Spektrum frekuensi radio adalah susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz sebagai satuan getaran gelombang elektromagnetik yang merambat dan terdapat dalam dirgantara.
Hasil simulasi dari Pembagi Daya Wilkinson dengan isolasi tinggi antara port 2 dan 3.
Spektrum frekuensi radio adalah susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz sebagai satuan getaran gelombang elektromagnetik yang merambat dan terdapat dalam dirgantara (ruang udara dan antariksa).[1]
Alokasi frekuensi
Alokasi spektrum frekuensi radio di Indonesia mengacu pada tabel alokasi spektrum frekuensi yang dikeluarkan secara resmi oleh International Telecommunication Union untuk wilayah 3 (ITU) pada peraturan Radio Edisi 2008 (Radio Regulation, edition of 2008).[1][2] Alokasi frekuensi ITU juga menjadi acuan bagi negara-negara lain di dunia.[1][2] Peraturan tentang alokasi frekuensi radio ini telah diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia dalam Peraturan Menteri nomor 29 tahun 2009 yang dikeluarkan tanggal 30 Juli 2009.[2] Penepatan Spektrum Frekuensi Radio bertujuan untuk menghindari terjadinya gangguan (Interference) dan untuk menetapkan protokol demi keserasian antara pemancar dan penerima.[1]
Berikut ini adalah alokasi Spektrum Frekuensi Radio Internasional yang ditetapkan berdasarkan penentuan penggunaanya:[2][3]
Very Low Frequency (VLF): 3 – 30kHz: 10 – 100km: Navigation, time signal, Submarines, heart rate monitor
Low Frequency (LF): 30–300kHz: 1 – 10km: Navigation, time signal, Radio AM (long wave), RFID
Middle Frequency (MF): 300 – 3.000 KHz: 100 – 1.000 m: Radio AM (medium wave): (Banyak digunakan dalam radio siaran swasta niaga)
High Frequency (HF): 3 – 30MHz: 10 – 100 m: Short wave Broadcast, RFID, radar, Marine and Mobile radio telephony: (Banyak dipakai untuk hubungan ke tempat yang jauh/ terpencil.)
Very High Frequency (VHF): 30 – 300MHz:1 – 10 m: Radio FM, Television, Mobile Communication, Weather Radio: (Banyak digunakan untuk kepentingan hubungan jarak dekat)
Ultra High Frequency (UHF): 300 – 3.000MHz: 10 – 100cm: Television, Microwave device / communications, mobile phones, wireless LAN, Bluetooth, GPS, FRS/GMRS: (Banyak digunakan untuk kepentingan hubungan jarak dekat)
Super High Frequency (SHF): 3 – 30 GHzv: 1 – 10cm Microwave device / communications, wireless LAN, radars, Satellites, DBS: (Banyak digunakan untuk tererstrial dan satelit )
Extremely High Frequency (EHF): 30 – 300GHz: 1 – 10mm High Frequency Microwave, Radio relay, Microwave remote sensing: (Banyak digunakan untuk tererstrial dan satelit )
Tremendously High Frequency (THF): 300 – 3.000GHz: 0.1 – 1mm: Terahertz Imagin, Molecular dynamics, spectroscopy, computing/communications, sub-mm remote sensing.
International Telecommunication Union (ITU). Badan Khusus PBB yang bertanggung jawab atas banyak hal yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi.