Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Naturalisasi

Naturalisasi adalah adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Wikipedia article
Diperbarui 21 November 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Naturalisasi
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. Silakan mengembangkan artikel ini dengan menambahkan pranala yang relevan ke konteks pada teks eksisting. (Februari 2023) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Bagian dari seri tentang
Hukum
Dasar dan Filsafat
  • Definisi hukum
  • Filsafat hukum
  • Sejarah hukum
Teori Hukum
  • Yurisprudensi
  • Interpretasi yudisial
  • Hukum positif
  • Hukum dan ekonomi
  • Sosiologi hukum
Latar Metodologis
  • Normatif
  • Preskriptif linguistik
  • Yurimetrika
Perdebatan Hukum
  • Opini hukum dan putusan yudisial
  • l
  • b
  • s
Untuk kegunaan lain dalam bidang biologi, lihat naturalisasi (biologi) dan spesies invasif.

Naturalisasi adalah adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.[1] Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda.[1] Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.[1]

Dasar Hukum

Dasar Hukum naturalisasi di Indonesia adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 ayat 3;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia;
  6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia;

Jenis Naturalisasi

Naturalisasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu:

  1. Naturalisasi Murni Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
  2. Naturalisasi Melalui Perkawinan Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
  3. Naturalisasi Bagi Orang Yang Telah Berjasa Bagi Negara Atau dengan Alasan Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
  4. Naturalisasi Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Yang Belum Mendaftar Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 (hanya berlaku 2 tahun sejak 31 Mei 2022 - 31 Mei 2024)

Pengajuan naturalisasi berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 3A diajukan oleh orang asing kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM dan disampaikan kepada Pejabat yang dalam hal ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon. Sedangkan untuk naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau dengan alasan kepentingan negara dapat diusulkan oleh pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintahan atau lembaga kemasyarakatan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Untuk naturalisasi melalui perkawinan berdasarkan Pasal 19 diajukan secara online oleh orang asing melalui laman www.pewarganegaraan.ahu.go.id .

Biaya Naturalisasi

Biaya naturalisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah:

No Nama Layanan Biaya PNBP
1 Naturalisasi Murni Berdasarkan Pasal 8 50.000.000,-
2 Naturalisasi Melalui Perkawinan Berdasarkan Pasal 19 15.000.000,-
3 Naturalisasi Bagi Orang Yang Telah Berjasa Bagi Negara Atau dengan

Alasan Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20

2.500.000,-
4 Naturalisasi Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Yang Belum Mendaftar

Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 3A

5.000.000,-

Lihat pula

  • Warga Negara Indonesia

Rujukan

  1. 1 2 3 Ensiklopedi Nasional Indonesia. 2004. Bekasi: Delta Pamungkas. ISBN 979-9327-00-8. Hal 49.
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Internasional
  • GND
Nasional
  • Amerika Serikat
  • Prancis
  • Data BnF
  • Jepang
  • Republik Ceko
  • Israel
Lain-lain
  • NARA
  • Yale LUX

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Dasar Hukum
  2. Jenis Naturalisasi
  3. Biaya Naturalisasi
  4. Lihat pula
  5. Rujukan

Artikel Terkait

Cristian Gonzáles

mantan pemain sepak bola berkewarganegaraan Indonesia

Jay Idzes

pemain sepak bola Indonesia kelahiran Belanda

Ahmad Dhani

musisi dan politikus asal Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026