Pembagian administratif atau pembagian wilayah adalah istilah generik untuk suatu wilayah pemerintahan di dalam atau di bawah suatu negara berdaulat. Wilayah ini biasanya berupa suatu pemerintahan lokal dengan nama yang berbeda-beda dan dengan derajat otonomi tertentu.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Pembagian administratif atau pembagian wilayah (Bahasa Inggris: administrative division) adalah istilah generik untuk suatu wilayah pemerintahan di dalam atau di bawah suatu negara berdaulat. Wilayah ini biasanya berupa suatu pemerintahan lokal dengan nama yang berbeda-beda dan dengan derajat otonomi tertentu.

| Tingkat | Nama | Jabatan |
|---|---|---|
| 1 | Negara | Presiden, Ratu/Raja, Gubernur jenderal, Ketua menteri |
| 2 | Provinsi, Negara bagian, Teritori, Distrik, Kanton, Parish, Prefektur, Negeri, Region/Daerah, Kegubernuran | Presiden (tingkat 2), Gubernur, Ketua menteri (tingkat 2) |
| 3 | Kota, Kabupaten, Munisipilitas, Komune, Konti (County), Distrik (tingkat 2) | Wali kota, Bupati |