Beranda » KY Bakal Pelajari Laporan Nadiem Soal 4 Hakim Pengadilan Tipikor
Posted in

KY Bakal Pelajari Laporan Nadiem Soal 4 Hakim Pengadilan Tipikor

KY Bakal Pelajari Laporan Nadiem Soal 4 Hakim Pengadilan Tipikor
KY Bakal Pelajari Laporan Nadiem Soal 4 Hakim Pengadilan Tipikor

Jakarta Aktual – 07 Juli 2026 | KY bakal pelajari laporan Nadiem soal 4 hakim [titlebase] yang memutus perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang memjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Nadiem ke Gedung KY, Jakarta, Senin (6/7/2026). Anggota KY dan Juru Bicara KY, Anita Kadir, menjelaskan KY membuka pintu kepada para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH. KY bakal pelajari laporan Nadiem soal 4 hakim [titlebase] dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional.

KY telah mengawal perkara ini sejak awal melalui tugas pemantauan persidangan sebagai pencegahan pelanggaran KEPPH. KY menyebut hal itu dilakukan karena perkara ini menarik perhatian publik. KY bakal pelajari laporan Nadiem soal 4 hakim [titlebase] dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional.

Menurut Anita, KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas. KY bakal pelajari laporan Nadiem soal 4 hakim [titlebase] dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional.

📖 Baca juga:
Bupati Purwakarta Om Zein Minta Maaf Soal Lirik Lagu ‘Lalaki Langit, Lalanang Bejat’ yang Dianggap Menghina Perempuan

Empat hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Laporan tersebut disertai bukti berupa rekaman persidangan dan dokumen pendukung.

KY bakal pelajari laporan Nadiem soal 4 hakim [titlebase] dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional. Dalam prosesnya, KY akan melakukan analisis terhadap laporan untuk menilai apakah terdapat indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Kesimpulan dari KY bakal pelajari laporan Nadiem soal 4 hakim [titlebase] adalah bahwa KY akan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional untuk menilai apakah terdapat indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

📖 Baca juga:
Tolak Damai dengan Jokowi, Dokter Tifa Tantang Buka Ijazah Asli di Persidangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *