Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023, KemenPPPA tidak lagi memiliki deputi ini.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 |
| Susunan organisasi | |
| Deputi | – |
| Kantor pusat | |
| Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110 | |
| Situs web | |
| www | |
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.[1] Sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023, KemenPPPA tidak lagi memiliki deputi ini.[2]