Lembaga Pengelola Dana Pendidikan adalah satuan kerja noneselon di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mengelola dana pendidikan sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252 Tahun 2010. LPDP kemudian ditetapkan sebagai sebuah lembaga berbentuk Badan Layanan Umum pada 30 Januari 2012 setelah disahkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18 tahun 2012. Program layanan LPDP terdiri dari beasiswa, pendanaan riset, dan pengelolaan dana (investasi).
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
| Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia | |
|---|---|
Logo Lembaga Pengelola Dana Pendidikan | |
Front office LPDP Cikini | |
| Gambaran umum | |
| Dibentuk | Januari 30, 2012 (2012-01-30) |
| Dasar hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 |
| Susunan organisasi | |
| Direktur Utama | Andin Hadiyanto |
| Direktur Keuangan dan Umum | Emmanuel Agust Hartono |
| Direktur Investasi | Muhammad Oriza |
| Direktur Beasiswa | Dwi Larso |
| Direktur Fasilitasi Riset | Ayom Widipaminto |
| Kantor pusat | |
| Gedung Danadyaksa Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia | |
| Situs web | |
| lpdp | |
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (disingkat LPDP) adalah satuan kerja noneselon di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mengelola dana pendidikan sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252 Tahun 2010. LPDP kemudian ditetapkan sebagai sebuah lembaga berbentuk Badan Layanan Umum pada 30 Januari 2012 setelah disahkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18 tahun 2012. Program layanan LPDP terdiri dari beasiswa, pendanaan riset, dan pengelolaan dana (investasi).
Amendemen keempat UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setelah lima tahun, dalam rangka memenuhi amanat konstitusi, pemerintah mulai mengalokasikan anggaran untuk kepentingan pendidikan tersebut melalui APBN-P 2010. Tahun 2010, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berinisiatif menyisihkan alokasi dana pendidikan tersebut ke dalam poin Dana Pengembangan Pendidikan Nasional melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010.
Undang-undang yang sama juga menetapkan bentuk dana kelolaan berupa endowment fund (dana abadi). Setelah sekitar dua tahun dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah melalui KMK Nomor 490 tahun 2010, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menyusun tim kerja untuk persiapan pembentukan lembaga pengelola dana abadi tersebut pada November 2011. Diadakan pula kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama guna mengintegrasikan pengelolaan dana pendidikan ini. Pada 28 Desember 2011, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dibentuk sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 252 tahun 2010. LPDP kemudian ditetapkan sebagai sebuah lembaga berbentuk Badan Layanan Umum pada 30 Januari 2012 setelah disahkannya KMK Nomor 18 Tahun 2012.
Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola dana abadi pendidikan, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2019 terkait Dana Abadi Pendidikan (DAP). Dana ini sifatnya abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang merupakan bentuk pertanggungjawaban antar generasi, sehingga dana ini tidak dapat digunakan untuk belanja. Arah kebijakan strategis dalam pengelolaan DAP ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri dari sembilan jajaran menteri.
Adapun arah kebijakan strategis Dewan Penyantun ini meliputi:
Pada tahun 2021, LPDP diberikan amanah untuk mengelola dana abadi selain Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yaitu Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi. Regulasi yang mengatur pengelolaan ini termuat dalam Perpres Nomor 111 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Program pemanfaatan ini dilakukan oleh LPDP bekerja sama dengan (1) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, dan Bada Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).[1]
Sumber Daya Manusia (SDM) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan gabungan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara itu, Dewan Penyantun merupakan representasi dari pemangku kepentingan pengelolaan keuangan, pendidikan dan kebudayaan, pendidikan keagamaan dan penelitian. Oleh karena itu, Dewan Penyantun terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Agama.
Beasiswa LPDP meliputi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Beasiswa Afirmasi dan Beasiswa Presiden Republik Indonesia (BPRI)
Beasiswa Pendidikan Indonesia merupakan program layanan LPDP yang bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada program magister atau program doktor di perguruan tinggi unggulan baik di dalam maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP. Program Beasiswa Pendidikan Indonesia terdiri dari Beasiswa Magister dan Doktoral,Beasiswa Tesis dan Disertasi,serta Beasiswa Pendidikan Indonsesia Dokter Spesialis (BPIDS). Persyaratan, komponen pembiayaan, tercantum di situs Diarsipkan 2015-01-05 di Wayback Machine. LPDP.
Penamaan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) selanjutnya digunakan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak diluncurkannya Merdeka Belajar Episode ke-10: Perluasan Program LPDP . Sementara itu, beasiswa LPDP selanjutnya lebih dikenal dengan nama Beasiswa LPDP yang terdiri dari beberapa program layanan termasuk beasiswa reguler, afirmasi dan targetted.
Indonesia memiliki wilayah luas dengan karakteristik geografis dan sosiokultural yang heterogen. Oleh sebab itu, diperlukan kontribusi dari sumber daya berkualitas untuk menjadi katalisator perluasan dan percepatan pembangunan ekonomi negara ini. Indonesia masih menghadapi masalah pembangunan yang belum merata di setiap wilayah. Salah satu sebabnya, sebaran SDM berpendidikan tinggi belum merata. Untuk memeratakan pembangunan, diperlukan upaya khusus untuk meningkatkan kualitas SDM di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Perhatian khusus juga diberikan bagi putra-putri Indonesia yang telah berjasa mengharumkan nama bangsa dalam berbagai kompetisi ditingkat Internasional tetapi tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, LPDP mengeluarkan kebijakan Program Beasiswa Afirmasi untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan perlakuan khusus. Dengan adanya beasiswa afirmasi ini, diharapkan putra-putri terbaik dari kelompok masyarakat tersebut dapat mengikuti studi pada Program Magister atau Doktor dalam beberapa bidang keilmuan, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri. Beasiswa Afirmasi juga memberikan kesempatan kepada alumni Bidik Misi Diarsipkan 2015-01-07 di Wayback Machine. berprestasi untuk melanjutkan ke program Magister dan Doktoral sesuai dengan persyaratan LPDP. Sasaran, Persyaratan Pendaftar dan Waktu dan Cara Pendaftaran tercantum di situs Diarsipkan 2015-01-01 di Wayback Machine. LPDP.
Beasiswa Presiden Republik Indonesia, selanjutnya disingkat BPRI, adalah program beasiswa magister & doktoral yang diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui LPDP dengan menggunakan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola oleh LPDP bekerjasama dengan pihak Kepresidenan RI untuk menempuh studi pada perguruan tinggi terbaik di dunia dan penerimanya dilantik oleh Presiden Republik Indonesia. Program BPRI bertujuan untuk menyiapkan generasi emas Indonesiamelalui Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas baik sebagai pemimpin dan profesional di berbagai bidang dalam rangka menyiapkan Indonesia menjadi negara maju pada 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2045. Program BPRI dibuka hanya satu kali setahun. Sasaran, persyaratan, dan waktu pendaftaran tertera di situs Diarsipkan 2015-01-08 di Wayback Machine. LPDP.
Penugasan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), serta pelestarian budaya dan pengembangan sumber daya manusia sangat diperlukan bangsa Indonesia. Hal ini dilakukan agar bangsa Indonesia memiliki kemampuan untuk mentransformasikan secara optimal sumber daya alam maupun budaya bangsa menjadi produk yang memiliki nilai tambah dan daya saing tinggi terhadap bangsa lain. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang salah satu misinya adalah mendorong riset strategis dan/atau inovatif yang implementatif dan menciptakan nilai tambah melalui pendanaan riset, bertanggung jawab untuk berpartisipasi pada pengembangan dan penerapan riset di Indonesia. Sebagai bentuk tanggung jawab dan partisipasi tersebut, LPDP mengelola pendanaan Riset Pembangunan Indonesia. Salah satu bentuk pendanaan Riset Pembangunan Indonesia adalah Bantuan Dana Riset Inovatif Produktif (RISPRO). Syarat, Kriteria, dan Penilaian Pendanaan Riset tercantum di situs LPDP.
Profil para penerima beasiswa LPDP beberapa kali menjadi menjadi perdebatan publik sejak 2018, terutama perilaku mereka setelah menyelesaikan studi.[2][3][4][5] Kontroversi terbaru pada Februari 2026 muncul setelah Dwi Sasetyaningtyas memamerkan paspor Inggris milik anaknya di media sosial dengan mengatakan "cukup saya saja yang WNI, anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu". Perdebatan meluas karena status suaminya, Arya Iwantoro, diduga belum menunaikan kewajiban pascastudi dan masih bekerja di luar negeri,[6] sehingga Dwi Sasetyaningtyas dapat menetap di Inggris karena visa dependent sang suami.[7] Menyikapi ini, akun resmi LPDP menegaskan adanya aturan pengembalian dana dari alumnus yang belum menyelesaikan kewajiban pascastudi.[8][9] Setelah pernyataannya viral, Dwi Sasetyaningtyas menyatakan permintaan maaf.[10]
Selain itu, juga muncul kontroversi soal proses seleksi beasiswa LPDP mulai dari transparansi hingga diskriminasi.[11]