Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiRadio amatir di Indonesia
Artikel Wikipedia

Radio amatir di Indonesia

Radio Amatir di Indonesia menggunakan spektrum frekuensi radio yang telah dialokasikan oleh International Telecommunication Union (ITU). Kegiatan amatir radio digunakan untuk tujuan komunikasi tanpa maksud komersial. Setiap stasiun radio amatir yang berdiri di Indonesia harus memiliki Izin Amatir Radio atau IAR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia. IAR adalah sebuah hak untuk mendirikan stasiun amatir radio menggunakan frekuensi radio yang telah ditentukan di Indonesia.

Wikipedia article
Diperbarui 10 Agustus 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Radio amatir di Indonesia
Izin Amatir Radio milik YB0AC yang dikeluarkan oleh Dewan telekomunikasi Republik Indonesia tahun 1968
Organisasi Amatir Radio Indonesia Di Negara Indonesia
ORARI Organisasi Amatir Radio Indonesia Di Negara Indonesia

Radio Amatir di Indonesia menggunakan spektrum frekuensi radio yang telah dialokasikan oleh International Telecommunication Union (ITU).[1] Kegiatan amatir radio digunakan untuk tujuan komunikasi tanpa maksud komersial.[1] Setiap stasiun radio amatir yang berdiri di Indonesia harus memiliki Izin Amatir Radio atau IAR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia.[1] IAR adalah sebuah hak untuk mendirikan stasiun amatir radio menggunakan frekuensi radio yang telah ditentukan di Indonesia.[1]

Organisasi

Logo resmi Organisasi Amatir Radio Republik Indonesia (ORARI)

Di Indonesia, terdapat sebuah organisasi resmi yang khusus menaungi stasiun radio amatir yaitu ORARI atau Organiasi Amatir Radio Republik Indonesia.[1] ORARI adalah satu-satunya wadah bagi amatir radio di Indonesia.[2] Organisasi ini resmi berdiri pada 9 Juli 1968 atas dasar Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1967.[2] Hingga tahun 2006, ORARI telah memiliki 31 ORARI Daerah dan 367 ORARI Lokal yang tersebar diseluruh pelosok Indonesia.[2]

Tanda panggil

Lihat pula: Tanda panggil

Radio amatir di Indonesia memilki tanda panggil atau Call Sign sebagai identifikasi bagi amatir radio atau stasiun radio amatir.[3] Tanda panggilan atau Call sign ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan setiap amatir radio hanya diizinkan memiliki satu tanda panggil.[3] Susunan tanda panggil amatir radio ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Setiap IAR diberikan satu tanda panggilan yang terdiri dari:[4]
  1. Susunan Prefix[4]
  2. Susunan Suffix[4]

Susunan Prefix adalah kelompok huruf awal untuk menandai identitas negara dan tingkat kecakapan amatir radio yang dinyatakan dengan huruf-huruf sebagi berikut:[4]

  1. YH untuk tingkat pemula[4]
  2. YD atau YG untuk tingkat siaga[4]
  3. YC atau YF untuk tingkat penggalang[4]
  4. YB atau YE untuk tingkat penegak[4]
  5. dan angka Ø - 9 yang menyatakan kode wilayah.[4]

Susunan suffix adalah kelompok huruf akhir untuk menjelaskan pemilik IAR Stasiun Radio Amatir yang dinyatakan dengan satu huruf dan paling banyak empat huruf dari abjad A sampai Z dengan ketentuan sebagai berikut:[4]

  1. Suffix A - Z, ZA -ZZ, ZAA - ZZZ, ZAAA - ZZZZ dialokasikan untuk IAR Khusus.[4]
  2. Suffix QAA - QZZ (Q Code) tidak dialokasikan.[4]

Sebuah stasiun radio amatir dilarang mengalokasikan suffix yang menyerupai:

  • Berita marabahaya: SOS[4]
  • Berita keselamatan: TTT[4]
  • Berita segera: XXX[4]
  • Penerusan berita marabahaya: DDD, SOS[4]

Izin Amatir Radio

Izin Amatir Radio yang berlaku di Indonesia ditetapkan oleh peraturan menteri nomor 33 tahun 2009 tentang amatir radio.[5] Untuk amatir radio tingkat pemula, IAR yang berlaku adalah selama dua tahun.[5] Untuk IAR tingkat siaga selama tiga tahun, IAR tingkat penggalang selama lima tahun, dan IAR tingkat penegak selama lima tahun.[5]

Lihat pula

  • Radio amatir
  • ORARI
  • Izin Amatir Radio

Referensi

  1. 1 2 3 4 5 Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Penyelenggara Amatir Radio
  2. 1 2 3 (Indonesia) Telkom Speedy Open Source. "Sejarah ORARI". Diarsipkan dari asli tanggal 2015-04-01. Diakses tanggal 25-Februari-2015. ; ; ;
  3. 1 2 Bab 1 Pasal 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Penyelenggara Amatir Radio
  4. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Bab 1 Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Penyelenggara Amatir Radio
  5. 1 2 3 Bab 1 Pasal 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Penyelenggara Amatir Radio

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Organisasi
  2. Tanda panggil
  3. Izin Amatir Radio
  4. Lihat pula
  5. Referensi

Artikel Terkait

Radio amatir

tentang radio amatir

Organisasi Amatir Radio Indonesia

Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) adalah organisasi nirlaba nasional bagi para penggemar radio amatir di Indonesia. Menurut sensus tahun 2000

Kode etik amatir radio

radio ditetapkan oleh Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) dan dijalankan oleh anggotanya. Kode etik amatir radio mengandung enam butir aturan yang

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026