Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiDirektorat Jenderal Pajak
Artikel Wikipedia

Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksana perpajakan di bawah Menteri Keuangan RI
Diperbarui 30 Maret 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalBimo Wijayanto, S.E., Ak., M.B.A., Ph.D.[1]
Sekretaris Direktorat JenderalNurbaeti Munawaroh, S.E., Ak., M.M.
Direktur
Peraturan Perpajakan IRosmauli, S.H., L.L.M.
Peraturan Perpajakan IIHeri Kuswanto, S.E., Ak., M.Si
Pemeriksaan dan PenagihanIrawan, Ak., M.B.T.
Ekstensifikasi dan PenilaianSuparno, S.T., M.M.
Keberatan dan BandingIr. Etty Rachmiyanthi
Potensi, Kepatuhan, dan PenerimaanEureka Putra, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D.
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan MasyarakatInge Diana Rismawati, S.E., Ak., M.F.M., Ph.D
Data dan Informasi PerpajakanDr. Eddi Wahyudi, S.T., M.M.
Teknologi Informasi dan KomunikasiHantriono Joko Susilo, SP.I., M.Tax.
Transformasi Proses BisnisMukhammad Faisal Artjan, S.E., M.A., Ph.D
Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya AparaturDr. Heru Narwanta, SP.I., M.Si.
Intelijen PerpajakanNeilmaldrin Noor, S.E., M.Sc.
Penegakan HukumDr. Samingun, Ak., M.Ak.
Perpajakan InternasionalDwi Astuti, S.H., M.Ec.
Kantor pusat
Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190
Situs web
pajak.go.id

Direktorat Jenderal Pajak (biasa disingkat menjadi Ditjen Pajak atau DJP) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, hingga akhir tahun 2020, direktorat jenderal ini memiliki 352 unit Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di seantero Indonesia.[2]

Sejarah

Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi, yaitu:

  • Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
  • Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;
  • Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan
  • Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 diubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).

Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.

Untuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang ini.

  • 1924 – Djawatan Padjak di bawah Departemen Van Financien berdasar Staatsblad 1924 No. 576 Artikel 3
  • 1942 – Djawatan Padjak di bawah Zaimubu (Djawatan Padjak, Bea Cukai dan Padjak Hasil Bumi)
  • 1945 – berdasarkan Penetapan Pemerintah No.2/SD Urusan Bea ditangani Departemen Keuangan Bahagian Padjak
  • 1950 – Djawatan Padjak di bawah Direktur Iuran Negara
  • 1958 – Djawatan Padjak di bawah vertikal langsung Departemen Keuangan
  • 1964 – Djawatan Padjak berubah menjadi Direktorat Pajak di bawah pimpinan Menteri Urusan Pendapatan Negara
  • 1965 – Direktorat IPEDA di bawah Ditjen Moneter
  • 1966 – Direktorat Padjak diubah menjadi Direktorat Jenderal Pajak
  • 1976 – Direktorat IPEDA dialihkan Ke Direktorat Jenderal Pajak
  • 1983 – Tax Reform I berlakunya Self Assesment
  • 1985 – IPEDA berganti nama menjadi Direktorat PBB
  • 2000 – Tax Reform II
  • 2002 – Modernisasi Birokrasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan institusi penting di negara ini di mana saat ini dipercaya mengumpulkan sekitar 80% dari dana APBN, ternyata mempunyai sejarah panjang sejak sebelum proklamasi kemerdekaan RI. Sejarah singkat DJP terbagi dalam beberapa periode sebagai berikut:

Pra Proklamasi Kemerdekaan RI

Pada zaman penjajahan Belanda, tugas pemerintahan dalam bidang moneter dilaksanakan oleh Departemen Van Financien dengan dasar hukumnya yaitu Staatsblad 1924 Number 576, Artikel 3.

Pada masa penguasaan Jepang, Departemen Van Financien diubah namanya menjadi Zaimubu. Djawatan-djawatan yang mengurus penghasilan negara seperti Djawatan Bea Cukai, Djawatan Padjak, serta Djawatan Padjak Hasil Bumi. Ketiganya digabungkan dan berada di bawah seorang pimpinan dengan nama Syusekatjo.

Periode 1945-1959

Maklumat Menteri Keuangan Nomor 1 Tanggal 5 Oktober 1945 yang menyatakan bahwa seluruh Undang-undang atau peraturan tentang perbendaharaan Keuangan Negara, pajak, lelang, bea dan cukai, pengadaan candu dan garam tetap menggunakan Undang-Undang atau peraturan yang ada sebelumnya sampai dengan dikeluarkannya peraturan yang baru dari pemerintah Indonesia. Sedangkan Penetapan Pemerintah tanggal 7 Nopember 1945 No. 2/S.D. memutuskan bahwa urusan bea ditangani Departemen Keuangan Bahagian Padjak mulai tanggal 1 Nopember 1945 sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan tanggal 31 Oktober 1945 No. B.01/1.

Akhir tahun 1951 Kementerian Keuangan mengadakan perubahan di mana Djawatan Padjak, Djawatan Bea dan Cukai dan Djawatan Padjak Bumi berada di bawah koordinasi Direktur Iuran Negara.

Periode 1960-1994

Tahun 1964 Djawatan Padjak diubah menjadi Direktorat Pajak yang berada di bawah pimpinan Pembantu Menteri Urusan Pendapatan Negara. Kemudian pada tahun 1966 berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No. 75/U/KEP/11/1966 tentang Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas Departemen-Departemen, Direktorat Padjak diubah menjadi Direktorat Djenderal Padjak yang membawahi Sekretariat Direktorat Djenderal, Direktorat Padjak Langsung, Direktorat Padjak Tidak Langsung, Direktorat Perentjanaan dan Pengusutan,dan Direktorat Pembinaan Wilayah.

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas DJP sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam mengemban tugas tersebut, DJP menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan
  5. pelaksanaan administrasi DJP.[3]

Logo

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai logo Direktorat Jenderal Pajak tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018 tanggal 21 Desember 2018.[4]

Makna

Makna yang terkandung dalam logo Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:

1. Bentuk

  • Bentuk luar lebih rounded, melambangkan friendliness dan fleksibilitas
  • Bentuk dalam yang kotak melambangkan aturan yang tegas
  • Dua bentuk identik yang direpresentasikan oleh warna yang berbeda, menggambarkan keadilan yang dijunjung oleh DJP
  • Bentuk secara keseluruhan menggambarkan bahwa DJP yang baru adalah DJP yang bersahabat, namun tetap tegas dan kokoh.

2. Warna

  • Dua unsur warna menggambarkan sinergi antara Wajib Pajak dan Fiskus; Biru untuk DJP dan Kuning untuk Wajib Pajak. Hal ini menggambarkan pentingnya sinergi dari kedua belah pihak untuk menjalankan tugas penerimaan negara.
  • Dua unsur cahaya yang terang dan gelap menggambarkan tugas dan fungsi dari DJP yang bertolak belakang, yaitu pelayanan dan penegakan hukum.
  • Arti dari masing-masing jenis warna:
    • Emas: Kesejahteraan
    • Kuning: Kemitraan yang bersahabat
    • Biru: Profesionalisme
    • Biru kehitaman: Ketegasan

Unit Organisasi

Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, 2025.

Pada tahun 1988, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas sebuah sekretariat, 6 direktorat dan 2 pusat. Kemudian pada tahun 1994, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari sebuah sekretariat dan 8 direktorat. Terakhir pada tahun 2021, susunan organisasi Kantor Pusat DJP berubah kembali menjadi terdiri atas 1 sekretariat, 14 direktorat, dan 1 Pusat yang dipimpin pejabat eselon IIa yaitu:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal
  2. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
  3. Direktorat Peraturan Perpajakan I
  4. Direktorat Peraturan Perpajakan II
  5. Direktorat Keberatan dan Banding
  6. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
  7. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
  8. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
  9. Direktorat Data dan Informasi Perpajakan
  10. Direktorat Penegakan Hukum
  11. Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi
  12. Direktorat Transformasi Proses Bisnis
  13. Direktorat Kepatuhan Internal, dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
  14. Direktorat Intelijen Perpajakan
  15. Direktorat Perpajakan Internasional
  16. Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Selain itu terdapat juga 4 Tenaga Pengkaji, yaitu:

  1. Tenaga Pengkaji bidang Pelayanan Perpajakan
  2. Tenaga Pengkaji bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan
  3. Tenaga Pengkaji bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan
  4. Tenaga Pengkaji bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia

Daftar Direktur Jenderal

  • Abdul Mukti 1945 s.d. 1956 (Kepala Djawatan Padjak)
  • Soerjono Sastrokoesoemo 1956 s.d. 1961 (Kepala Djawatan Pajak)
  • Santoso Brotodihardjo 1961 s.d. 1963 (Kepala Djawatan Pajak)
  • Soeyoedno Brotodihardjo 1963 s.d. 1970
  • Sutadi Sukarya 1970 s.d. 1981
  • B. S. Pangaribuan 1981 s.d. 1988
  • Marie Muhammad 1988 s.d. 1993
  • Fuad Bawazier 1993 s.d. 1998
  • Abdullah Anshari Ritonga 1999 s.d. 2000
  • Machfud Sidik 2000 s.d. 2001
  • Hadi Poernomo Februari 2001 s.d. April 2006
  • Darmin Nasution April 2006 s.d. Juli 2009
  • Mochammad Tjiptardjo Juli 2009 s.d. Januari 2011
  • Ahmad Fuad Rahmany Januari 2011 s.d. Februari 2015
  • Sigit Priadi Pramudito Februari 2015 s.d. Desember 2015
  • Ken Dwijugiasteadi Desember 2015 s.d. Desember 2017
  • Robert Pakpahan Desember 2017 s.d. 1 November 2019
  • Suryo Utomo 1 November 2019 s.d. Mei 2025
  • Bimo Wijayanto Mei 2025 s.d. sekarang[1]

Referensi

  1. 1 2 Puspita, Melynda Dwi, “Profil Bimo Wijayanto yang Dikabarkan jadi Dirjen Pajak Pengganti Suryo Utomo,” TEMPO, 2025. [Online]. Available: https://www.tempo.co/ekonomi/profil-bimo-wijayanto-yang-dikabarkan-jadi-dirjen-pajak-pengganti-suryo-utomo-1493765. [Diakses: 29-Jul-2025c]
  2. ↑ "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 18 Desember 2024.
  3. ↑ Selayang Pandang Direktorat Jenderal Pajak[pranala nonaktif permanen]
  4. ↑ Logo Direktorat jenderal Pajak

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs web resmi Ditjen Pajak
  • l
  • b
  • s
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Menteri
Purbaya Yudhi Sadewa
Wakil Menteri
Suahasil Nazara dan Thomas Djiwandono
Unsur pembantu pimpinan
  • Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
  • Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
  • Direktorat Jenderal Anggaran
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  • Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
Unsur pengawas
  • Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
  • Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Satuan kerja noneselon
  • Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Internasional
  • ISNI
  • VIAF
Nasional
  • Amerika Serikat
Lain-lain
  • Yale LUX

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Sejarah
  2. Pra Proklamasi Kemerdekaan RI
  3. Periode 1945-1959
  4. Periode 1960-1994
  5. Tugas Pokok dan Fungsi
  6. Logo
  7. Dasar Hukum
  8. Makna
  9. Unit Organisasi
  10. Daftar Direktur Jenderal
  11. Referensi
  12. Pranala luar

Artikel Terkait

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Sri Mulyani

Ekonom dan menteri keuangan Indonesia ke-26 (2005–2010; 2016–2025)

Politeknik Keuangan Negara STAN

perguruan tinggi kedinasan di Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026