Badan Karantina Nasional adalah bekas Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang bertugas untuk menyelenggarakan perkarantinaan pertanian dan perikanan serta pengawasan keamanan hayati. Lembaga ini dulunya bernama Pusat Karantina Pertanian, berada di bawah koordinasi Departemen Pertanian.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Badan Karantina Nasional Barantin | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Didirikan | 23 November 2000 |
| Dasar hukum | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000[1] |
| Dibubarkan | 13 September 2001[2] |
| Nomenklatur sebelumnya | Pusat Karantina Pertanian |
| Nomenklatur pengganti | |
| Bidang tugas | karantina dan perikanan serta pengawasan keamanan hayati. |
Badan Karantina Nasional adalah bekas Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang bertugas untuk menyelenggarakan perkarantinaan pertanian dan perikanan serta pengawasan keamanan hayati.[1] Lembaga ini dulunya bernama Pusat Karantina Pertanian, berada di bawah koordinasi Departemen Pertanian.[3]
Lembaga ini dibentuk pada 23 November 2000 oleh Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid.[1]
Berdasarkan Pasal 70 Keppres Nomor 166 Tahun 2000,[1] Badan Karantina Nasional menjalakan fungsi sebagai berikut