Badan Pengelola Industri Strategis mempunyai salah satu bekas lembaga pemerintah nondepartemen yang mempunyai tugas untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Mengawasi penyelenggaraan dan pengelolaan industri-industri yang bersifat strategis.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Badan Pengelola Industri Strategis BPIS | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Didirikan | 28 Agustus 1989 |
| Dasar hukum | |
| Dibubarkan | 13 April 1998 |
| Nomenklatur sebelumnya | Tim Pengembangan Industri Pertahanan Keamanan (TPI Hankam) |
| Nomenklatur pengganti | Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara |
| Bidang tugas | Industri Strategis |
| Ketua | |
| Menteri Negara Menteri Riset dan Teknologi | |
| Kantor pusat | |
| Gedung Arthaloka Jl. Jenderal Sudirman No. 2, DKI Jakarta | |
Badan Pengelola Industri Strategis (disingkat BPIS) mempunyai salah satu bekas lembaga pemerintah nondepartemen yang mempunyai tugas untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Mengawasi penyelenggaraan dan pengelolaan industri-industri yang bersifat strategis.[1]
Lokasi kantor pusat Badan Pengelola Industri Strategis berada di Gedung Arthaloka, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2, DKI Jakarta.[3]
Badan Pengelola Industri Strategis mempunyai tugas sebagai berikut:[1]
Sepuluh BUMN Strategis yang dikelola lembaga ini diantaranya:[1]