Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Direktorat Jenderal Tata Ruang

Direktorat Jenderal Tata Ruang merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 16 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Wikipedia article
Diperbarui 5 April 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Direktorat Jenderal Tata Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024
Bidang tugasMenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang.
Susunan organisasi
Direktur JenderalSuyus Windayana
Sekretaris Direktorat JenderalReny Windyawati
Direktur Perencanaan Tata RuangNuki Harniati
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IRahma Julianti
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IIChriesty Elizabeth Lengkong
Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan RuangPrasetyo Wiranto
Kantor pusat
Jalan Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Kode Pos: 12110
Situs web
tataruang.atrbpn.go.id

Direktorat Jenderal Tata Ruang merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.[1] Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 16 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Tata Ruang (Ditjen I) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan tata ruang dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tata Ruang; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Struktur Organisasi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 16 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional, secara struktural Direktorat Jenderal Tata Ruang yang dipimpin oleh Direktur Jenderal yang membawahi:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal

Dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang membawahi 3 (tiga) Kepala Bagian yakni Bagian Hukum, Kepegawaian dan Ortala, Bagian Keuangan dan Umum, Bagian Program dan Data Informasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Tata Ruang.

  • Direktorat Perencanaan Tata Ruang

Direktorat Perencanaan Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perencanaan tata ruang wilayah nasional, pulau/kepulauan, dan kawasan strategis nasional. Direktorat Perencanaan Tata Ruang terdiri atas Subdirektorat Perencanaan dan Kemitraan, Subdirektorat Pedoman Perencanaan Tata Ruang, Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Nasional, Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Wilayah I, Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Wilayah II, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

  • Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I

Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis dan bantuan teknik dalam perwujudan tata ruang daerah provinsi, kabupaten, dan kawasan perdesaan serta evaluasi pelaksanaan di wilayah Sumatera dan Jawa. Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I terdiri atas Subdirektorat Perencanaan dan Kemitraan, Subdirektorat Pembinaan Wilayah I, Subdirektorat Pembinaan Wilayah II, Subdirektorat Pembinaan Wilayah III, Subdirektorat Pembinaan Wilayah IV, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

  • Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Ruang Daerah Wilayah II

Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Ruang Daerah Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penataan kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, kawasan baru, dan kawasan ekonomi. Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Ruang Daerah Wilayah II terdiri atas Subdirektorat Perencanaan dan Kemitraan, Subdirektorat Penataan Kawasan Perkotaan, Subdirektorat Penataan Kawasan Perdesaan, Subdirektorat Penataan Kawasan Baru, Subdirektorat Penataan Kawasan Ekonomi, Subbagian Tata Usaha; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

  • Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang

Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemanfaatan ruang dalam rangka perwujudan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang pulau/kepulauan, dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional. Masing - masing membawahi subdirektorat. Direktorat Pemanfaatan Ruang terdiri atas Subdirektorat Perencanaan dan Kemitraan, Subdirektorat Pedoman Pemanfaatan Ruang, Subdirektorat Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional, Kepulauan dan Pulau, Subdirektorat Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional Wilayah I, Subdirektorat Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional Wilayah II, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Perubahan Nomenklatur

  • Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan (2006–2013)[2][3]
  • Direktorat Jenderal Tata Ruang (2015–)[1][4][5]

Referensi

  1. 1 2 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria Dan Tata Ruang". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 21 Januari 2015. Diakses tanggal 4 April 2026.
  2. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 11 April 2006. Diakses tanggal 4 April 2026.
  3. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 30 September 2013. Diakses tanggal 4 April 2026.
  4. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 26 Maret 2020. Diakses tanggal 4 April 2026.
  5. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 26 Maret 2020. Diakses tanggal 4 April 2026.

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
  • (Indonesia) Situs web resmi Direktorat Jenderal Tata Ruang
  • l
  • b
  • s
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Menteri: Nusron Wahid • Wakil Menteri: Ossy Dermawan
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
  • Direktorat Jenderal Tata Ruang
  • Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang
  • Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
  • Direktorat Jenderal Penataan Agraria
  • Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
  • Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
  • Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Unsur pelaksana
tugas pokok di daerah
  • Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
  • Kantor Pertanahan

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Tugas dan Fungsi
  2. Struktur Organisasi
  3. Perubahan Nomenklatur
  4. Referensi
  5. Pranala luar

Artikel Terkait

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Instansi Pemerintah Melayani Masyarakat di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Direktorat Jenderal Penataan Agraria

Direktorat Jenderal Penataan Agraria merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026