Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dibentuk | 11 April 2006[1] |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024[2] |
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | Iljas Tedjo Prijono, S.H. |
| Situs web | |
| www | |
Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.[2]
Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah menyelenggarakan fungsi:[3]