Direktorat Jenderal Pajak adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia | |
|---|---|
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | Bimo Wijayanto, S.E., Ak., M.B.A., Ph.D.[1] |
| Sekretaris Direktorat Jenderal | Nurbaeti Munawaroh, S.E., Ak., M.M. |
| Direktur | |
| Peraturan Perpajakan I | Rosmauli, S.H., L.L.M. |
| Peraturan Perpajakan II | Heri Kuswanto, S.E., Ak., M.Si |
| Pemeriksaan dan Penagihan | Irawan, Ak., M.B.T. |
| Ekstensifikasi dan Penilaian | Suparno, S.T., M.M. |
| Keberatan dan Banding | Ir. Etty Rachmiyanthi |
| Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan | Eureka Putra, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D. |
| Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat | Inge Diana Rismawati, S.E., Ak., M.F.M., Ph.D |
| Data dan Informasi Perpajakan | Dr. Eddi Wahyudi, S.T., M.M. |
| Teknologi Informasi dan Komunikasi | Hantriono Joko Susilo, SP.I., M.Tax. |
| Transformasi Proses Bisnis | Mukhammad Faisal Artjan, S.E., M.A., Ph.D |
| Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur | Dr. Heru Narwanta, SP.I., M.Si. |
| Intelijen Perpajakan | Neilmaldrin Noor, S.E., M.Sc. |
| Penegakan Hukum | Dr. Samingun, Ak., M.Ak. |
| Perpajakan Internasional | Dwi Astuti, S.H., M.Ec. |
| Kantor pusat | |
| Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190 | |
| Situs web | |
| pajak | |
Direktorat Jenderal Pajak (biasa disingkat menjadi Ditjen Pajak atau DJP) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, hingga akhir tahun 2020, direktorat jenderal ini memiliki 352 unit Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di seantero Indonesia.[2]
Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi, yaitu:
Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.
Untuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan institusi penting di negara ini di mana saat ini dipercaya mengumpulkan sekitar 80% dari dana APBN, ternyata mempunyai sejarah panjang sejak sebelum proklamasi kemerdekaan RI. Sejarah singkat DJP terbagi dalam beberapa periode sebagai berikut:
Pada zaman penjajahan Belanda, tugas pemerintahan dalam bidang moneter dilaksanakan oleh Departemen Van Financien dengan dasar hukumnya yaitu Staatsblad 1924 Number 576, Artikel 3.
Pada masa penguasaan Jepang, Departemen Van Financien diubah namanya menjadi Zaimubu. Djawatan-djawatan yang mengurus penghasilan negara seperti Djawatan Bea Cukai, Djawatan Padjak, serta Djawatan Padjak Hasil Bumi. Ketiganya digabungkan dan berada di bawah seorang pimpinan dengan nama Syusekatjo.
Maklumat Menteri Keuangan Nomor 1 Tanggal 5 Oktober 1945 yang menyatakan bahwa seluruh Undang-undang atau peraturan tentang perbendaharaan Keuangan Negara, pajak, lelang, bea dan cukai, pengadaan candu dan garam tetap menggunakan Undang-Undang atau peraturan yang ada sebelumnya sampai dengan dikeluarkannya peraturan yang baru dari pemerintah Indonesia. Sedangkan Penetapan Pemerintah tanggal 7 Nopember 1945 No. 2/S.D. memutuskan bahwa urusan bea ditangani Departemen Keuangan Bahagian Padjak mulai tanggal 1 Nopember 1945 sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan tanggal 31 Oktober 1945 No. B.01/1.
Akhir tahun 1951 Kementerian Keuangan mengadakan perubahan di mana Djawatan Padjak, Djawatan Bea dan Cukai dan Djawatan Padjak Bumi berada di bawah koordinasi Direktur Iuran Negara.
Tahun 1964 Djawatan Padjak diubah menjadi Direktorat Pajak yang berada di bawah pimpinan Pembantu Menteri Urusan Pendapatan Negara. Kemudian pada tahun 1966 berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No. 75/U/KEP/11/1966 tentang Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas Departemen-Departemen, Direktorat Padjak diubah menjadi Direktorat Djenderal Padjak yang membawahi Sekretariat Direktorat Djenderal, Direktorat Padjak Langsung, Direktorat Padjak Tidak Langsung, Direktorat Perentjanaan dan Pengusutan,dan Direktorat Pembinaan Wilayah.
Tugas DJP sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam mengemban tugas tersebut, DJP menyelenggarakan fungsi:
Ketentuan mengenai logo Direktorat Jenderal Pajak tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018 tanggal 21 Desember 2018.[4]
Makna yang terkandung dalam logo Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:
1. Bentuk
2. Warna

Pada tahun 1988, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas sebuah sekretariat, 6 direktorat dan 2 pusat. Kemudian pada tahun 1994, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari sebuah sekretariat dan 8 direktorat. Terakhir pada tahun 2021, susunan organisasi Kantor Pusat DJP berubah kembali menjadi terdiri atas 1 sekretariat, 14 direktorat, dan 1 Pusat yang dipimpin pejabat eselon IIa yaitu:
Selain itu terdapat juga 4 Tenaga Pengkaji, yaitu: