tambahan gambar dan video seksual, pemaksaan hubungan seks, uang, dan sebagainya. Istilah sekstorsi (sextortion) merupakan lakuran dari dua kata dalam bahasa Inggris, yaitu sex (seks) dan extortion yang berarti pemerasan. Ancaman bisa berkaitan dengan fisik, barang kepemilikan, reputasi, penyebaran konten pribadi, dan tebusan. Sekstorsi merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual daring yang sering dibahas bersama dengan pornografi balas dendam dan berbagi konten seksual non konsensual. Istilah ini pertama kali digunakan oleh oleh International Association of Women Judges (IAWJ), sebuah organisasi hakim perempuan internasional, pada 2008.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Seks dan hukum |
|---|
| Isu sosial |
|
Pelanggaran tertentu (Dapat bervariasi sesuai dengan yurisdiksi) |
|
Perselingkuhan · Pemikatan anak |
Pemerasan seksual atau sekstorsi adalah tindak pemerasan disertai ancaman penyebaran konten eksplisit, intim, atau pribadi dalam bentuk foto dan video seksual, dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa tambahan gambar dan video seksual, pemaksaan hubungan seks, uang, dan sebagainya.[1][2] Istilah sekstorsi (sextortion) merupakan lakuran dari dua kata dalam bahasa Inggris, yaitu sex (seks) dan extortion yang berarti pemerasan.[2] Ancaman bisa berkaitan dengan fisik, barang kepemilikan, reputasi, penyebaran konten pribadi, dan tebusan.[2] Sekstorsi merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual daring yang sering dibahas bersama dengan pornografi balas dendam dan berbagi konten seksual non konsensual.[1] Istilah ini pertama kali digunakan oleh oleh International Association of Women Judges (IAWJ), sebuah organisasi hakim perempuan internasional, pada 2008.[3]
Sekstorsi berbeda dengan pornogrofi balas dendam. Perbedaan paling mendasar antara keduanya adalah pornografi balas dendam umumnya dilakukan untuk mempermalukan korban di depan umum dan terjadi di ranah publik. Sedang sekstorsi biasanya terjadi di wilayah privat dengan pelaku yang memeras korban demi mendapatkan tujuannya. Sekstorsi bisa berkembang menjadi pornografi balas dendam jika pelaku kemudian memutuskan untuk menyebarkan konten pribadi ke khalayak umum.[2]
Sekstorsi acap kali digunakan sebagai contoh bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Beberapa contoh penyalahgunaan otoritas yang berhubungan dengan sekstorsi adalah pemaksaan penyediaan konten dan tindakan seksual terhadap pekerja agar bisa dipromosikan dan calon pekerja yang dijanjikan pekerjaan atau yang disebut dengan "seks untuk pekerjaan" (sex for job). Contoh lain adalah paksaan dan iming-iming kepada anak didik untuk mendapatkan nilai tinggi (sex for grade).[4]
Sekstorsi dapat dikelompokkan menjadi 2 jenis berdasarkan tingkat kedekatan antara pelaku dan korban. Jika pelaku masih kerabat, maka sekstorsi dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak dengan pelaku yang menyalahgunakan relasi saling percaya untuk mendapatkan konten intim dan mengeksploitasi korban. Sedangkan jika pelaku orang asing, maka tindakannya termasuk upaya predasi dan pemikatan seksual.[2] Sekstorsi dapat berupa kekerasan berulang yang disengaja dan dilakukan melalui teknologi dan media baru, sehingga sering pula terwujud sebagai perundungan dunia maya (cyber bullying).[2]
Saat ini, kasus sektorsi dengan pelaku orang dewasa dan korban remaja, terutama laki-laki, cenderung terus meningkat di beberapa negara, seperti di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. Pelaku memeras para remaja laki-laki untuk menyerahkan uang tebusan yang dibayarkan melalui aplikasi pinjaman P2P (peer-to-peer lending), transfer mata uang kripto, hingga pemberian kartu hadiah. Para pelaku melakukan aksinya dengan membuat akun palsu di media sosial, seperti di Instagram, Snapchat, dan Wizz. Berdasarkan studi lembaga Network Contagion Research Institute (NCRI), kasus sekstorsi finansial telah membuat korban merasa terintimidasi, merasakan stres dan trauma berkepanjangan hingga menyebabkan lebih dari 21 kasus bunuh diri. Semua kasus yang diteliti mengarah pada Yahoo Boys, kelompok kriminal siber yang berbasis di Afrika barat. Mereka beroperasi lewat media sosial dan membagikan instruksi, perangkat, dan metode melalui TikTok, YouTube, dan Scribd, dan mendorong pelaku kejahatan untuk melakukan hal yang sama. Mereka mengintai para korban yang masih merupakan siswa sekolah menengah, anggota tim olahraga remaja, dan mahasiswa dengan menggunakan taktik rekayasa sosial sehingga banyak dari mereka teperdaya.[5]
Berdasarkan laporan Global Corruption Barometer yang dikutip oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia menempati urutan pertama dalam jumlah kasus sekstorsi di Asia, sekitar 18% pada 2020.[3]
Pada Oktober 2012, Amanda Todd, remaja perempuan Kanada berusia 15 tahun, mengakhiri hidupnya setelah menjadi korban sekstorsi Aydin Coban, pria dewasa berkebangsaan Belanda. Pelaku memperdaya Amanda dengan memintanya berpose telanjang dada. Ia kemudian melakukan tangkapan layar dan menyimpan gambar sensitif tersebut. Aydin lalu mengancam akan menyebarkan foto itu ke teman-teman Amanda jika ia tidak memberinya foto-foto intim yang lebih banyak. Aydin dijerat dengan tuduhan pemerasan, dua tuduhan kepemilikan pornografi anak, pemikatan seksual, dan tindak pelecehan dalam kasus ini.[6]
Pada 30 Desember 2023, Murray Dowey, remaja laki-laki berusia 16 tahun asal Dunblane, Skotlandia mengakhiri hidupnya. Penyelidikan oleh polisi menyimpulkan bahwa Murray menjadi korban sekstorsi. Pelaku pemerasan berpura-pura menjadi gadis remaja dan meminta Murray bertukar foto pribadi dengannya.[7] Menurut laporan terbaru, kasus sekstorsi yang menyasar remaja laki-laki dan pria dewasa muda sedang meningkat tajam di Australia, Inggris, dan Amerika Serikat. Kelompok penjahat siber ini kebanyakan berasal dari Afrika bagian barat dan Asia Tenggara.[8]
Sekstorsi adalah bentuk kekerasan seksual yang melibatkan pemerasan atau pemaksaan seseorang untuk memberikan layanan seksual sebagai imbalan atas keuntungan tertentu atau untuk menghindari konsekuensi merugikan. Di Indonesia, sekstorsi diatur oleh beberapa undang-undang, antara lain: (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Pasal 15 mengatur tindak pidana kekerasan seksual termasuk sekstorsi dan memberikan perlindungan kepada korban, (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 368 mengatur tentang pemerasan yang dapat dikaitkan dengan sekstorsi. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 9 tahun dan Pasal 289 mengatur tentang kekerasan seksual yang dilakukan dengan paksaan atau ancaman. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 12 tahun, serta (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): mengatur tentang larangan perbuatan pemerasan berbasis elektronik, termasuk ancaman penyebaran konten seksual atau privasi korban. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun dan/ atau denda hingga Rp 1 miliar.
Pelaku yang melakukan sekstorsi kemungkinan memiliki masalah fantasi seksual di mana sebenarnya fantasi seksual merupakan hal yang normal dialami namun tidak semua bisa/ harus diwujudkan. Fantasi seksual dari pelaku sekstorsi yang tidak normal atau ekstrem ini menyebabkan dampak negatif karena mendorong pelaku untuk mencari korban demi memuaskan fantasi seksualnya. Fantasi seksual juga memiliki beberapa fungsi yang membuat pelaku merasa mengontrol dan menikmati perilaku seksual menyimpangnya, seperti menargetkan korban, menstimulasi seksualitas, meregulasi suasana hati, dan mewujudkan dorongan seksualnya (Carabellese,[9] dkk., 2011). Selain itu, motivasi lainnya yang kerap terjadi adalah pelaku mencari uang atau keuntungan materiil dengan memeras korban. Kekuasaan, kontrol, dan kebutuhan validasi/ pengakuan merupakan cara bagi pelaku untuk mengontrol dan mendominasi korban. Hasrat seksual dan eksploitasi yang bisa jadi mendorong pelaku untuk memanfaatkan posisi atau kepercayaan. Lebih serius, pelaku menggunakan sekstorsi sebagai alat untuk balas dendam atau intimidasi.