Jakarta Aktual – 01 Agustus 2026 | Emosi! Wali Kota Bandung ngamuk, pohon mahoni depan lapangan padel ditebang secara ilegal. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengamuk ketika mengetahui 10 pohon besar di pinggir perempatan Jalan R.E. Martadinata, kawasan Cihapit, Kota Bandung, Jawa Barat, ditebang tanpa izin. Farhan menegaskan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.
Farhan meluapkan kekesalannya saat mengecek langsung ke lokasi penebangan pohon tanpa izin, tepatnya di depan gedung olahraga Padel di kawasan Jalan R.E. Martadinata, Bandung. Farhan pun langsung memerintahkan penyegelan area apabila terbukti ada pihak yang sengaja menyuruh atau membayar orang untuk menebang pohon-pohon tersebut.
“Gue serius! Gue segel di tempat! Begitu terbukti di tempat bayar orang potong pohon sini, gue segel semuanya!” seru Farhan. Farhan mengatakan penebangan liar ini tidak akan berhenti pada sanksi administratif. Pemerintah Kota Bandung akan menempuh jalur pidana karena melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung, termasuk Surat Edaran Moratorium Penebangan Pohon dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga ketentuan di bidang lingkungan hidup.
Emosi! Wali Kota Bandung ngamuk, pohon mahoni depan lapangan padel ditebang secara ilegal. Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran yang lumayan berat. Ini ada 10 pohon, kita langsung segel sekarang juga,” ujar Farhan.
Pemerintah Kota Bandung siap menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum lingkungan demi menjamin proses penyelidikan yang transparan dan sesuai prosedur. Emosi! Wali Kota Bandung ngamuk, pohon mahoni depan lapangan padel ditebang secara ilegal. Dugaan pelanggaran ini tidak hanya bertentangan dengan peraturan daerah di Kota Bandung, melainkan juga diduga melanggar surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon.
Perda Kota Bandung 9/2019 dan SE Pemprov Jabar melarang penebangan pohon sembarangan. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif. Khusus untuk praktik penebangan pohon sembarangan seperti tercantum dalam huruf h dikatakan: “Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dengan diameter pohon dari 1 cm (satu centimeter) sampai dengan 20 cm (dua puluh centimeter) dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan hukum sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per pohon; dan/atau.”
Kesimpulan dari kasus Emosi! Wali Kota Bandung ngamuk, pohon mahoni depan lapangan padel ditebang secara ilegal ini menunjukkan bahwa pemerintah Kota Bandung serius dalam menangani kasus penebangan pohon liar dan melindungi lingkungan hidup di kota tersebut. Emosi! Wali Kota Bandung ngamuk, pohon mahoni depan lapangan padel ditebang secara ilegal. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan menghindari tindakan yang dapat merusaknya.