Jakarta Aktual – 04 Agustus 2026 | Menkomdigi Meutya Hafid Sebut Kreator Rekam Konten Tanpa Izin Langgar UU PDP menjadi topik hangat setelah kasus Ebem Martono merekam sejumlah usher di GIIAS 2026 tanpa izin. Kasus ini menuai sorotan luas di media sosial dan dikecam oleh banyak warganet.
Menurut Meutya Hafid, tindakan merekam seseorang tanpa persetujuan dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), meskipun dilakukan di ruang publik. Wajah seseorang merupakan bagian dari data pribadi yang bersifat biometrik sehingga mendapat perlindungan hukum.
Meutya Hafid menegaskan bahwa alasan pengambilan gambar dilakukan di ruang publik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merekam orang lain tanpa izin. Ia menilai kasus tersebut serupa dengan keluhan masyarakat yang direkam ketika sedang berolahraga atau beraktivitas di ruang terbuka tanpa persetujuan.
Menkomdigi Meutya Hafid Sebut Kreator Rekam Konten Tanpa Izin Langgar UU PDP juga menyoroti pentingnya menciptakan ruang digital yang aman, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Ia mengingatkan para kreator konten agar lebih bertanggung jawab dalam menghasilkan konten dan tidak mengeksploitasi pihak lain demi meraih perhatian di media sosial.
Kasus Ebem Martono ini akan diteruskan ke Tim Pengawasan Digital (Wasdig) untuk ditangani lebih lanjut. Sanksi yang dijatuhkan terdiri atas sanksi administratif, sanksi denda hingga sanksi hukuman penjara.
Menkomdigi Meutya Hafid Sebut Kreator Rekam Konten Tanpa Izin Langgar UU PDP merupakan contoh kasus yang menunjukkan pentingnya menjaga privasi dan data pribadi di era digital. Kasus ini juga mengingatkan kita semua untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi dan media sosial.