Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Wikipedia article
Diperbarui 23 Januari 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk2019
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024[1]
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024[2]
Nomenklatur sebelumnya
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Bidang tugasPendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan
Susunan organisasi
Direktur JenderalGogot Suharwoto, S.Pd., M.Ed., Ph.D.
Sekretaris Direktorat JenderalDr. Eko Susanto, S.E., M.Si.
Direktur Pendidikan Anak Usia DiniDr. Nia Nurhasanah, S.Si., M.Pd.
Direktur Sekolah DasarMoh. Salim Somad, S.Kom., M.Pd.
Direktur Sekolah Menengah PertamaMaulani Mega Hapsari, S.IP., M.A.
Direktur Sekolah Menengah AtasWinner Jihad Akbar, S.Si., M.Ak.
Kantor pusat
Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta
Situs web
pdm.dikdasmen.go.id

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[1]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki 34 unit B/BPMP yang tersebar di seantero Indonesia.[3]

Fungsi

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajararan, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;
  3. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;
  4. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan ;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan ;
  6. perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  7. pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;
  8. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
  2. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini;
  3. Direktorat Sekolah Dasar;
  4. Direktorat Sekolah Menengah Pertama; dan
  5. Direktorat Sekolah Menengah Atas.

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs web resmi Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Referensi

  1. 1 2 3 Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. 1 2 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  3. ↑ Pemerintah Indonesia (2022). "Permendikbudriset No. 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2023-03-04.
  • l
  • b
  • s
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Menteri: Abdul Mu'ti ● Wakil Menteri: Atip Latipulhayat, Fajar Riza Ul Haq
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru • Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah • Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa • Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Unsur pelaksana
tugas pokok di daerah
  • Balai Layanan Platform Teknologi
  • Balai Pengembangan Talenta Indonesia
  • Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi
  • Balai (Besar) Guru Penggerak
  • Balai (Besar) Penjaminan Mutu Pendidikan
  • Balai (Besar) Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi
  • Balai/Kantor Bahasa
  • Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Fungsi
  2. Susunan Organisasi
  3. Pranala luar
  4. Referensi

Artikel Terkait

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Pendidikan di Indonesia

metodologi dalam pendidikan

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

bidang pendidikan Islam; dan pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026