Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Orang asing (konsep hukum)

Dalam hukum, orang asing adalah orang yang bukan penduduk asli atau warga negara yang dinaturalisasi dari tanah tempat mereka ditemukan. Jenis-jenis orang asing adalah:Orang asing yang secara hukum diizinkan untuk tinggal di suatu negara dengan persyaratan tertentu dapat disebut sebagai "orang asing yang sah" dari negara tersebut. Orang asing yang memiliki tempat tinggal sementara atau permanen di suatu negara dapat disebut "penduduk asing yang menetap" di negara itu. Seorang pengunjung dengan hak hukum untuk mengunjungi suatu negara dapat disebut sebagai "orang asing bukan penduduk" dari negara itu. Istilah orang asing ilegal menggambarkan warga negara asing yang tidak diizinkan untuk tinggal di negara tersebut. Orang asing musuh adalah orang asing yang ditetapkan sebagai musuh..

Wikipedia article
Diperbarui 17 Oktober 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Orang asing (konsep hukum)
Bagian dari seri tentang
Hukum
Dasar dan Filsafat
  • Definisi hukum
  • Filsafat hukum
  • Sejarah hukum
Teori Hukum
  • Yurisprudensi
  • Interpretasi yudisial
  • Hukum positif
  • Hukum dan ekonomi
  • Sosiologi hukum
Latar Metodologis
  • Normatif
  • Preskriptif linguistik
  • Yurimetrika
Perdebatan Hukum
  • Opini hukum dan putusan yudisial
  • l
  • b
  • s

Dalam hukum, orang asing adalah orang yang bukan penduduk asli atau warga negara yang dinaturalisasi dari tanah tempat mereka ditemukan.[1] Jenis-jenis orang asing adalah:

  • Orang asing yang secara hukum diizinkan untuk tinggal di suatu negara (yang asing baginya) dengan persyaratan tertentu dapat disebut sebagai "orang asing yang sah" dari negara tersebut.
  • Orang asing yang memiliki tempat tinggal sementara atau permanen di suatu negara (yang asing baginya) dapat disebut "penduduk asing yang menetap" di negara itu.
  • Seorang pengunjung dengan hak hukum untuk mengunjungi suatu negara (yang asing baginya) dapat disebut sebagai "orang asing bukan penduduk" dari negara itu.
  • Istilah orang asing ilegal menggambarkan warga negara asing yang tidak diizinkan untuk tinggal di negara tersebut. (Lihat imigrasi ilegal)
  • Orang asing musuh adalah orang asing yang ditetapkan sebagai musuh. (Lihat kombatan musuh).

Catatan kaki

  1. ↑ "alien". Webster’s Dictionary of Law. law.academic.ru. 1996. Diakses tanggal August 17, 2018.
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Internasional
  • GND
Nasional
  • Amerika Serikat
  • Prancis
  • Data BnF
  • Jepang
  • Republik Ceko
    • 2
  • Latvia
  • Israel
Lain-lain
  • Kamus Sejarah Swiss
    • 2
  • Ensiklopedia Ukraina Modern
  • Yale LUX


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Catatan kaki

Artikel Terkait

Hukum perdata internasional

Hukum internasional

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023

peraturan hukum pidana Indonesia yang baru yang menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana era kolonial Belanda.

Unjuk rasa RUU Pilkada 2024

unjuk rasa di Indonesia tahun 2024

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026