Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 255, diadopsi pada 19 Juni 1968. Setelah sejumlah besar negara mulai menyepakai Traktat Nonproliferasi Senjata Nuklir, Dewan mengakui bahwa agresi dengan senjata atau ancaman nuklir terhadap negara non-senjata nuklir akan menciptakan keadaan yang membuat Dewan Keamanan dan seluruh negara anggota bersenjata nuklir akan bertindak langsung sejalan dengan obligasi mereka di bawah Piagam PBB.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 255 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
MGM-5 Corporal | |
| Tanggal | 19 Juni 1968 |
| Sidang no. | 1433 |
| Kode | S/RES/255 (Dokumen) |
| Topik | Pertanyaan seputar tindakan untuk mengamankan negara anggota non-senjata nuklir sejalan dengan Traktat Nonproliferasi Senjata Nuklir |
Ringkasan hasil | 10 mendukung Tidak ada menentang 5 abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 255, diadopsi pada 19 Juni 1968. Setelah sejumlah besar negara mulai menyepakai Traktat Nonproliferasi Senjata Nuklir, Dewan mengakui bahwa agresi dengan senjata atau ancaman nuklir terhadap negara non-senjata nuklir akan menciptakan keadaan yang membuat Dewan Keamanan dan seluruh negara anggota bersenjata nuklir akan bertindak langsung sejalan dengan obligasi mereka di bawah Piagam PBB.