Naturalisasi adalah adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Februari 2023) |
| Bagian dari seri tentang |
| Hukum |
|---|
| Dasar dan Filsafat |
| Teori Hukum |
| Latar Metodologis |
| Perdebatan Hukum |
Naturalisasi adalah adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.[1] Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda.[1] Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.[1]
Dasar Hukum naturalisasi di Indonesia adalah:
Naturalisasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu:
Pengajuan naturalisasi berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 3A diajukan oleh orang asing kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM dan disampaikan kepada Pejabat yang dalam hal ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon. Sedangkan untuk naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau dengan alasan kepentingan negara dapat diusulkan oleh pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintahan atau lembaga kemasyarakatan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Untuk naturalisasi melalui perkawinan berdasarkan Pasal 19 diajukan secara online oleh orang asing melalui laman www.pewarganegaraan.ahu.go.id .
Biaya naturalisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah:
| No | Nama Layanan | Biaya PNBP |
|---|---|---|
| 1 | Naturalisasi Murni Berdasarkan Pasal 8 | 50.000.000,- |
| 2 | Naturalisasi Melalui Perkawinan Berdasarkan Pasal 19 | 15.000.000,- |
| 3 | Naturalisasi Bagi Orang Yang Telah Berjasa Bagi Negara Atau dengan
Alasan Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20 |
2.500.000,- |
| 4 | Naturalisasi Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Yang Belum Mendaftar
Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 3A |
5.000.000,- |