Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan adalah satuan kerja noneselon di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mengelola dana pendidikan sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252 Tahun 2010. LPDP kemudian ditetapkan sebagai sebuah lembaga berbentuk Badan Layanan Umum pada 30 Januari 2012 setelah disahkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18 tahun 2012. Program layanan LPDP terdiri dari beasiswa, pendanaan riset, dan pengelolaan dana (investasi).

Wikipedia article
Diperbarui 26 Februari 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia.
Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus.
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.
Cari sumber: "Lembaga Pengelola Dana Pendidikan" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
Lembaga Pengelola
Dana Pendidikan
Kementerian Keuangan
Republik Indonesia
Logo Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Front office LPDP Cikini
Gambaran umum
DibentukJanuari 30, 2012; 14 tahun lalu (2012-01-30)
Dasar hukumPeraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011
Susunan organisasi
Direktur UtamaAndin Hadiyanto
Direktur Keuangan dan UmumEmmanuel Agust Hartono
Direktur InvestasiMuhammad Oriza
Direktur BeasiswaDwi Larso
Direktur Fasilitasi RisetAyom Widipaminto
Kantor pusat
Gedung Danadyaksa Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
lpdp.kemenkeu.go.id

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (disingkat LPDP) adalah satuan kerja noneselon di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mengelola dana pendidikan sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252 Tahun 2010. LPDP kemudian ditetapkan sebagai sebuah lembaga berbentuk Badan Layanan Umum pada 30 Januari 2012 setelah disahkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18 tahun 2012. Program layanan LPDP terdiri dari beasiswa, pendanaan riset, dan pengelolaan dana (investasi).

Sejarah

Amendemen keempat UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setelah lima tahun, dalam rangka memenuhi amanat konstitusi, pemerintah mulai mengalokasikan anggaran untuk kepentingan pendidikan tersebut melalui APBN-P 2010. Tahun 2010, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berinisiatif menyisihkan alokasi dana pendidikan tersebut ke dalam poin Dana Pengembangan Pendidikan Nasional melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010.

Undang-undang yang sama juga menetapkan bentuk dana kelolaan berupa endowment fund (dana abadi). Setelah sekitar dua tahun dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah melalui KMK Nomor 490 tahun 2010, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menyusun tim kerja untuk persiapan pembentukan lembaga pengelola dana abadi tersebut pada November 2011. Diadakan pula kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama guna mengintegrasikan pengelolaan dana pendidikan ini. Pada 28 Desember 2011, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dibentuk sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 252 tahun 2010. LPDP kemudian ditetapkan sebagai sebuah lembaga berbentuk Badan Layanan Umum pada 30 Januari 2012 setelah disahkannya KMK Nomor 18 Tahun 2012.

Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola dana abadi pendidikan, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2019 terkait Dana Abadi Pendidikan (DAP). Dana ini sifatnya abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang merupakan bentuk pertanggungjawaban antar generasi, sehingga dana ini tidak dapat digunakan untuk belanja. Arah kebijakan strategis dalam pengelolaan DAP ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri dari sembilan jajaran menteri.

Adapun arah kebijakan strategis Dewan Penyantun ini meliputi:

  1. Proporsi hasil pengembangan DAP yang dapat dikembangkan;
  2. Proporsi penggunaan hasil pengembangan DAP;
  3. Portofolio investasi DAP;
  4. Bidang prioritas pada bidang layanan
  5. Kebijakan afirmasi pada program layanan dengan memperhatikan kondisi wilayah, kelompok masyarakat tertentu, dan/atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tahun 2021, LPDP diberikan amanah untuk mengelola dana abadi selain Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yaitu Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi. Regulasi yang mengatur pengelolaan ini termuat dalam Perpres Nomor 111 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Program pemanfaatan ini dilakukan oleh LPDP bekerja sama dengan (1) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, dan Bada Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).[1]

Struktur Organisasi

Sumber Daya Manusia (SDM) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan gabungan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara itu, Dewan Penyantun merupakan representasi dari pemangku kepentingan pengelolaan keuangan, pendidikan dan kebudayaan, pendidikan keagamaan dan penelitian. Oleh karena itu, Dewan Penyantun terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Agama.

Jenis Beasiswa

Beasiswa LPDP meliputi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Beasiswa Afirmasi dan Beasiswa Presiden Republik Indonesia (BPRI)

Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)

Beasiswa Pendidikan Indonesia merupakan program layanan LPDP yang bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada program magister atau program doktor di perguruan tinggi unggulan baik di dalam maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP. Program Beasiswa Pendidikan Indonesia terdiri dari Beasiswa Magister dan Doktoral,Beasiswa Tesis dan Disertasi,serta Beasiswa Pendidikan Indonsesia Dokter Spesialis (BPIDS). Persyaratan, komponen pembiayaan, tercantum di situs Diarsipkan 2015-01-05 di Wayback Machine. LPDP.

Penamaan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) selanjutnya digunakan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak diluncurkannya Merdeka Belajar Episode ke-10: Perluasan Program LPDP . Sementara itu, beasiswa LPDP selanjutnya lebih dikenal dengan nama Beasiswa LPDP yang terdiri dari beberapa program layanan termasuk beasiswa reguler, afirmasi dan targetted.

Beasiswa Afirmasi

Indonesia memiliki wilayah luas dengan karakteristik geografis dan sosiokultural yang heterogen. Oleh sebab itu, diperlukan kontribusi dari sumber daya berkualitas untuk menjadi katalisator perluasan dan percepatan pembangunan ekonomi negara ini. Indonesia masih menghadapi masalah pembangunan yang belum merata di setiap wilayah. Salah satu sebabnya, sebaran SDM berpendidikan tinggi belum merata. Untuk memeratakan pembangunan, diperlukan upaya khusus untuk meningkatkan kualitas SDM di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Perhatian khusus juga diberikan bagi putra-putri Indonesia yang telah berjasa mengharumkan nama bangsa dalam berbagai kompetisi ditingkat Internasional tetapi tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, LPDP mengeluarkan kebijakan Program Beasiswa Afirmasi untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan perlakuan khusus. Dengan adanya beasiswa afirmasi ini, diharapkan putra-putri terbaik dari kelompok masyarakat tersebut dapat mengikuti studi pada Program Magister atau Doktor dalam beberapa bidang keilmuan, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri. Beasiswa Afirmasi juga memberikan kesempatan kepada alumni Bidik Misi Diarsipkan 2015-01-07 di Wayback Machine. berprestasi untuk melanjutkan ke program Magister dan Doktoral sesuai dengan persyaratan LPDP. Sasaran, Persyaratan Pendaftar dan Waktu dan Cara Pendaftaran tercantum di situs Diarsipkan 2015-01-01 di Wayback Machine. LPDP.

Beasiswa Presiden Republik Indonesia (Indonesia Presidential Scholarship)

Beasiswa Presiden Republik Indonesia, selanjutnya disingkat BPRI, adalah program beasiswa magister & doktoral yang diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui LPDP dengan menggunakan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola oleh LPDP bekerjasama dengan pihak Kepresidenan RI untuk menempuh studi pada perguruan tinggi terbaik di dunia dan penerimanya dilantik oleh Presiden Republik Indonesia. Program BPRI bertujuan untuk menyiapkan generasi emas Indonesiamelalui Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas baik sebagai pemimpin dan profesional di berbagai bidang dalam rangka menyiapkan Indonesia menjadi negara maju pada 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2045. Program BPRI dibuka hanya satu kali setahun. Sasaran, persyaratan, dan waktu pendaftaran tertera di situs Diarsipkan 2015-01-08 di Wayback Machine. LPDP.

Kebijakan Pendanaan Riset

Penugasan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), serta pelestarian budaya dan pengembangan sumber daya manusia sangat diperlukan bangsa Indonesia. Hal ini dilakukan agar bangsa Indonesia memiliki kemampuan untuk mentransformasikan secara optimal sumber daya alam maupun budaya bangsa menjadi produk yang memiliki nilai tambah dan daya saing tinggi terhadap bangsa lain. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang salah satu misinya adalah mendorong riset strategis dan/atau inovatif yang implementatif dan menciptakan nilai tambah melalui pendanaan riset, bertanggung jawab untuk berpartisipasi pada pengembangan dan penerapan riset di Indonesia. Sebagai bentuk tanggung jawab dan partisipasi tersebut, LPDP mengelola pendanaan Riset Pembangunan Indonesia. Salah satu bentuk pendanaan Riset Pembangunan Indonesia adalah Bantuan Dana Riset Inovatif Produktif (RISPRO). Syarat, Kriteria, dan Penilaian Pendanaan Riset tercantum di situs LPDP.

Kontroversi

Profil para penerima beasiswa LPDP beberapa kali menjadi menjadi perdebatan publik sejak 2018, terutama perilaku mereka setelah menyelesaikan studi.[2][3][4][5] Kontroversi terbaru pada Februari 2026 muncul setelah Dwi Sasetyaningtyas memamerkan paspor Inggris milik anaknya di media sosial dengan mengatakan "cukup saya saja yang WNI, anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu". Perdebatan meluas karena status suaminya, Arya Iwantoro, diduga belum menunaikan kewajiban pascastudi dan masih bekerja di luar negeri,[6] sehingga Dwi Sasetyaningtyas dapat menetap di Inggris karena visa dependent sang suami.[7] Menyikapi ini, akun resmi LPDP menegaskan adanya aturan pengembalian dana dari alumnus yang belum menyelesaikan kewajiban pascastudi.[8][9] Setelah pernyataannya viral, Dwi Sasetyaningtyas menyatakan permintaan maaf.[10]

Selain itu, juga muncul kontroversi soal proses seleksi beasiswa LPDP mulai dari transparansi hingga diskriminasi.[11]

Referensi

  1. ↑ "Selayang Pandang LPDP". lpdp.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2023-03-28.
  2. ↑ "'Gugatan' warganet terhadap penerima beasiswa LPDP". BBC News Indonesia. Diakses tanggal 2026-02-21.
  3. ↑ "Cerita Penerima Beasiswa LPDP: Banyak yang Tidak Pulang ke Indonesia". Tempo. 12 Agustus 2020 | 19.19 WIB. Diakses tanggal 2026-02-21.
  4. ↑ Media, Kompas Cyber (2022-07-29). "Viral, Unggahan Sebut Penerima Beasiswa LPDP Tak Mau Pulang ke Indonesia Halaman all - Kompas.com". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2026-02-21.
  5. ↑ "Cerita Penerima Beasiswa LPDP: Banyak yang Tidak Pulang ke Indonesia". Tempo. 12 Agustus 2020 | 19.19 WIB. Diakses tanggal 2026-02-21.
  6. ↑ Muliawati, Anggi. "Suami Awardee LPDP DS Belum Selesai Kontribusi, Komisi X DPR Desak Evaluasi". detiknews. Diakses tanggal 2026-02-21.
  7. ↑ Zakiya, Laila. "Suami Dwi Sasetyaningtyas Siapa? Istrinya Viral usai Bangga Anaknya Jadi WNA padahal Penerima LPDP, Sang Suami Kini Juga Dikuliti - Solo Balapan - Halaman 2". Suami Dwi Sasetyaningtyas Siapa? Istrinya Viral usai Bangga Anaknya Jadi WNA padahal Penerima LPDP, Sang Suami Kini Juga Dikuliti - Solo Balapan - Halaman 2. Diakses tanggal 2026-02-21.
  8. ↑ "LPDP Duga Suami Dwi Belum Tunaikan Kontribusi Pascabeasiswa". Tempo. 21 Februari 2026 | 07.35 WIB. Diakses tanggal 2026-02-21.
  9. ↑ "Buntut Viral, LPDP Sebut Suami Alumnus Terancam Balikkan Dana Beasiswa". ekonomi. Diakses tanggal 2026-02-21.
  10. ↑ Safitri, Eva. "Penerima LPDP Minta Maaf Usai Viral Ucap 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan'". detiknews. Diakses tanggal 2026-02-21.
  11. ↑ "Masalah Transparansi di Balik Beasiswa LPDP". Tempo. 2025-09-18. Diakses tanggal 2026-02-21.

Pranala luar

  • LPDP Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Sejarah LPDP
  • Merdeka Belajar Episode ke-10 : Perluasan Program LPDP
  • Penghargaan LPDP
  • l
  • b
  • s
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Menteri
Purbaya Yudhi Sadewa
Wakil Menteri
Suahasil Nazara dan Thomas Djiwandono
Unsur pembantu pimpinan
  • Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
  • Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
  • Direktorat Jenderal Anggaran
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  • Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
Unsur pengawas
  • Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
  • Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Satuan kerja noneselon
  • Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Sejarah
  2. Struktur Organisasi
  3. Jenis Beasiswa
  4. Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)
  5. Beasiswa Afirmasi
  6. Beasiswa Presiden Republik Indonesia (Indonesia Presidential Scholarship)
  7. Kebijakan Pendanaan Riset
  8. Kontroversi
  9. Referensi
  10. Pranala luar

Artikel Terkait

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia

kementerian di Indonesia

Dyah Roro Esti Widya Putri

Anggota Komisi VII DPR RI

Daftar perguruan tinggi negeri di Indonesia

artikel daftar Wikimedia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026