Resolusi 1039 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Januari 1996. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal topik tersebut, serta mengkaji laporan dari Sekjen perihal United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) yang dibentuk lewat Resolusi 426 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1978), DKPBB memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan UNIFIL selama enam bulan berikutnya sampai 31 Juli 1996.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1039 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Prajurit UNIFIL | |
| Tanggal | 29 Januari 1996 |
| Sidang no. | 3.622 |
| Kode | S/RES/1039 (Dokumen) |
| Topik | Israel-Lebanon |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1039 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Januari 1996. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal topik tersebut, serta mengkaji laporan dari Sekjen perihal United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) yang dibentuk lewat Resolusi 426 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1978), DKPBB memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan UNIFIL selama enam bulan berikutnya sampai 31 Juli 1996.[1]