Pemerkosaan massal 1998 merupakan peristiwa pemerkosaan berkelompok terhadap wanita Indonesia keturunan Tionghoa dan bagian dari kerusuhan Mei 1998. Kekerasan seksual ini berlangsung secara sistematis dan terencana, terjadi di wilayah Jakarta, Tangerang, Palembang, Solo, Surabaya, Lampung, hingga Medan. Jumlah korban mencapai 85 orang yang didominasi oleh perempuan beretnis Tionghoa dari beragam kelas sosial. Berdasarkan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), 85 orang itu terdiri atas "52 orang menjadi korban perkosaan, 14 menjadi korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 orang menjadi korban penyerangan/penganiayaan seksual, dan 9 orang menjadi korban pelecehan seksual". Jumlah korban sebenarnya diperkirakan jauh lebih besar, ada yang menyebut lebih dari 152 perempuan. Sedangkan data yang diperoleh Komnas Perempuan, ada setidaknya 168 perempuan yang melaporkan diri sebagai korban. Banyak korban diduga enggan melaporkan diri karena beragam alasan, seperti trauma dan menerima ancaman dan intimidasi.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Pemerkosaan massal 1998 merupakan peristiwa pemerkosaan berkelompok terhadap wanita Indonesia keturunan Tionghoa dan bagian dari kerusuhan Mei 1998. Kekerasan seksual ini berlangsung secara sistematis dan terencana, terjadi di wilayah Jakarta, Tangerang, Palembang, Solo, Surabaya, Lampung, hingga Medan.[1][2] Jumlah korban mencapai 85 orang yang didominasi oleh perempuan beretnis Tionghoa dari beragam kelas sosial. Berdasarkan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), 85 orang itu terdiri atas "52 orang menjadi korban perkosaan, 14 menjadi korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 orang menjadi korban penyerangan/penganiayaan seksual, dan 9 orang menjadi korban pelecehan seksual".[3] Jumlah korban sebenarnya diperkirakan jauh lebih besar, ada yang menyebut lebih dari 152 perempuan.[1][2] Sedangkan data yang diperoleh Komnas Perempuan, ada setidaknya 168 perempuan yang melaporkan diri sebagai korban.[4] Banyak korban diduga enggan melaporkan diri karena beragam alasan, seperti trauma dan menerima ancaman dan intimidasi.
Kasus pemerkosaan massal ini telah diakui oleh negara di era Presiden B. J. Habibie,[5] sebagai hasil dari kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang merupakan mandat lima menteri, yakni Menteri Pertahanan dan Keamanan, Menteri Kehakiman, Menteri Urusan Peranan Wanita, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung.[6] Temuan dan laporan juga telah diterbitkan oleh Komnas Perempuan. Pemerkosaan massal ini juga telah diverifikasi oleh Radhika Coomaraswamy, Pelapor Khusus PBB untuk Kekerasan terhadap Perempuan, yang mengunjungi Indonesia pada akhir 1998 atas undangan resmi pemerintah. Coomaraswamy, dalam laporannya, menyatakan bahwa kekerasan seksual ini tersebar luas di banyak kota. Selama di Indonesia, ia mengadakan pertemuan rahasia dengan para penyintas yang menolak melapor dan merasa takut karena adanya ancaman pembunuhan, pemerkosaan, dan mutilasi.[7]
Salah satu korban yang juga merupakan aktivis hak asasi manusia (HAM), Ita Martadinata Haryono, terbunuh di dalam kamar rumahnya pada 9 Oktober 1998, saat hendak memberikan kesaksian di sidang PBB. Ia masih berusia 18 tahun saat diakhiri hidupnya.[8] Peristiwa kekerasan dan pemerkosaan ini mendorong masyarakat sipil untuk menuntut negara membentuk Komnas Perempuan pada 15 Oktober 1998.
Di tengah-tengah memanasnya perdebatan publik mengenai proyek penulisan ulang sejarah Indonesia yang digagas oleh pemerintah, peristiwa sejarah ini disangkal oleh Menteri Kebudayaan Kabinet Merah Putih, Fadli Zon.[9] Pada Mei - Juni 2025, ia mengatakan bahwa pemerkosaan massal selama kerusuhan Mei 1998 hanya rumor, tidak memiliki bukti, dan tidak tertulis dalam buku sejarah.[10][11] Pernyataannya ini dikecam oleh sejumlah aktivis HAM dan aktivis perempuan. Mereka menganggap Fadli Zon telah melakukan kebohongan publik, menyakiti hati dan menghianati perjuangan para korban, serta menyesatkan generasi baru.[10] Ita F. Nadia dari Tim Relawan untuk Kekerasan Terhadap Perempuan sekaligus anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), memandang ucapan tersebut sebagai bentuk sikap nirempati. Menurutnya, hal ini membuat para aktivis semakin curiga terhadap proyek penulisan ulang sejarah resmi. Mereka menduga upaya penulisan ulang ini tidak lebih untuk menghapus jejak pelanggaran HAM di masa orde baru secara sistematis dan meletigimasi pemerintahan saat ini.[7] Menurut mantan ketua Komnas Perempuan, Kamala Chandrakirana, pernyataan Fadli Zon merupakan bentuk kultur penyangkalan (denialisme) pemerintah yang mencerminkan impunitas pelaku pelanggar HAM dan "ancaman terhadap keabsahan sejarah nasional".[7]
Masyarakat dan para aktivis yang tergabung dalam beberapa kelompok, seperti Koalisi Masyarakat Sipil dan Gabungan Masyarakat dan Mahasiswa Indonesia di Belanda untuk Keadilan Sejarah[12], menuntut permintaan maaf dan pencabutan pernyataan secara resmi. Beberapa anggota DPR, seperti Mercy Chriesty Barends, juga melayangkan protes yang sama.[13] Namun, Menteri Kebudayaan tersebut menolaknya dan memandang apa yang disampaikannya sekadar perbedaan pendapat.[14] Seusai melontarkan protes atas pernyataan Fadli Zon, salah satu pendamping korban kekerasan seksual 1998, Ita F. Nadia mengaku mengalami serangkaian teror beruntun, termasuk ancaman pembunuhan.[15]
Pada 11 September 2025, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas secara resmi melayangkan gugatan terhadap Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pernyataan Fadli Zon yang dirilis oleh Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025 menjadi obyek gugatan mereka. Saat itu, Fadli Zon mengatakan bahwa laporan tentang pemerkosaan massal 1998 yang disusun Tim Gabungan Pencari Fakta sekadar menyajikan angka dan tidak didukung oleh data dan bukti yang kuat, seperti "nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku".[16] Menteri Kebudayaan itu juga melontarkan pesan yang dinilai kontroversial, ia mengingatkan semua pihak untuk tidak mengangkat kembali peristiwa 1998 demi nama baik bangsa.[17] Berdasarkan laporan Tempo, Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri atas "Marzuki Darusman; Ketua TGPF Mei 1998, Ita F. Nadia; pendamping korban pemerkosaan massal Mei 1998, Kusmiyati; orang tua korban kebakaran Mei 1998, Sandyawan Sumardi; Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan Kalyanamitra".[17]
Melalui kuasa hukum mereka yang bernama Jane Rosalina, masyarakat sipil melihat apa yang disampaikan Menteri tersebut berpotensi menghambat proses hukum atas kasus pelanggaran HAM berat dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998. Sebelumnya, mereka juga telah mengajukan keberatan administratif kepadanya dan banding administratif kepada Presiden Prabowo Subianto, tetapi tidak dihiraukan oleh Fadli Zon. Mereka juga meminta majelis hakim yang memeriksa perkara itu berjenis kelamin perempuan dan berperspektif gender. Permohonan ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.[17]