Rumah Singgah Soekarno adalah sebuah cagar budaya berbentuk rumah yang pernah dihuni Soekarno selama tiga bulan di masa-masa awal Pendudukan Jepang. Saat ini rumah tersebut berlokasi di Jalan Ahmad Yani No 12, Kota Padang. Rumah Singgah Bung Karno, yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 12 Padang, telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali kota Padang dengan nama Rumah Ema Idham. Hal ini tertuang dalam Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini ditulis menyerupai sebuah rilis pers atau berita dan tergantung pada liputan jurnalistik atau sensasionalisme. |
bekas bangunan atau struktur | |
|---|---|
| Tempat | |
Koordinat: 0°56′33.47239″S 100°21′35.86486″E / 0.9426312194°S 100.3599624611°E / -0.9426312194; 100.3599624611 | |
| Negara berdaulat | Indonesia |
| Provinsi di Indonesia | Sumatera Barat |
| Kota di Indonesia | Padang |
| Kecamatan | Padang Barat |
| Kelurahan | Kampung Jao |
| Negara | Indonesia |
| Sejarah | |
| Pembuatan | 1930 |
| Informasi tambahan | |
| Kode pos | 25112 |
Rumah Singgah Soekarno adalah sebuah cagar budaya berbentuk rumah yang pernah dihuni Soekarno selama tiga bulan di masa-masa awal Pendudukan Jepang. Saat ini rumah tersebut berlokasi di Jalan Ahmad Yani No 12, Kota Padang.[1] Rumah Singgah Bung Karno, yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 12 Padang, telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali kota Padang dengan nama Rumah Ema Idham. Hal ini tertuang dalam Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.[2]
Sebagai Cagar Budaya, keberadaan Rumah Ema Idham dilindungi oleh UU. Masyarakat dapat berperan serta dalam perlindungan cagar budaya.
Pasal 66 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal."[3]
Selanjutnya, dalam Pasal 105 dari UU tersebut dinyatakan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)."[3]
Pada 25 Januari 2023, Cagar Budaya Rumah Ema Idham, rumah yang pernah ditempati Bung Karno selama di Kota Padang, dibongkar oleh pemiliknya. Rumah tersebut telah rata dengan tanah. Lahan bekas rumah itu kini dikelilingi oleh seng. Hingga saat ini belum ada kejelasan dari Pemerintah Kota Padang untuk mengambil langkah hukum terkait kasus tersebut.[4]
Keberadaan rumah singgah Bung Karno memiliki arti penting dalam sejarah perjuangan bangsa, diantaranya:
Pada pertengahan Februari 2023, sekelompok mahasiwa melakukan demonstrasi.[5] Salah seorang mahasiswa sejarah bernama Vicky Kurniawan[6] memberikan orasi di depan para ASN dan Kepolisian yang berjaga persis di lokasi Cagar Budaya Rumah Singgah Soekarno (CBRSS) yang dihancukan di rezim Hendri Septa.[7] Ia juga menjelaskan latar belakang historis mengenai pentingnya cagar budaya tersebut dalam perjalanan bangsa menuju kemerdekaan.[8] Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Sumatra Barat juga mengkritik keras pembiaraan pihak pemerintah yang terkesan abai dan lalai dalam pengelolaan cagar budaya sehingga CBRSS hancur.[9] GMNI yang mendaku sebagai anak ideologis Soekarno geram atas peristiwa memilukan tersebut.[10][11] Dalam aksi tersebut mereka dengan tegas dan lantang menyebut diri mereka "Anak Ideologis Bung Karno" sebagai penekanan terhadap penghancuran cagar budaya tersebut.[12][13]
Ormas Pergerakan Milenial Minang (PMM) mengecam aksi penghancuran CBRSS. CBRSS adalah cagar budaya yang ketiga yang dihancurkan Pemerintah Kota Padang dalam dua tahun terakhir. Pola penghancuran hampir sama dan tidak ada yang bertanggungjawab.[14] Ketua Umum PMM mengecam sikap lembek Hendri Septa dan cenderung melindungi pelaku penghancuran cagar budaya padahal cagar budaya tersebut persis berada di depan halaman rumah dinas Hendri Septa selaku Wali Kota Padang saat itu.[14] PMM juga mendesak Hendri Septa segera membawa pelaku penghancuran cagar budaya tersebut ke ranah hukum[15] PMM berorasi tepat di depan rumah dinas Hendri Septa.[15]

Hendri Septa tak ambil pusing dengan peristiwa terkait penghancuran cagar budaya tersebut. Ia meminta bahwa hal seperti ini tidak perlu dihebohkan dan meminta agar yang merobohkan membangun kembali rumah itu.[7] Pernyataan Hendri Septa terkait penghancuran tersebut dicibir masyarakat karena dianggap menyepelekan peristiwa tersebut. "Jadi kita tidak usah ribut-ribut, untuk apa ribut-ribut", ujarnya terhadap awak media yang dinilai menggambarkan ketidakpeduliannya terhadap cagar budaya.[16][17] Statement kontroversial Hendri Septa ini dianggap paradoks sebab istrinya saat itu yakni Genny Putrinda menjabat sebagai ketua komunitas Cagar Budaya, Sejarah dan Museum (CBSM) Kota Padang.[5][18] Genny Putrinda sendiri merupakan anak dari Leonardy Harmainy yang merupakan salah seorang politikus kawakan asal Sumatra Barat.[19]
Peristiwa penghancuran cagar budaya ini semakin kontroversial sebab cagar budaya yang dihancurkan tersebut berada persis bersebrangan di depan rumah dinas Hendri Septa.[20]
Vicky Kurniawan,[21] menggagas petisi untuk menuntut ditegakannya hukum atas penghancuran cagar budaya. Petisi ini telah ditandatangani oleh ribuan orang.[4]
Rumah tersebut sejak dihancurkan akan dibangun lagi.[22] Meskipun beberapa pihak khususnya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mendesak pelaku penghancuran dibawa ke meja pengadilan.[23][24] Lima bulan pasca penghancuran, rumah tersebut dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan.[25]
DPRD Kota Padang menggunakan hak interpelasi terhadap Hendri Septa yang dianggap lalai melindungi cagar budaya yang ada di Kota Padang khususnya Cagar Budaya Rumah Singgah Soekarno yang telah dihancurkan di masa pemerintahannya. Hendri Septa menilai hak interpelasi adalah hak DPRD dan ia tidak masalah akan hal itu.[26]

Nadiem Makarim menyebut penghancuran Cagar Budaya Rumah Singgah Soekarno (CBRSS) adalah perbuatan melawan hukum dan menghimbau agar pelaku diusut.[5][27]

Politikus PDIP akan melaporkan kasus tersebut ke Megawati Soekarnoputri.[28] Megawati sendiri merupakan Ketua Umum PDI-Perjuangan sekaligus putri dari presiden pertama Indonesia yakni Soekarno.[29] Megawati sendiri merupakan anak dari Soekarno dan Fatmawati.[30] Fatmawati sendiri merupakan perempuan berdarah Minangkabau.[31] Fatmawati sendiri dilahirkan di Bengkulu.[32]
Pihak DPR-RI menyayangkan situs bersejarah tersebut di hancurkan di rezim Nadim Makarim.[33]
Ada beberapa desas-desus bahwa penghancuran cagar budaya tersebut untuk membangun sebuah restoran di lokasi ini.[34][35][36][37][38][39][40][41] Penghancuran cagar budaya ini untuk dijadikan restoran alasannya ialah untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang, khususnya di rezim Wali Kota Padang yakni Hendri Septa.[42]Soehinto Sadikin tidak mengetahui bahwa rumah tersebut adalah cagar budaya sebab ia sebelumnya membeli dari sesama kolega dan pengusaha keturunan Tionghoa.[42] Pengusaha tersebut bernama Andreas Sofiandi yang menjual rumah tersebut pada Soehinto tahun 2017.[43] Rumah tersebut bahkan sempat dimiliki oleh mantan Wali Kota Padang lainnya yakni Fauzi Bahar.[42] Soehinto mengakui bahwa membangun restoran ini merupakan salah satu upaya untuk menambah penghasilannya dan ia masih berkoordinasi dengan pemerintah kota Padang mengenai pembangunan tersebut.[44]
Soehinto sendiri dikenal sebagai pengusaha Tionghoa Padang yang memiliki perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merk dagang Sumber Minuman Sehat (SMS).[45] Ia mengaku telah mengantongi izin untuk menghancurkan rumah tersebut dari pemerintah kota Padang di masa Hendri Septa untuk dijadikan restoran tetapi ia berdalih tidak menerima informasi mengenai status cagar budaya rumah yang telah dihancurkan tersebut.[46]
Akun YouTube dengan nama "Kanal Anak Bangsa" yang dibawakan oleh Rudi S Kamri melemparkan fitnahan berbau Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) bahwa penghancuran tersebut dilakukan etnis Minang karena ketidaksukaan terhadap figur Soekarno. Rudi S Kamri juga menyangkutpautkan isu ini dengan peristiwa Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).[47] Ia juga melempar tudingan tak berdasar bahwa dominasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Sumatera Barat turut andil dalam penghancuran cagar budaya tersebut.[47]
Rudi sendiri tak jarang berurusan dengan beberapa pihak yang merasa dirugikan dan tidak terima dengan kontennya. Sebut saja Ridwan Kamil,[48] Putri mantan Wapres RI Jusuf Kalla[49] hingga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.[50][51] Hingga terbaru terkait isu hoaks capres merangkap menteri (Prabowo) yang berlaku kasar ke wakil menteri.[52] Rudi juga memohon ampun terkait berita hoaks yang menyebut Prabowo mencekik wakil menteri pertanian[53]
Universitas Jember (Unej) mengecam penghancuran CBRSS tersebut.[54][55] Pihak universitas secara resmi menggelar konferensi pers dan menyatakan pernyataan sikap.[5] Acara tersebut dihadiri oleh Rektor Iwan Taruna dan Ketua Senat Universitas Jember Andang Subaharianto, serta dimoderatori oleh Ketua Hukum dan Kebijakan Universitas Jember Bayu Dwi Anggono.[56] Menjelang ujung jumpa pers, Rektor menyampaikan lima poin pernyataan sikap yang mendukung langkah tegas Mendikbudristek Terhadap Kasus Pembongkaran Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno di Padang, Sumatera Barat.[57] Sebagaimana dikutip dari press release, 5 poin pernyataan tersebut yakni:

Dua tahun pasca penghancuran dan desas-desus yang menyebukan CBRSS akan dijadikan restoran terbukti benar. Mei 2025, CBRSS yang telah dihancurkan telah beralihfungsi menjadi warung ramen Jepang dengan merk dagang Marugame Udon Padang.[59] Grand opening situs bersejarah yang telah dialihfungsikan jadi warung ramen tersebut dilakukan pada 8 Mei 2025.[60] Di dalam bagian warung ramen tersebut, banyak terpajang poster-poster Soekarno sebagai hiasan.[61] Terdapat lelucon yang menyebut bahwa rumah tersebut ditempati Soekarno saat Pendudukan Jepang dan kini dihancurkan untuk dijadikan restoran cepat saji asal Jepang.[62]
Pengalihfungsian cagar budaya menjadi warung ramen menuai banyak komentar di media sosial. Salah satu situs web yang mengunggah poster satire mengenai hal ini pertama kali ialah situs sumatrawestkust.wordpress.com dan situs tersebut telah memuat beberapa tulisan mengenai alih fungsi cagar budaya tersebut.[63] Artikel yang memuat poster bernada satire tersebut di unggah pada 11 Mei 2025 dengan judul Dari Api Perjuangan ke Kuah Ramen: Warisan Soekarno Dihapus[63]. Situs web tersebut dikelola oleh Vicky Kurniawan,[21] mahasiswa sejarah yang pada Februari 2023 melakukan orasi bersama mahasiswa dari organisasi GMNI.[8][64]
Vicky Kurniawan juga merupakan orang yang mula-mula membuat petisi di change.org terkait penghancuran cagar budaya tersebut dan telah ditandatangani oleh lebih dari seribu pendukung.[4][65][66]