Badan Pengelola Migas Aceh atau dikenal dengan sebutan (BPMA), adalah badan pemerintah yang berkedudukan di Banda Aceh berada di bawah menteri dan bertanggung jawab kepada menteri dan Gubernur Aceh. BPMA dibentuk untuk melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Badan Pengelola Migas Aceh BPMA | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | BPMA |
| Didirikan | 5 Mei 2015 |
| Dasar hukum pendirian | PP Nomor 23 Tahun 2015 |
| Sifat | Lembaga |
| Pegawai | 52 orang |
| Kementerian atau lembaga terkait | ESDM RI Pemerintah Aceh |
| Struktur | |
| Kepala | Teuku Muhammad Faisal [1] |
| Komisi Pengawas | Ediar Usman |
| Kantor pusat | |
| Jl. Stadion H. Dimurthala, No. 8. Kota Baru. Kuta Alam. Banda Aceh 23125 | |
| Situs web | |
| www | |
Badan Pengelola Migas Aceh atau dikenal dengan sebutan (BPMA), adalah badan pemerintah yang berkedudukan di Banda Aceh berada di bawah menteri dan bertanggung jawab kepada menteri dan Gubernur Aceh. BPMA dibentuk untuk melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[2][3][4]
BPMA dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Aceh. Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 160 undang-undang ini menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam migas yang berada di wilayah darat dan laut Aceh.[5]
Perdamaian Aceh melahirkan Nota Kesepahaman Helsinki, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal 160 ayat 1 dan 2 dicantumkan Pemerintah dan Pemerintah Aceh mengelola bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh dengan membentuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Pada 12 April 2013, Gubernur Aceh mengeluarkan SK No. 542/323/2013, tentang pengangkatan sejumlah orang sebagai tim ESDM untuk melakukan konsultasi, koordinasi, dan negosiasi dengan Kementerian/Lembaga maupun badan terkait percepatan proses lahirnya Badan Pengelola Migas Aceh. Sebelumnya juga dibentuk tim advokasi khusus untuk melobi penerbitan PP ini.
Akhirnya pada 5 Mei 2015, pemerintah mengeluarkan PP nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Pendirian BPMA dibutuhkan guna mendorong keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas supaya memberikan manfaat yang lebih besar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.[6]
BPMA pertama sekali dipimpin oleh Marzuki Daham yang dilantik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Senin, 11 April 2016. Dengan adanya kepala BPMA ini, maka secara langsung untuk pertama kalinya BPMA mengelola 11 blok migas yang ada di Aceh. Dengan dilantiknya Kepala BPMA, maka semua hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari perjanjian KKKS Bagi Hasil Migas antara SKK Migas dan KKKS yang berlokasi di Aceh dan Kontrak lainnya yang terkait dialihkan kepada BPMA.[7][8]
Selanjutnya untuk memperkuat organisasi BPMA, pada 26 Oktober 2017 dilakukan proses seleksi perekrutan calon pegawai BPMA dengan melibatkan pihak eksternal Career Development Centre (CDC) Universitas Syiah Kuala sebagai panitia pelaksana. Hingga tahap akhir pengumuman kelulusan pada 28 November 2017, CDC berhasil merekrut 52 orang tenaga profesional untuk bekerja di BPMA. Sebagian pegawai baru ini, mulai bekerja di BPMA per Juli 2018.[9]
Pada bulan Juli 2018 ini juga, Azhari Idris, ditunjuk oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan sebagai pelaksana tugas menggantikan Marzuki Daham habis masa jabatan sebagai kepala BPMA pada 27 Juli 2018. Sebanyak 50 pegawai BPMA, diambil sumpahnya pada tanggal 12 September 2018 di Gedung Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh oleh Kepala BPMA. Hadir dan memberikan kata sambutan pada pengambilan sumpah pegawai BPMA ini Plt. Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah MT dan Wakil Kepala SKK Migas, Sukandar. Sebagai pengatur pengelolaan migas Aceh, BPMA beralamat di Jalan Stadion H Dimurthala nomor 8, Kota Baru, Banda Aceh. Peresmian kantor BPMA ini dilakukan pada Senin, 7 Januari 2019.[10] Saat ini Pemerintah Aceh juga sedang berencana untuk mengelola sendiri seluruh blok Minyak dan Gas Bumi di Aceh.[11][12][13]