Pada tanggal 29 November 1947, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui untuk mengakhiri Mandat Britania untuk Palestina dari tanggal 1 Agustus 1948, untuk mengakhiri konflik di wilayah tersebut, dengan melakukan pembagian wilayah mandat. Rencana tersebut kemudian disebut Rencana Pembagian Palestina atau Resolusi 181. Rencana tersebut disetujui oleh Majelis Umum PBB dengan 33 setuju, 13 menolak, dan 10 netral.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini sudah memiliki daftar referensi, bacaan terkait, atau pranala luar, tetapi sumbernya belum jelas karena belum menyertakan kutipan pada kalimat. |
| Resolusi 181 (II) Majelis Umum PBB | |
|---|---|
Rencana Pembagian UNSCOP (3 September 1947; lihat garis hijau) dan Komite Ad Hoc PBB (25 November 1947). Proposal Komite Ad Hoc PBB dipilih dalam resolusi tersebut. | |
| Tanggal | 29 November 1947 |
| Sidang no. | 128 |
| Kode | A/RES/181(II) (Dokumen) |
Ringkasan hasil | 33 mendukung 13 menentang 10 abstain |
| Hasil | Diadopsi[1] |


Pada tanggal 29 November 1947, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui untuk mengakhiri Mandat Britania untuk Palestina dari tanggal 1 Agustus 1948, untuk mengakhiri konflik di wilayah tersebut, dengan melakukan pembagian wilayah mandat. Rencana tersebut kemudian disebut Rencana Pembagian Palestina atau Resolusi 181. Rencana tersebut disetujui oleh Majelis Umum PBB dengan 33 setuju, 13 menolak, dan 10 netral.
Rencana itu memecah Palestina dalam wilayah untuk Yahudi dan Arab, dengan wilayah besar Yerusalem, termasuk Betlehem, berada di bawah kendali internasional. Pihak Yahudi mendapatkan daerah pesisir sekitar Tel Aviv, daerah di sekitar Danau Galilea dan daerah di Gurun Negev. Sementara itu pihak Arab mendapatkan sisa dari Palestina termasuk sebuah enklave kecil Jaffa di sebelah selatan Tel Aviv.
Secara kasar pihak Yahudi mendapat sekitar 55% dari area total tanah sementara pihak Arab mendapatkan 45%.