Serangan Tolikara 2015 adalah sebuah serangan dengan motif kejahatan kebencian yang terjadi pada 17 Juli 2015 di Kabupaten Tolikara, Papua, Indonesia pada saat umat Muslim melaksanakan kegiatan salat Id.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Serangan Tolikara 2015 | |
|---|---|
| Lokasi | Kabupaten Tolikara, Papua, Indonesia |
| Tanggal | 17 Juli 2015 |
| Sasaran | Umat Muslim yang sedang salat Id |
| Tewas | 1 |
| Luka | 11 |
| Pelaku | Gereja Injili di Indonesia (GIDI) |
| Motif | Kejahatan kebencian Intoleransi |
| Vonis | Jumdi Wanimbo Arianto Kogoya |
Serangan Tolikara 2015 adalah sebuah serangan dengan motif kejahatan kebencian yang terjadi pada 17 Juli 2015 di Kabupaten Tolikara, Papua, Indonesia pada saat umat Muslim melaksanakan kegiatan salat Id.[1]
Penyerangan Tolikara dilakukan oleh umat Gereja Injili di Indonesia (GIDI), polisi telah menghalau massa yang meneriakan pernyataan bernada provokatif. Namun massa tidak menurut. Pukul 07.05 WIT massa mulai melempari mushala dengan batu. Pukul 07.10 WIT massa merusak dan membakar kios. Peristiwa tersebut menyebabkan kurang lebih 400 orang mengungsi akibat kehilangan tempat tinggal yang diantaranya 153 orang menyebar di 2 (dua) titik pengungsian dan sisanya kembali ke daerah asal, 1 mushola dan 63 unit ruko terbakar. Selain itu, 1 (satu) orang dinyatakan meninggal dunia dan 11 orang lainnya mengalami luka-luka.[1] Pada 19 Februari 2016, pengadilan Negeri Jayapura memvonis Arianto Koyoga dan Jundu Wanimbo atas penyerangan tersebut, mereka dihukum 2 bulan 26 hari penjara potong masa tahanan, padahal keduanya tidak menjalani masa tahanan.[2]
Akibat dari serangan tersebut, 38 rumah dan 63 kios terbakar dan 153 penduduk mengungsi,[3] sementara menurut Luhut Panjaitan, pembakaran tidak terjadi di mushola melainkan terjadi di kios-kios yang kebetulan berada di sekitar mushola.[4]
Selain itu, 1 orang dikabarkan tewas dan 11 orang lainnya mengalami luka tembak akibat peristiwa tersebut.[5] Seluruh korban dalam peristiwa tersebut adalah jemaat dari GIDI itu sendiri.[6]
Pdt. Dr. Henriette T. Hutabarat-Lebang, Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras peristiwa tersebut dan mendesak pemerintah agar mengusut tuntas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan dengan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan, "terutama jika hal ini dilakukan ketika umat sedang menjalankan ibadah," katanya.[7]