Beranda » Mahfud MD Kritik BGN, Penempatan TNI-Polri Aktif Dinilai Langgar Undang-Undang, Mencoreng Reputasi Pemerintah
Posted in

Mahfud MD Kritik BGN, Penempatan TNI-Polri Aktif Dinilai Langgar Undang-Undang, Mencoreng Reputasi Pemerintah

Jakarta Aktual – 08 Juli 2026 | Mahfud MD kritik BGN, penempatan TNI-Polri aktif dinilai langgar undang-undang, menjadi sorotan tajam dalam beberapa hari terakhir. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini menyoroti tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai buruk dan berpotensi melanggar undang-undang.

Menurut Mahfud MD, penempatan TNI-Polri aktif dalam struktur BGN merupakan pelanggaran undang-undang dan berpotensi pidana. Ia mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan dan menemukan aktor intelektual di balik penempatan aparat aktif dalam struktur BGN.

Mahfud MD juga mengkritik fenomena regulasi instan dan tertutup dalam proses legislasi di parlemen. Ia menilai bahwa proses legislasi harus transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat. Komisi II DPR RI telah merespons kritik ini dengan menegaskan komitmennya untuk mengedepankan partisipasi publik dalam proses pembuatan undang-undang.

Mahfud MD kritik BGN, penempatan TNI-Polri aktif dinilai langgar undang-undang, karena dianggap melanggar prinsip tata kelola yang baik dan transparan. Ia menilai bahwa pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk memperbaiki tata kelola BGN dan memastikan bahwa penempatan aparat aktif dalam struktur BGN tidak melanggar undang-undang.

📖 Baca juga:
Mahkamah Konstitusi Putuskan 29 Perkara Uji Materi, Termasuk UU Polri dan UU TNI: Daftar 29 Perkara Uji Materi di MK yang Putusannya Hari Ini, Ada UU ASN 2023

Mahfud MD kritik BGN, penempatan TNI-Polri aktif dinilai langgar undang-undang, juga menyoroti dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh BGN. Ia menilai bahwa kasus ini bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa, namun bentuk pelanggaran undang-undang kelembagaan yang terstruktur.

Mahfud MD kritik BGN, penempatan TNI-Polri aktif dinilai langgar undang-undang, menjadi peringatan bagi pemerintah untuk segera memperbaiki tata kelola dan memastikan bahwa penempatan aparat aktif dalam struktur BGN tidak melanggar undang-undang. Ia menilai bahwa pemerintah harus transparan dan akuntabel dalam mengelola program-program pemerintah, termasuk program MBG.

Kesimpulan dari Mahfud MD kritik BGN, penempatan TNI-Polri aktif dinilai langgar undang-undang, adalah bahwa pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk memperbaiki tata kelola BGN dan memastikan bahwa penempatan aparat aktif dalam struktur BGN tidak melanggar undang-undang. Ia menilai bahwa pemerintah harus transparan dan akuntabel dalam mengelola program-program pemerintah, termasuk program MBG.

📖 Baca juga:
Bocah 4 Tahun Tewas di Lubang Proyek, Pram: Silakan Jika Keluarga Ingin Menuntut, Pemkot Jaksel Beri Bantuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *