Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiBadan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
Artikel Wikipedia

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan adalah unsur pendukung pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.

Wikipedia article
Diperbarui 29 November 2024

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia
Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023
Kantor pusat
Gedung Mina Bahari III LT.7 Jl.Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta 10110

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (disingkat BPPSDMKP) adalah unsur pendukung pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.[1]

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, badan ini antara lain menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
  2. Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;

Sejarah

Unsur sumber daya manusia dan unsur penelitian di Kementerian Kelautan dan Perikanan telah beberapa kali berubah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015, terdapat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan yang membidangi unsur sumber daya manusia dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan yang membidangi unsur penelitian.[2] Kedua unsur tersebut kemudian digabungkan menjadi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017.[3] Setelah unsur riset dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sejak tahun 2023 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, unsur sumber daya manusia dilaksanakan oleh BPPSDMKP.

Unit pelaksana teknis

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur di Subang, badan ini juga memiliki sejumlah Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP), Politeknik Kelautan dan Perikanan (PKP), dan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) sebagai berikut:[4][5][6]

Nama Lokasi Wilayah kerja
BPPP Medan Sumatera Utara -
BPPP Tegal Jawa Tengah
BPPP Banyuwangi Jawa Timur
BPPP Bitung Sulawesi Utara
BPPP Ambon Maluku
PKP Dumai Riau
PKP Karawang Jawa Barat
PKP Pangandaran
PKP Sidoarjo Jawa Timur
PKP Jembrana Bali
PKP Kupang Nusa Tenggara Timur
PKP Bitung Sulawesi Utara
PKP Bone Sulawesi Selatan
PKP Sorong Papua Barat
SUPM Ladong Aceh Aceh dan Sumatera Utara
SUPM Pariaman Sumatera Barat Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi
SUPM Kota Agung Lampung Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat
SUPM Tegal Jawa Tengah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali
SUPM Pontianak Kalimantan Barat Kalimantan
SUPM Bone Sulawesi Selatan Sulawesi
SUPM Kupang Nusa Tenggara Timur Nusa Tenggara
SUPM Waeheru Ambon Maluku
SUPM Sorong Papua Barat Papua

Referensi

  1. ↑ Pemerintah Indonesia (16 Juni 2023), Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara
  2. ↑ Pemerintah Indonesia (20 Mei 2015), Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara
  3. ↑ Pemerintah Indonesia (10 Januari 2017), Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara
  4. ↑ "Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87/PERMEN-KP/2020" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 29 November 2024.
  5. ↑ "Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 88/PERMEN-KP/2020" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 29 November 2024.
  6. ↑ "Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/PERMEN-KP/2020" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 29 November 2024.

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Diarsipkan 2019-10-04 di Wayback Machine.
  • l
  • b
  • s
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Menteri: Sakti Wahyu Trenggono • Wakil Menteri: Didit Herdiawan
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut • Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan • Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap • Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya • Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan • Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan • Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan


Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Fungsi
  2. Sejarah
  3. Unit pelaksana teknis
  4. Referensi
  5. Pranala luar

Artikel Terkait

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Institut Pertanian Bogor

universitas di Indonesia

Sains dan teknologi di Indonesia

Saat ini, Kementerian Penelitian dan Teknologi adalah badan resmi yang bertanggung jawab atas sains, dan pengembangan teknologi di negara ini. Pada tahun

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026