Kode Etik Amatir Radio adalah etika atau aturan-aturan yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh setiap amatir radio. Kode etik amatir radio ditetapkan oleh Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) dan dijalankan oleh anggotanya.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Oktober 2016) |

Kode Etik Amatir Radio adalah etika atau aturan-aturan yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh setiap amatir radio.[1][2] Kode etik amatir radio ditetapkan oleh Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) dan dijalankan oleh anggotanya.[3]
Kode etik amatir radio mengandung enam butir aturan yang harus dilaksanakan.[1] Keenam butir aturan ini ditandatangi pada kongres ORARI pertama pada 9 Juli 1968 di Jakarta.[2] Enam butir aturan dalam kode etik amatir radio di antaranya adalah:[2]
Deskripsi: Secara sadar ia tidak akan menggunakan udara untuk kesenangan pribadi, sedemikian rupa sehingga mengurangi kesenangan orang lain.[1]
Deskripsi: Ia mendapat izin dari Pemerintah karena Organisasinya, ia akan setia dan patuh kepada Negara dan Organisasinya.[1]
Deskripsi: Amatir Radio selalu menyesuaikan stasiun radionya setingkat dengan ilmu pengetahuan, Ia akan membuatnya dengan baik dan efisien, ia akan mempergunakan dan melayaninya dengan cara yang bersih dan teratur.[1]
Deskripsi: Jika diminta ia akan mengirim berita dengan perlahan dan sabar, kepada yang belum berpengalaman ia akan memberi nasihat, pertimbangan dan bantuan secara ramah tamah, inilah ciri-ciri khas Amatir Radio.[1]
Deskripsi: Radio merupakan hobbynya, ia tidak akan memperkenankan hobbynya memengaruhi kewajibannya terhadap rumah tangga, pekerjaan, sekolah atau mesyarakat sekitarnya.[1]
Deskripsi: Ia selalu siap sedia dengan pengetahuan dan stasiun radionya untuk mengabdi kepada Negara dan Masyarakat.[1]