Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiPersatuan Internasional untuk Perlindungan Varietas Tanaman Baru
Artikel Wikipedia

Persatuan Internasional untuk Perlindungan Varietas Tanaman Baru

Persatuan Internasional untuk Perlindungan Varietas Tanaman Baru adalah salah satu organisasi internasional yang biasa dikenal sebagai UPOV (International Union for the Protection of New Varieties of Plants). UPOV adalah sebuah organisasi antar-pemerintah (IGO) yang berkantor pusat di Jenewa (Swiss). UPOV didirikan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap varietas tanaman baru agar hak-hak pemulia (breeder's rights) tanaman dapat diakui dan dilindungi. Organisasi ini juga bertujuan untuk menciptakan sistem yang efektif dan efisien untuk perlindungan varietas tanaman, sehingga mampu mendorong inovasi dalam bidang pertanian dan memberikan jaminan hak pemulia atas hasil karyanya.

Wikipedia article
Diperbarui 19 Februari 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Persatuan Internasional untuk Perlindungan Varietas Tanaman Baru
International Union for the Protection of New Varieties of Plants
Logo International Union for the Protection of New Varieties of Plants
A tall modern building with trees in the foreground
UPOV Headquarters
SingkatanUPOV
StatusIn force
Kantor pusatGeneva, Switzerland
Jumlah anggota (2025)
80
Sekretaris Jenderal
Daren Tang
Vice Secretary-General
Peter Button[1]
Organisasi induk
WIPO
Situs webwww.upov.int

Persatuan Internasional untuk Perlindungan Varietas Tanaman Baru adalah salah satu organisasi internasional yang biasa dikenal sebagai UPOV (International Union for the Protection of New Varieties of Plants). UPOV adalah sebuah organisasi antar-pemerintah (IGO) yang berkantor pusat di Jenewa (Swiss). UPOV didirikan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap varietas tanaman baru agar hak-hak pemulia (breeder's rights) tanaman dapat diakui dan dilindungi. Organisasi ini juga bertujuan untuk menciptakan sistem yang efektif dan efisien untuk perlindungan varietas tanaman, sehingga mampu mendorong inovasi dalam bidang pertanian dan memberikan jaminan hak pemulia atas hasil karyanya.[2]

Sejarah

UPOV didirikan berdasarkan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Varietas Tanaman Baru yang diadopsi di Paris pada tahun 1961 dan telah direvisi pada tahun 1972, 1978, dan 1991.[3] Misi UPOV adalah menyediakan dan mempromosikan sistem perlindungan varietas tanaman yang efektif, dengan tujuan mendorong pengembangan varietas tanaman baru demi kepentingan masyarakat.[3]

Latar belakang berdirinya UPOV (Persatuan Internasional untuk Perlindungan Varietas Tanaman Baru) bermula dari inisiatif perusahaan pemulia tanaman di Eropa pada tahun 1956 yang menyerukan perlunya konferensi atau ketentuan internasional untuk mendefinisikan prinsip-prinsip dasar atas perlindungan varietas tanaman.[4] Hal ini mengarah pada adopsi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Varietas Tanaman Baru di Paris pada tahun 1961, di mana sekaligus mendirikan UPOV sebagai organisasi antar-pemerintah yang bertugas mengatur sistem perlindungan varietas tanaman secara internasional.

Dua organisasi terlibat langsung dalam pembentukan Konvensi UPOV adalah Asosiasi Internasional untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (AIPPI), yang sebagian besar anggotanya adalah pengacara dengan sikap pro industri; dan Asosiasi Internasional Pemulia Tanaman (ASSINSEL). Keduanya memiliki pandangan strategis bahwa kurangnya norma kekayaan intelektual khusus untuk tanaman perlu diselesaikan secara internasional. Pada 1956, anggota ASSINSEL menyerukan konferensi untuk mempertimbangkan kemungkinan untuk mengembangkan instrumen internasional baru dalam perlindungan varietas tanaman, serta meminta pemerintah Prancis untuk menyelenggarakannya.[5] Konferensi tersebut menetapkan prinsip dasar perlindungan varietas tanaman yang kemudian dimasukkan ke dalam Konvensi UPOV. Hanya pemerintah Eropa yang diundang, terutama perwakilan dari kementerian pertanian.

Menindaklanjuti, hal tersebut konferensi lanjutan yang melibatkan 12 negara Eropa berlangsung pada November 1961. Bureaux Internationaux Réunis de la Protection de la Propriété Intellectuelle (BIRPI), yang kemudian menjadi Kantor Internasional Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), serta Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO), hadir sebagai pengamat. Konvensi Internasional untuk Perlindungan Varietas Tanaman baru diadopsi pada Desember 1961 dan mulai berlaku pada tahun 1968 setelah diratifikasi oleh tiga negara yang kemudian membentuk organisasi tersebut.[5] Butuh tujuh tahun agar Konvensi ini mulai berlaku karena sedikit negara saat itu yang sudah memiliki sistem Perlindungan Varietas Tanaman (PVP), dan ratifikasi mensyaratkan adanya sistem PVT nasional.

Pada tahun 1990, hanya 19 negara yang bergabung dan meratifikasi konvensi tersebut, dengan Afrika Selatan menjadi satu-satunya negara dari Benua Afrika yang bergabung. Barulah pada pertengahan 1990-an semakin banyak negara dari Asia, Amerika Latin dan Afrika yang bergabung dan menjadi bagian dari konvensi ini. Salah satu alasan perkembangan pesat dari UPOV adalah perjanjian TRIPs (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang mewajibkan anggota WTO untuk memperkenalkan perlindungan varietas tanaman dalam undang-undang nasional mereka.[6] Meski demikian, perjanjian TRIPs tidak mengharuskan kepatuhan terhadap UPOV, tetapi memberikan kemungkinan untuk mendefinisikan sistem sui generis untuk perlindungan varietas tanaman. Namun setelah itu, banyak perjanjian bilateral yang mewajibkan negara untuk bergabung dengan UPOV dengan memberikan ketentuan yang lebih komprehensif.[7]

Sejak saat itulah UPOV menjadi suatu ketentuan internasional yang memberikan perlindungan khusus bagi tanaman varietas baru guna melindungi hak pemulia.[8] Meski dibentuk berdasarkan konvensi yang diadopsi di Paris pada 1961, tetapi definisi mengenai varietas tanaman tidak terdapat dalam versi pertama UPOV convention tahun 1978, melainkan diperkenalkan dalap Pasal I UPOV convention versi 1991, yang berisi "varietas tanaman merupakan sekelompok tanaman yang dapat didefinisikan berdasarkan karakteristik yang terlihat secara genetik dan dapat dibedakan dari taksonomi botansi yang serupa, bahkan sama dengan minimal satu ciri fisik yang nampak". Artinya, varietas tanaman yang dilindungi harus memiliki perbedaan ciri fisik yang nampak, karen amencerminkan perbedaan genetik dan karakteristik.[9]

Tujuan dan Misi

Tujuan: Konvensi UPOV menyediakan dasar yang komprehensif bagi anggota UPOV untuk mendorong pemuliaan tanaman dengan memberikan pemulia varietas tanaman baru hak kekayaan intelektual berupa hak pemulia atas penemuannya.[10] Untuk mendapatkan perlindungan, pemulia harus mengajukan permohonan secara individual kepada otoritas negara anggota UPOV yang bertugas memberikan hak pemulia. Kini, sebagian besar negara dan organisasi antar-pemerintah yang telah memperkenalkan sistem perlindungan varietas tanaman (PVT) dalam skala nasional memilih untuk mendasarkan sistem mereka pada Konvensi UPOV agar memperoleh sistem yang efektif dan diakui secara internasional.

Misi: Sementara itu, misi UPOV adalah mendukung dan mempromosikan sistem yang efektif mengenai varietas tanaman yang dilindungi dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan varietas tanaman baru untuk keuntungan masyarakat luas.[2]

Ketentuan Perlindungan Varietas

Konvensi UPOV menjelaskan tindakan-tindakan yang memerlukan izin dari pemulia terkait bahan perbanyakan varietas yang dilindungi, dalam kondisi tertentu, serta terkait bahan hasil panen yang berasal dari pemulia. Hak pemulia hanya diberikan apabila varietas tersebut memenuhi syarat: (i) baru, (ii) berbeda, (iii) seragam, (iv) stabil, dan memiliki penamaan yang sesuai.[11] Diluar dari ketentuan dan syarat tersebut, maka pemulia tidak bisa mendapatkan perlindungan hukum yang resmi.

UPOV membentuk ketentuan serta konsep dasar mengenai perlindungan varietas tanaman yang harus dimasukkan dalam undang-undang domestik anggota, yang meliputi:

  • Kriteria varietas baru yang dapat dilindungi: kebaruan (novelty), perbedaan (distinctness), keseragaman (uniformity), dan kestabilan (stability).
  • Proses pengajuan permohonan perlindungan.
  • Hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pemulia yang disetujui.
  • Pengecualian terhadap hak yang diberikan kepada pemulia.
  • Durasi perlindungan hak pemulia yang diwajibkan.
  • Kejadian-kejadian yang dapat menyebabkan hak pemulia dinyatakan batal atau tidak berlaku.

Untuk dapat memperoleh hak pemulia, varietas tersebut harus terbukti benar-benar baru. Artinya varietas tanaman tersebut tidak boleh sudah tersedia lebih dari satu tahun di negara pemohon, atau lebih dari empat tahun di negara atau wilayah lain serta memenuhi beberapa kriteria.

Tabel Kriteria dan Ketentuan Varietas Tanaman Baru

Pemulia (Breeder) Pemulia adalah orang yang telah melakukan pemuliaan, menemukan, dan mengembangkan suatu varietas tanaman baru, atau majikan/kontraktor yang memberikan tugas ini, serta penerus hak mereka.
Baru (New) Sebuah varietas dianggap baru jika belum pernah dijual (dengan persetujuan pemulia) lebih dari batas waktu yang diperbolehkan.
Berbeda (Distinct) Keunikan varietas ditentukan dengan membandingkannya dengan varietas lain yang paling mirip atau varietas yang sudah umum dikenal. Harus ada perbedaan kuantitatif dan kualitatif yang jelas antara varietas baru dan varietas yang sudah ada. Suatu varietas dikatakan "jelas berbeda" jika mempunyai setidaknya satu karakteristik yang membedakannya dari varietas serupa yang dikenal.
Seragam (Uniform) Varietas harus cukup konsisten dari satu tanaman ke tanaman lain dalam karakteristik yang membedakannya.
Stabil (Stable) Varietas harus tetap sesuai deskripsi setelah dilakukan perbanyakan atau reproduksi yang berulang (dari satu generasi ke generasi berikutnya)

Hak yang diberikan kepada pemulia mirip dengan hak kekayaan intelektual lainnya, seperti hak paten, meski ada beberapa perbedaan penting.[12] Tujuannya adalah menciptakan monopoli sementara atas varietas tanaman, agar pemulia dapat mengembalikan biaya investasi yang besar dalam menciptakan varietas baru di mana waktu riset yang dibutuhkan pemulia untuk menghasilkan varietas baru biasanya mencapai 10 sampai 15 tahun.[13] Pemulia harus memberikan izin atas setiap kegiatan perbanyakan varietas baru, termasuk penjualan dan pemasaran, impor dan ekspor, penyimpanan, serta reproduksi. Dengan demikian, pemulia dapat mengenakan biaya lisensi kepada perusahaan yang ingin memperbanyak varietasnya untuk diperjual belikan. Pemulia juga berhak menamai varietas baru tersebut berdasarkan pedoman tertentu yang mencegah penggunaan nama yang menyesatkan atau terlalu mirip dengan varietas lain.

Bagaimana cara mengajukan hak pemulia tanaman?

Untuk memperoleh perlindungan hak pemulia tanaman, pemohon harus mengikuti proses administratif yang menguji dan mengevaluasi apakah varietas yang diajukan memenuhi syarat perlindungan.[14] Biaya yang harus dikeluarkan dapat berupa biaya pengajuan, pemeriksaan, dan penerbitan sertifikat. Ada kemungkinan juga dikenakan biaya pemeliharaan tahunan.

Apa ruang lingkup hak pemulia tanaman?

Hak pemulia tanaman memberikan pemilik (awalnya pemulia) sejumlah hak eksklusif. Pemilik hak pemulia tanaman memiliki hak eksklusif untuk:[14]

  • Memproduksi atau memperbanyak bahan perbanyakan;
  • Menjual atau menawarkan bahan tersebut untuk dijual; dan
  • Mengimpor atau mengekspor bahan tersebut.

Meskipun hak ini terutama terkait dengan bahan perbanyakan, hak ini juga dapat berlaku untuk bahan hasil panen, produk yang diperoleh dari bahan hasil panen, serta varietas yang berasal dari varietas yang dilindungi.[14]

Pengecualian Hak Pemulia

Dalam konvensi 1991, terdapat empat pengecualian terhadap hak pemulia varietas tanaman yakni mencakup:[15]

  1. Pengecualian pemulia: Meskipun varietas dilindungi, varietas itu masih bisa digunakan oleh pemulia lain sebagai sumber untuk menciptakan varietas baru tanpa perlu izin pemulia varietas asli. Namun, pengecualian ini dibatasi untuk mengecualikan varietas yang "secara esensial diturunkan" dari varietas asli.
  2. Pengecualian petani: Dalam UPOV 1978, petani secara implisit bebas untuk menyimpan, menggunakan kembali, dan menukar benih hasil panen varietas yang dilindungi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menjual benih tersebut.[15] Sedangkan dalam UPOV 1991, pemerintah nasional diberikan hak sebagai pengecualian untuk memutuskan apakah petani diperbolehkan—dengan batasan yang wajar dan tetap menjaga kepentingan sah dari pemilik hak—untuk menggunakan kembali hasil panen varietas yang dilindungi di lahan milik mereka sendiri tanpa perlu izin dari pemilik hak (Pasal 15). Namun, pertukaran dan pemasaran benih varietas yang dilindungi tanpa izin pemilik hak tetap dilarang.[15] Dengan demikian, Konvensi UPOV secara jelas mengadopsi pendekatan kepemilikan terhadap sumber daya genetik, yang berbeda dengan pendekatan pengelolaan (stewardship) yang menempatkan hak petani sebagai pengelola sumber daya tersebut.[16]
  3. Pengecualian penggunaan pribadi non-komersial: Dalam UPOV 1978, penggunaan pribadi secara bebas diizinkan namun tertulis secara implisit, sementara dalam UPOV 1991 menambahkan pengecualian eksplisit yang wajib.[17] Hal ini memungkinkan reproduksi varietas yang dilindungi untuk penggunaan pribadi oleh tukang kebun amatir maupun petani subsisten. Namun, pengecualian hanya berlaku untuk produksi tanaman pangan yang dikonsumsi langsung oleh petani atau tukang kebun.[18] Pertukaran atau pemberian benih atau bahan perbanyakan varietas yang dilindungi tetap dilarang.
  4. Pengecualian untuk penelitian: Tindakan yang dilakukan untuk tujuan eksperimen tidak termasuk dalam ruang lingkup hak pemulia dalam UPOV 91, sama seperti yang tersirat dalam UPOV 78.[17]

Terakhir, ada ketentuan mengenai bagaimana menghilangkan hak pemulia yang diberikan jika hak tersebut diketahui tidak sah. Misalnya, jika setelah pemberian hak ditemukan bahwa varietas tersebut tidak benar-benar baru atau berbeda, atau tidak seragam atau stabil, maka hak pemulia dibatalkan. Demikian juga jika ditemukan bahwa pemohon yang mengajukan perlindungan bukanlah pemulia sebenarnya, kecuali hak tersebut dapat dialihkan ke pemulia yang tepat. Jika setelah masa perlindungan hak ternyata varietas tidak lagi seragam dan stabil, hak pemulia juga dibatalkan.[17]

Tindakan yang Membutuhkan Perizinan Pemulia

Konvensi 1991 menetapkan bahwa beberapa tindakan berikut yang berkaitan dengan perbanyakan (propagating material) dari varietas yang dilindungi harus memperoleh izin terlibah dahulu dari otoritas pemulia, yakni sebagai berikut:[15]

  1. Produksi atau reproduksi varietas tanaman.
  2. Pengondisian untuk tujuan perbanyakan
  3. Perbanyakan untuk dijual.
  4. Penjualan atau pemasaran lainnya.
  5. Ekspor dan Impor
  6. Penyimpanan untuk tujuan-tujuan yang disebutkan pada poin (i) sampai (vi) di atas.[15]

Semua aktivitas yang melibatkan perbanyakan varietas menurut ketentuan tersebut harus memerlukan izin dari pemulia sesuai ketentuan UPOV 1991.[15]

Keanggotaan

Pada 5 September 2019, (i) UPOV telah memiliki 75 anggota (ditandai dengan warna hijau pada gambar di bawah), (ii) 20 negara dan 1 organisasi antar-pemerintah telah memulai prosedur pengesahan Konvensi UPOV (ditandai dengan warna coklat), dan (iii) 23 negara dan 1 organisasi antar-pemerintah telah melakukan kontak dengan Kantor UPOV untuk mendapatkan bantuan dalam pengembangan undang-undang berdasarkan Konvensi UPOV (ditandai dengan warna oranye). Batas wilayah yang ditampilkan pada peta tersebut tidak menunjukkan opini apapun dari UPOV mengenai status hukum suatu negara atau wilayah.[11]

Peta Keanggotaan UPOV

Salah satu syarat mutlak untuk menjadi anggota UPOV adalah mengimplementasikan persyaratan dari konvensi yang berlaku ke dalam undang-undang nasionalnya. Sekretariat UPOV menganalisis regulasi perlindungan varietas tanaman dalam undang-undang nasional tersebut dan menulis rekomendasi kepada dewan apakah pemohon (negara atau organisasi antra-pemerintah yang mengajukan keanggotaan) layak diberikan keanggotaan atau tidak.[19]

Guna menjaga kredibilitasnya, sejumlah besar negara serta organisasi antar-pemerintah (misalnya European Free Trade Association), dan organisasi non-pemerintah internasional (misalnya International Community of Breeders of Asexually Reproduced Ornamental and Fruit Varieties - CIOPORA) memiliki status pengamat di UPOV.[20]

Perbedaan 1978 dan 1991

Konvensi UPOV dikembangkan pada tahun 1961, tetapi telah direvisi beberapa kali, terakhir pada tahun 1978 dan 1991. Konvensi ini mengatur hak pemulia tanaman (PBR) atau perlindungan varietas tanaman baru. Sejak tahun 1998, saat UPOV 1991 mulai berlaku, pihak baru yang bergabung wajib mengikuti versi 1991, bukan versi 1978.[21]

Oleh karenanya, perbedaan antara UPOV 1978 dan 1991 sangatlah signifikan. UPOV 1991 menciptakan standar perlindungan yang lebih tinggi untuk PBR (Plant Breeder's Rights). Salah satu perbedaannya adalah di bawah UU 1978, pemulia berhak mendapatkan perlindungan sebagai "penemu" varietas tanaman baru, sementara di bawah UU 1991, penemuan saja tidak cukup. Namun, kriteria "kebaruan" lebih menekankan aspek komersial daripada pengujian inovasi. Berikut merupakan tabel perbedaan Konvensi UPOV 1978 dan 1991:[22]

Kriteria UPOV 1978 UPOV 1991
Perlindungan Varietas spesies/genus sebagaimana tercantum Varietas dari semua genus dan spesies
Pengecualian elektronik, mainan, bahan kimia makanan dan furnitur
Persyaratan Kebaruan (dalam perdagangan) Kejelasan Keseragaman Stabilitas Kebaruan (dalam perdagangan) Kejelasan Keseragaman Stabilitas
Pengungkapan Deskripsi Deskripsi
Klaim Varietas tanaman (spesies tercantum) Varietas tanaman (semua spesies)
Hak Mencegah pihak lain memproduksi/ mengomersialkan bahan perbanyakan Mencegah pihak lain memproduksi/ mengomersialkan bahan tanam + dalam kondisi tertentu: bahan panen
Durasi 15 – 20 tahun (tergantung tanaman, 20 tahun untuk varietas pohon atau anggur) 20 – 25 tahun (tergantung tanaman, 25 tahun untuk varietas pohon atau anggur)
Durasi Tidak Ya

Dampak UPOV

Dampak terhadap Pengembangan Pertanian dan Produktivitas

Laporan-laporan tingkat negara menunjukkan peningkatan jumlah varietas yang dikembangkan setelah penerapan perlindungan varietas tanaman (PVP). Peningkatan ini mencakup tanaman pokok di sektor pertanian seperti jelai, jagung, padi, kedelai, dan gandum; tanaman hortikultura penting seperti mawar, sawi putih, dan pir; bunga tradisional seperti peony, magnolia, dan kamelia di Cina; pohon hutan seperti pohon poplar di Cina; serta tanaman tradisional seperti ginseng di Republik Korea.[23] Tak hanya itu, penelitian yang dilakukan di Singapura dan Jepang juga menunjukkan peningkatan inovasi dan produktivitas agrikultur nasional.[24] Laporan-laporan tersebut menyoroti pentingnya memperluas perlindungan ke semua genus dan spesies di suatu negara agar manfaat penuh dari perlindungan varietas tanaman dapat dirasakan. Dengan perlindungan yang luas, inovasi tanaman dapat berkembang lebih luas dan sektor pertanian dapat memperoleh manfaat maksimal dari perlindungan varietas yang efektif. Ini menunjukkan bahwa jenis tanaman yang dilindungi sangat beragam dan mencakup tanaman pangan, tanaman hias, tanaman hutan, dan tanaman tradisional, yang semuanya berkontribusi pada peningkatan pengembangan varietas dan produktivitas pertanian di berbagai negara.

Dampak UPOV pada pengembangan pertanian dan produktivitas telah dipelajari secara khusus, misalnya dalam studi yang memeriksa manfaat sosial ekonomi perlindungan varietas tanaman 10 tahun setelah Vietnam bergabung dengan UPOV 91.[25] Studi tersebut menemukan peningkatan produktivitas pada tiga tanaman pokok utama selama periode tersebut, yaitu peningkatan hasil sebesar 18% untuk padi, 30% untuk jagung, dan 43% untuk ubi jalar.[26]

Tersedianya perlindungan hukum yang kuat

Permohonan Hak Pemulia Tanaman – berdasarkan wilayah

Dengan berkembangnya sistem UPOV, pentingnya perlindungan varietas tanaman meningkat di berbagai wilayah, yang dapat dilihat dari jumlah permohonan yang diajukan. Menurut Laporan Kinerja UPOV 2022-2023, jumlah permohonan perlindungan varietas tanaman meningkat dari 25.133 pada tahun 2021 menjadi 27.187 pada tahun 2022, naik sebesar 8,2 persen.[27]

Sebagian besar permohonan diajukan oleh penduduk asli negara anggota (resident), dengan 21.440 permohonan pada 2022, sementara permohonan dari non-resident berjumlah 5.747. Wilayah Asia Pasifik menjadi yang paling aktif dengan 15.186 permohonan pada 2022, diikuti oleh Uni Eropa, Eropa non-UE, Amerika Utara, Amerika Latin, dan Afrika.[27]

Tren permohonan mencerminkan peningkatan minat dan penerapan sistem perlindungan varietas tanaman di banyak negara, di mana hal ini menunjukkan peranan penting UPOV dalam mendorong tersedianya perlindungan hukum bagi varietas tanaman baru yang kuat. Selain itu, UPOV juga meluncurkan sistem online e-PVP dan UPOV PRISMA yang memudahkan proses permohonan dan administrasi perlindungan varietas tanaman, mendukung anggota dalam implementasi sistem ini secara digital.[28]

Dampak terhadap Pengembangan Sektor Benih dan Aksesibilitas

Dampak UPOV terhadap pengembangan sektor benih dan aksesibilitas benih telah dievaluasi di beberapa studi dan laporan berbeda: Studi oleh UPOV tahun 2005 menilai dampak regulasi yang sesuai dengan UPOV di Argentina, China, Kenya, Polandia, dan Korea Selatan. Studi menemukan bahwa jumlah varietas tanaman yang dilindungi meningkat setelah negara-negara tersebut bergabung dengan UPOV, yang dianggap sebagai indikator bahwa petani dan sektor pertanian secara keseluruhan mendapat manfaat. Namun, studi ini dikritik karena tidak memenuhi standar ilmiah untuk penilaian dampak dan memiliki bias yang kuat.[23] Sementara itu, Laporan Bank Dunia 2005 untuk lima negara berkembang menyimpulkan bahwa rezim hak kekayaan intelektual memiliki efek relatif kecil terhadap kemunculan sektor benih swasta. India, negara dengan sektor benih swasta paling dinamis yang dianalisis, bukan anggota UPOV dan tidak memiliki rezim perlindungan varietas ketat.[29] Sebaliknya, sistem benih petani menjadi sumber utama benih dan varietas baru, dan perlindungan hak kekayaan intelektual yang ketat dapat mengurangi efektivitas sistem ini.

Data dari Access to Seed Index 2019 mendukung temuan serupa, bahwa banyak negara berkembang dengan sektor benih swasta yang berkembang justru bukan anggota UPOV dan memiliki sistem perlindungan varietas sendiri atau tidak sama sekali. Bahkan di Islandia, tidak ada varietas baru yang dilindungi setelah bergabung UPOV 1991 sejak 2006, berbeda dengan periode sebelumnya.[30] Peningkatan jumlah varietas yang dilindungi melalui ketentuan UPOV tidak otomatis meningkatkan akses petani terhadap benih. Banyak petani kecil tetap mengandalkan sistem benih yang dikelola sendiri; praktik menyimpan, menukar, dan menjual benih dilarang dalam UPOV 1991, sehingga menurunkan akses ke benih murah sementara benih komersial kerap mahal dan tidak terjangkau.[23] Meskipun perlindungan varietas tanaman di bawah UPOV dapat mendorong peningkatan varietas yang dilindungi, dampaknya terhadap pengembangan sektor benih swasta dan akses benih petani sangat tergantung konteks nasional dan kebijakan pelaksanaannya. Kritik utama adalah UPOV 1991 membatasi hak petani atas benih dan berpotensi merugikan petani kecil, terutama di negara berkembang.

Pro dan Kontra terhadap UPOV: Bagaimana Posisi Indonesia?

Banyak negara berkembang yang memutuskan untuk tidak bergabung dengan konvensi atau perjanjian UPOV, termasuk beberapa gerakan sosial dan organisasi masyarakat sipil lainnya seperti AFSA, SEARICE, GRAIN, dan beberapa organisasi lainnya dari berbagai negara telah mengkritik dan menentang UPOV.

Sebuah studi yang dilakukan oleh Profesor Graham Dutfield menyimpulkan bahwa tata kelola UPOV memiliki banyak kekurangan, di mana pejabat UPOV sebenarnya sangat minim pengetahuan mengenai pertanian dan bagaimana petani skala kecil sebenarnya mengembangkan varietas baru dan memproduksinya. Sementara mereka lebih mengetahui tentang pembibitan komersial serta tentunya membawa keuntungan ekonomi dan bisnis semata yang menguntungkan pembibit komersial. Sistem UPOV dengan demikian memihak pembibit komersial dibandingkan petani dan produsen, dan kepentingan pribadi dibanding kepentingan publik.[31]

Di Indonesia sendiri telah ada beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan varietas tanaman termasuk benih, salah satunya UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), di mana menjelaskan bahwa varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia harus memiliki ciri fisik serta perbedaan karakteristik tanaman.[32] Hal ini tentunya sedikit banyak merujuk pada definisi mengenai varietas baru yang dikemukakan oleh UPOV.

Selain itu, merujuk pada kriteria dan ketentuan varietas tanaman baru menurut UPOV, UU Nomor 29/2000 juga menentukan bahwa varietas yang dapat menerima hak paten PVT merupakan jenis atau spesies tanaman yang benar-benar baru, unik, seragam, stabil serta diberi nama.[32] Sementara suatu varietas tanaman di Indonesia dapat dianggap baru ketika pada saat permohonan hak PVT, hasil panen atau perbanyakan dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan atau dikomersialkan di Indonesia, atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari satu tahun, dan telah diperdagangkan di luar negeri namun tidak lebih dari empat tahun.[32]

Meski UU PVT banyak merujuk pada ketentuan dari UPOV, tetapi Indonesia hingga kini tidak bergabung dan meratifikasi ketentuan UPOV 1991, sebab dirasa mampu membatasi hak petani atas benih.[33] Meski demikian, Indonesia banyak mengadopsi Kekhawatiran ini terjadi nyata ketika dalam 17 tahun terakhir lebih dari 16 kasus kriminalisasi petani yang berkaitan dengan plasma dan benih terjadi di Indonesia, sebab peraturan perundangan di Indonesia terkait benih banyak mengadopsi model dari UPOV.[8]

Selain itu, jika dilihat dari aspek sosial, ada potensi hilangnya pengetahuan serta budaya petani lokal dalam mengelola benih yang sebenarnya telah diturunkan dari generasi ke generasi secara tradisional dan mandiri, jauh sebelum ada ketentuan UPOV.[33] Dari aspek ekonomi, UPOV berisiko mampu membentuk ekosistem yang mengarahkan petani-petani lokal dan kecil pada ketergantungan akan benih dari luar, sebab UPOV mengharuskan aturan paten serta sertifikasi benih yang tentunya beban produksi serta biaya untuk membayar hal paten tersebut ditanggung kepada konsumen akhir yaitu petani kecil di Indonesia.

Indonesia sendiri merupakan anggota World Trade Organization (WTO) sehingga memiliki kewajiban untuk menyelaraskan kebijakan nasionalnya dengan ketentuan WTO, misalnya dengan meratifikasi Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Right (TRIPS). Selain itu, sejak Indonesia menandatangani berbagai perjanjian perdagangan bebas, seperti Indonesia-EFTA CEPA, IJEPA, dan lain-lain Indonesia mendapat tekanan untuk bergabung dengan UPOV. Hal ini mendorong petani dan organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk tidak bergabung dengan UPOV.[34]

Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Agustus 2025)
Artikel atau bagian ini sedang dalam perubahan besar untuk sementara waktu. Untuk menghindari konflik penyuntingan, dimohon jangan melakukan penyuntingan pada halaman ini selama pesan ini ditampilkan.
Halaman ini terakhir disunting pada 03.21, 19 Februari 2026 (UTC) (2 bulan lalu) – (hapus singgahan). Pesan ini dapat dihapus jika halaman ini sudah tidak disunting dalam beberapa jam. Jika Anda adalah penyunting yang menambahkan templat ini, harap diingat untuk menghapusnya setelah selesai atau menggantikannya dengan {{Akan dikerjakan}} di antara masa-masa menyunting Anda.

Referensi

  1. ↑
  2. 1 2 ambadaradmin (2024-03-15). "Apa itu Perlindungan Varietas Tanaman? Ini Panduan Lengkapnya!". Am Badar. Diakses tanggal 2025-09-09.
  3. 1 2 "International Union for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV)". www.upov.int. Diakses tanggal 2025-09-09.
  4. ↑ Dutfield, Graham (Food, Biological Diversity and Intellectual Property: The Role of the International Union for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV)). "2011" (PDF). The Quaker United Nations Office.
  5. 1 2 Jördens, Rolf (2005-09). "Progress of plant variety protection based on the International Convention for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV Convention)". World Patent Information. 27 (3): 232–243. doi:10.1016/j.wpi.2005.03.004. ISSN 0172-2190.
  6. ↑ "Multilateral Trade Negotiations on Agriculture: A Resource Manual IV. Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) - Implementation of Article 27.3(b): Drafting and Enacting National Legislation (Sui Generis Systems)". www.fao.org. Diakses tanggal 2025-09-09.
  7. ↑ Ends, Both (Oktober 2018). ""UPOV 91 and trade agreements Compromising farmers' right to save and sell seeds"" (PDF). Both ENDS discussion paper.
  8. 1 2 Irianti, Yuliana (Juni 2017). "Perlindungan Dan Pemanfaatan Varietas Tanaman Melalui Perjanjian Benefit Sharing". Perlindungan Dan Pemanfaatan Varietas Tanaman Melalui Perjanjian Benefit Sharing. Vol. 12 (Rechtidee, Vol. 12, No. 1, Juni 2017): 2–26. ;
  9. ↑ Fauzi, Fahrul (Oktober 2023). "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMULIA DAN VARIETAS TANAMAN DALAM KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI INDONESIA". WIJAYAPUTRA LAW REVIEW. Vol. 2 (Vol. 2 No. 2, Oktober 202): 95–116. ; ;
  10. ↑ "Directory of PVP Offices". www.upov.int. Diakses tanggal 2025-09-09.
  11. 1 2 UPOV, UPOV (September 2019). "Overview of UPOV" (PDF). International Union for the Protection of New Varieties of Plants.
  12. ↑ "Patents and Plant Variety Protection - Utviklingsfondet". utviklingsfondet (dalam bahasa Bokmål Norwegia). Diakses tanggal 2025-09-09.
  13. ↑ "Appendix 3 UPOV 1991". Plants, People and Practices: 313–333. 2017-01-01. doi:10.1017/9781316411216.014.
  14. 1 2 3 Arc Of Excellence for Plans Succes in Nature and Agriculture, Arc Of Excellence for Plans Succes in Nature and Agriculture (2022). "Plant Breeder's Rights" (PDF). Arc Of Excellence for Plans Succes in Nature and Agriculture.
  15. 1 2 3 4 5 6 "The Union for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV) - Farmers Rights". www.farmersrights.org (dalam bahasa Inggris). 2023-02-22. Diakses tanggal 2025-09-09.
  16. ↑ Barizah, Nurul (2018). HUKUM INTERNATIONAL TENTANG HAK-HAK PETANI DAN PEMULIA TANAMAN; Upaya Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional Berbasis Prinsip Keadilan (PDF). Surabaya: CV. REVKA PRIMA MEDIA. ISBN 978-602-417-306-7. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  17. 1 2 3 UPOV, UPOV (1991). ""1991 Act: International Convention for the Protection of New Varieties of Plants"" (PDF). UPOV.
  18. ↑ UPOV, UPOV (2009). ""Explanatory Notes on Exceptions to the Breeder's Right Under the 1991 Act of the UPOV Convention"" (PDF). UPOV.
  19. ↑ "The UPOV accession process: Preventing appropriate PVP laws for new members" (PDF). APBREBES and South Centre. Syed, Shirin; Munoz-Tellez, Viviana. ; Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
  20. ↑ "Observers". www.upov.int. Diakses tanggal 2025-09-09.
  21. ↑ "GCP". www.integratedbreeding.net. Diakses tanggal 2025-09-09.
  22. ↑ integratedbreeding, integratedbreeding. "Comparison of Four IP System for Plant Varieties".
  23. 1 2 3 Plant Variety Protection: UPOV, Community, Directive. Routledge. 2016-04-15. hlm. 179–208. ISBN 978-1-315-56939-0.
  24. ↑ Lestari, Ayu; et al. (2024). "The Impact of UPOV 1991 on Plant Variety Protection and Agricultural Innovation: Comparing Case Studies of Singapore and Japan". Journal of World Trade Studies. ; ;
  25. ↑ Lotze-Campen, Hermann; von Witzke, Harald; Noleppa, Steffen; Schwarz, Gerald (2015-06). "Science for food, climate protection and welfare: An economic analysis of plant breeding research in Germany". Agricultural Systems. 136: 79–84. doi:10.1016/j.agsy.2015.02.005. ISSN 0308-521X.
  26. ↑ UPOV, UPOV. "UPOV REPORT ON THE IMPACT OF PLANT VARIETY PROTECTION" (PDF). UPOV.
  27. 1 2 UPOV, UPOV (2023). "UPOV Performance Report 2022-2023" (PDF). UPOV.
  28. ↑ "UPOV PRISMA PBR Application Tool". www.upov.int. Diakses tanggal 2025-09-09.
  29. ↑ "Book sources - Wikipedia". en.wikipedia.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-09.
  30. ↑ "PLUTO Plant Variety Database". www.upov.int. Diakses tanggal 2025-09-09.
  31. ↑ The Convention for the Protection of New Varieties of Plants and the UPOV system: the protection of intellectual property rights over plant varieties. Routledge. 2012-03-15. hlm. 97–124. ISBN 978-0-203-15525-7.
  32. 1 2 3 Tanaman, Pusat Perlindungan Varietas (2001-01). "Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman". ;
  33. 1 2 "UPOV Convention 1991, Kebiri Hak Petani atas Benih". Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (dalam bahasa American English). 2022-07-20. Diakses tanggal 2025-09-12.
  34. ↑ ThemeZaa; Shabia, Gusti (2021-12-07). "[PERNYATAAN BERSAMA] Petani dan Komunitas Masyarakat Sipil Tolak Indonesia Bergabung Menjadi Anggota UPOV dan Menuntut agar Mengimplementasikan Deklarasi UNDROP yang Melindungi Hak-Hak Dasar Petani Kecil". FIAN INDONESIA (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-09-12.
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Internasional
  • ISNI
  • VIAF
  • GND
Nasional
  • Amerika Serikat
  • Prancis
  • Data BnF
  • Republik Ceko
  • Polandia
  • Israel
Akademik
  • CiNii
Lain-lain
  • IdRef

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Sejarah
  2. Tujuan dan Misi
  3. Ketentuan Perlindungan Varietas
  4. Tabel Kriteria dan Ketentuan Varietas Tanaman Baru
  5. Bagaimana cara mengajukan hak pemulia tanaman?
  6. Apa ruang lingkup hak pemulia tanaman?
  7. Pengecualian Hak Pemulia
  8. Tindakan yang Membutuhkan Perizinan Pemulia
  9. Keanggotaan
  10. Perbedaan 1978 dan 1991
  11. Dampak UPOV
  12. Dampak terhadap Pengembangan Pertanian dan Produktivitas
  13. Tersedianya perlindungan hukum yang kuat
  14. Dampak terhadap Pengembangan Sektor Benih dan Aksesibilitas
  15. Pro dan Kontra terhadap UPOV: Bagaimana Posisi Indonesia?
  16. Referensi

Artikel Terkait

Selada (tumbuhan)

mengubahnya dari tanaman yang berdaun lebar dan bijinya digunakan untuk mengekstrak minyak menjadi tanaman pangan berharga yang ditanam karena daunnya yang

Lidah mertua

genus tumbuh-tumbuhan

Jarak (tumbuhan)

tanaman liar

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026