Bahrullah Akbar merupakan Guru Besar Keuangan Publik Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan juga Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2011-2017; 2019-2021; serta Wakil Ketua BPK-RI tahun 2017-2019.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel biografi ini berkualitas rendah karena ditulis menyerupai resume atau daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae). |
Bahrullah Akbar | |
|---|---|
| Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ke-9 | |
| Masa jabatan 26 April 2017 – 24 Oktober 2019 | |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | 23 Maret 1959 Jakarta, Indonesia |
Bahrullah Akbar (lahir 23 Maret 1959) merupakan Guru Besar Keuangan Publik Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan juga Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2011-2017; 2019-2021; serta Wakil Ketua BPK-RI tahun 2017-2019.[1][2][3]
Ia mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi (Akuntasi) dari STIE Dr. Moechtar Talib pada tahun 2010 dan Ia berhasil menyelesaikan gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjadjaran, Bandung pada tahun 2013. Sebelumnya, pada tahun 2000 Ia juga mengenyam pendidikan di University of Leicester, Post Graduate in Public Sector Management, England.
Berbagai macam Diklat sudah diikutinya sejak tahun 1985 hingga 2010. Tidak jarang Bahrullah Akbar juga melakukan kunjungan ceramah ke luar negeri. Seperti pada tahun 2014, Ia menjadi pembicara “Performance Measurement and Banking Management” di University of Leicester, Inggris. Tidak kurang dari 30 tulisan yang sudah Ia keluarkan, mulai dari makalah hingga buku. Selain itu, 9 penghargaan sudah Bahrullah Akbar terima sejak tahun 1983 hingga 2014.
Di luar kegiatan di pemerintahan, Bahrullah Akbar juga menjadi pengelola blog www.keuangannegara.com.[butuh rujukan]
Ia pernah berkomentar terkait kerugian di PT Askes sebagai akibat dari beberapa pemerintah daerah yang dinilai tidak taat pada ketentuan PT Askes.[4] Selain itu, ia juga pernah berkomentar bahwa PT Merpati Nusantara Airlines boros dan tidak mampu secara managerial.[5] Terkait Jamsostek (sekarang BPJS Ketenagakerjaan), Ia pernah berkomentar bahwa dana Jamsostek bisa dimanfaatkan secara optimal dan dikembangkan lebih baik. Akan tetapi, programnya berhenti dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2004.[6]