Resolusi 1726 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 15 Desember 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan Operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Pantai Gading dan mendukung pasukan Prancis sampai 10 Januari 2007.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1726 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Pantai Gading | |
| Tanggal | 15 Desember 2006 |
| Sidang no. | 5.591 |
| Kode | S/RES/1726 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Pantai Gading |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1726 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 15 Desember 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan Operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Pantai Gading (United Nations Operation in Côte d'Ivoire, UNOCI) dan mendukung pasukan Prancis sampai 10 Januari 2007.[1]