Resolusi 936 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 Juli 1994. Usai mengulang resolusi-resolusi 808 (1993) dan 827 (1994), DKPBB melantik Richard Goldstone, seorang hakim di Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan, sebagai Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Resolusi 936 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Richard Goldstone | |
| Tanggal | 8 Juli 1994 |
| Sidang no. | 3.401 |
| Kode | S/RES/936 (Dokumen) |
| Topik | Pengadilan (Bekas Yugoslavia) |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 936 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 Juli 1994. Usai mengulang resolusi-resolusi 808 (1993) dan 827 (1994), DKPBB melantik Richard Goldstone, seorang hakim di Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan, sebagai Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY).[1]