Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

Wikipedia article
Diperbarui 14 November 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024[1]
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024[2]
Nomenklatur sebelumnyaBadan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
Bidang tugasMenyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Susunan organisasi
Kepala BadanProf. Dr. Toni Toharudin, M.Sc.
Sekretaris BadanDr. Muhammad Yusro, S.Pd., M.T.
Kepala Pusat Standar dan Kebijakan PendidikanIrsyad Zamjani, M.Si., Ph.D.
Kepala Pusat Kurikulum dan PembelajaranDr. Laksmi Dewi, M.Pd.
Kepala Pusat Asesmen PendidikanDra. Asrijanty, M.A., Ph.D.
Kepala Pusat PerbukuanSupriyatno, S.Pd., M.A.
Kantor pusat
Gedung E Lantai 2, Kompleks Kemdikbud Ristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Situs web
https://bskap.kemendikdasmen.go.id/

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (disingkat BSKAP) adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.[1]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, badan ini juga memiliki Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan di Jakarta Selatan.

Fungsi

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. penyurusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
  2. penyurusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
  3. pelaksanaan penyurusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
  4. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
  5. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyurusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
  6. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi

Susunan organisasi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
  2. Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan;
  3. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran;
  4. Pusat Asesmen Pendidikan; dan
  5. Pusat Perbukuan.

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs web resmi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan

Referensi

  1. 1 2 3 Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. 1 2 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • l
  • b
  • s
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Menteri: Abdul Mu'ti ● Wakil Menteri: Atip Latipulhayat, Fajar Riza Ul Haq
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru • Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah • Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa • Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Unsur pelaksana
tugas pokok di daerah
  • Balai Layanan Platform Teknologi
  • Balai Pengembangan Talenta Indonesia
  • Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi
  • Balai (Besar) Guru Penggerak
  • Balai (Besar) Penjaminan Mutu Pendidikan
  • Balai (Besar) Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi
  • Balai/Kantor Bahasa
  • Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Fungsi
  2. Susunan organisasi
  3. Pranala luar
  4. Referensi

Artikel Terkait

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kurikulum Merdeka

Kurikulum Pendidikan di Indonesia

Badan Standar Nasional Pendidikan

lembaga yang berfokus pada pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026