Beranda » Audit BPKP Ungkap Pemborosan MBG Rp10,5 Triliun per Tahun, Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Sah
Posted in

Audit BPKP Ungkap Pemborosan MBG Rp10,5 Triliun per Tahun, Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Jakarta Aktual – 29 Juli 2026 | Audit BPKP ungkap pemborosan MBG Rp10,5 triliun per tahun, Kejagung tegaskan penetapan tersangka sah. Dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya pemborosan anggaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp10,5 triliun per tahun. Pemborosan ini terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, BGN tidak akan mengomentari substansi perkara karena merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, BGN siap kooperatif jika diminta memberikan data atau keterangan yang diperlukan. "Intinya kami siap manakala diminta sama penegak hukum, data, diminta saksi, diminta apa pun dalam rangka memberikan informasi seterang-terangnya, maka kita akan kasih dukungan maksimal untuk penegakan hukum," ujarnya.

Audit BPKP ungkap pemborosan MBG Rp10,5 triliun per tahun, Kejagung tegaskan penetapan tersangka sah. Pemborosan ini disebabkan oleh penambahan dapur MBG yang tidak sesuai dengan target. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengakui adanya pemborosan anggaran program MBG hingga Rp1 triliun per bulan.

Kejagung juga menyebut bahwa penyidik telah menggelar ekspose perkara bersama BPKP dan ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program MBG. Audit BPKP ungkap pemborosan MBG Rp10,5 triliun per tahun, Kejagung tegaskan penetapan tersangka sah, dan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum.

📖 Baca juga:
Penggerak Perusak Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan, Kasus yang Menghebohkan Surabaya

Penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah. Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014. Audit BPKP ungkap pemborosan MBG Rp10,5 triliun per tahun, Kejagung tegaskan penetapan tersangka sah, dan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi korupsi.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa audit BPKP telah berhasil mengungkap pemborosan anggaran MBG sebesar Rp10,5 triliun per tahun. Kejagung telah menegaskan bahwa penetapan tersangka sah dan telah memenuhi tuntutan hukum. Ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

📖 Baca juga:
Tarif TransJabodetabek Rp10.000, DPRD DKI Minta Bodetabek Ikut Menanggung Biaya Operasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *