Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiResolusi 1057 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Artikel Wikipedia

Resolusi 1057 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1057 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Mei 1996, menyatakan laporan dari Sekjen Boutros Boutros-Ghali mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menyatakan upayanya untuk menghimpun perdamaian di Timur Tengah selain juga menyatakan perhatiannya terhadap keadaan tegang di wilayah tersebut. Resolusi tersebut menyerukan agar seluruh pihak berniat untuk langsung mengimplementasikan Resolusi 338, menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 November 1996, dan meminta agar Sekjen memberikan laporan soal situasi pada akhir periode tersebut.

Wikipedia article
Diperbarui 8 September 2020

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Resolusi 1057 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1057
Dewan Keamanan PBB
Suriah (Dataran Tinggi Golan di barat daya)
Tanggal30 Mei 1996
Sidang no.3.669
KodeS/RES/1057 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Botswana
  •  Chili
  •  Mesir
  •  Guinea-Bissau
  •  Jerman
  •  Honduras
  •  Indonesia
  •  Italia
  •  Korea Selatan
  •  Polandia

Resolusi 1057 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Mei 1996, menyatakan laporan dari Sekjen Boutros Boutros-Ghali mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menyatakan upayanya untuk menghimpun perdamaian di Timur Tengah selain juga menyatakan perhatiannya terhadap keadaan tegang di wilayah tersebut. Resolusi tersebut menyerukan agar seluruh pihak berniat untuk langsung mengimplementasikan Resolusi 338, menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 November 1996, dan meminta agar Sekjen memberikan laporan soal situasi pada akhir periode tersebut.[1]

Referensi

  1. ↑ "Security Council renews mandate of UNDOF until 30 November". United Nations. 30 May 1996.

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1057 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi pada 1996
  • 1036
  • 1037
  • 1038
  • 1039
  • 1040
  • 1041
  • 1042
  • 1043
  • 1044
  • 1045
  • 1046
  • 1047
  • 1048
  • 1049
  • 1050
  • 1051
  • 1052
  • 1053
  • 1054
  • 1055
  • 1056
  • 1057
  • 1058
  • 1059
  • 1060
  • 1061
  • 1062
  • 1063
  • 1064
  • 1065
  • 1066
  • 1067
  • 1068
  • 1069
  • 1070
  • 1071
  • 1072
  • 1073
  • 1074
  • 1075
  • 1076
  • 1077
  • 1078
  • 1079
  • 1080
  • 1081
  • 1082
  • 1083
  • 1084
  • 1085
  • 1086
  • 1087
  • 1088
  • 1089
  • 1090
  • 1091
  • 1092
  • ← 1995
  • 1996
  • 1997 →

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Referensi
  2. Pranala luar

Artikel Terkait

Resolusi 1091 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1091 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanpa pemungutan suara dalam sebuah pertemuan tertutup pada 13 Desember 1996. DKPBB

Resolusi 1080 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1051 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

9 September 2002. Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1051 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource Text of the Resolution at undocs

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026