Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiMenteri Penghubung Organisasi-Organisasi Rakyat Indonesia
Artikel Wikipedia

Menteri Penghubung Organisasi-Organisasi Rakyat Indonesia

Wikipedia article
Diperbarui 21 Oktober 2020

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Menteri Penghubung Organisasi-Organisasi Rakyat Indonesia
Bekas jabatan politik
Pejabat pertamaA.M. Hanafi
Pejabat terakhirSoedibjo & Soedjono
PelantikPresiden Indonesia
Jabatan dimulai9 April 1957
Jabatan berakhir6 Maret 1962

Menteri Penghubung Organisasi-Organisasi Rakyat Indonesia adalah bekas jabatan menteri yang pernah ada di pemerintahan Indonesia. Menteri ini bertanggung jawab pada urusan pengerahan tenaga rakyat. Posisi ini dibentuk pertama kali pada 9 April 1957 di Kabinet Karya.[1] dengan nama Menteri Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat untuk Pembangunan. Jabatan ini sempat dihapus pada Juni 1958 di kabinet yang sama.

Pada Juli 1959 di Kabinet Kerja I, jabatan ini diadakan kembali dan dijabat oleh 2 orang.[2] Pada Maret 1961, jabatan ini berganti nama menjadi Menteri Penghubung Organisasi-Organisasi Rakyat.[3]Namun posisi ini hanya bertahan sampai Maret 1962.[4] Tercatat hanya 3 orang yang pernah menduduki posisi ini, yakni Anak Marhaen Hanafi, Soedibjo, dan Soedjono.

Daftar

Berikut Daftar Menteri Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat Indonesia.

No Foto Nama Kabinet Dari Sampai Ket.
1
A.M. Hanafi Independen
Djuanda
9 April 1957
25 Juni 1958
[A][a]
[1][6]
Jabatan dihapuskan
25 Juni 1958
6 Juli 1959
2
Soedibjo PSII
Kerja I
10 Juli 1959
18 Februari 1960
[B][2]
Soedjono PKI
(2)
Soedibjo PSII
Kerja II
18 Februari 1960
6 Maret 1962
[C][4][D]
Soedjono PKI
Keterangan
  1. ↑ Dengan Keputusan Presiden RI Nomor 131 Tahun 1958 tertanggal 25 Juni 1958, jabatan ini dihapuskan sejak 25 Juni 1958[5]
Nama Jabatan
  1. ↑ Bernama Menteri Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat untuk Pembangunan
  2. ↑ Bernama Menteri Muda Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat
  3. ↑ Bernama Menteri Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat
  4. ↑ Bernama Menteri Penghubung Organisasi-Organisasi Rakyat pada Maret 1961

Referensi

  1. 1 2 "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1957 tentang Pengangkatan Perdana Menteri Dan Menteri". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 9 April 1957. Diakses tanggal 17 November 2025.
  2. 1 2 "Kabinet Kerja I". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 10 Juli 1959. Diakses tanggal 17 November 2025.
  3. ↑ Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 1961 tertanggal 21 Maret 1961, nama Kementerian Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat diganti menjadi Kementerian Penghubung Organisasi-Organisasi Rakyat terhitung sejak 3 Maret 1961
  4. 1 2 "Kabinet Kerja II". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 18 Februari 1960. Diakses tanggal 17 November 2025.
  5. ↑ "Keputusan Presiden RI Nomor 131 Tahun 1958". Arsip Nasional Republik Indonesia. 25 Juni 1958. Diakses tanggal 21 Oktober 2020.
  6. ↑ "Risalah Perundingan Sidang IV Rapat 113, Dewan Perwakilan Rakyat" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat. 13 November 1957.
  • l
  • b
  • s
Indonesia Bekas Jabatan Menteri Indonesia
Menteri serta Pejabat Setingkat Menteri
Pimpinan kabinet
  • Perdana Menteri
  • Wakil Perdana Menteri
Menteri koordinator/
Menteri Utama
  • Pertanian dan Agraria
  • Politik
  • Produksi dan Distribusi
  • Kemaritiman dan Investasi
Menteri/ Menteri Negara
  • Front Nasional
  • Penghubung Organisasi-Organisasi Rakyat
  • Pendidikan Dasar
  • Penghubung Alim-Ulama
  • Anggaran Negara
  • Perasuransian
  • Iuran Negara
  • Penertiban Bank dan Modal Swasta
  • Veteran dan Demobilisasi
  • Pembangunan Komunitas Desa
  • Perkebunan
  • Listrik dan Tenaga
  • Pengairan
  • Bina Marga
  • Cipta Karya dan Konstruksi
  • Hubungan antara Pemerintah dengan MPR/DPR-GR dan DPA
  • Penerangan
  • Khusus
  • Riset dan Teknologi
  • Badan Usaha Milik Negara
Menteri ex-officio
  • Panglima Angkatan Darat
  • Panglima Angkatan Laut
  • Panglima Angkatan Udara
  • Penasehat Presiden untuk Pengerahan Dana dan Kekuatan
  • Penasehat Keamanan Dalam Negeri
  • Penasehat Presiden untuk Urusan Kepolisian
Setingkat menteri
  • Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban
  • Ketua DPA
  • Kepala UKP3R
  • Kepala UKP4
Wakil Menteri/ Menteri Muda
Menteri Muda/
Wakil Menteri
  • Penerangan
  • Peningkatan Produksi Peternakan dan Perikanan
  • Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri
  • Peningkatan Produksi Tanaman Keras
  • Rekstrukturisasi Ekonomi Nasional
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Rekstrukturisasi Ekonomi Nasional

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Daftar
  2. Referensi

Artikel Terkait

Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia

Kementerian di Indonesia

Organisasi Kementerian Negara Indonesia

Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 140 tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Organisasi

Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia

Organisasi Buruh Indonesia (1946-1966)

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026