Beranda » KPK Dalami Dugaan Aliran Fee Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Eks Ketum HIPMI dalam Kasus Korupsi
Posted in

KPK Dalami Dugaan Aliran Fee Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Eks Ketum HIPMI dalam Kasus Korupsi

Jakarta Aktual – 02 Agustus 2026 | KPK dalami dugaan aliran fee Rp 3,5 miliar dari Waskita Karya ke eks ketum HIPMI, Akbar Himawan Buchari, dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein memastikan bahwa tim penyidik bersama jaksa penuntut umum telah menggelar perkara untuk membahas tindak lanjut berbagai fakta persidangan, termasuk dugaan aliran uang tersebut.

Sementara itu, Partai Demokrat menggelar rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 melalui wujud kepedulian terhadap pelestarian lingkungan. Langkah itu dilakukan dengan menggelar aksi penanaman pohon serta pembersihan bantaran Sungai Alue Naga di Banda Aceh. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Rian Syaf, mengatakan kegiatan itu merupakan implementasi Gerakan Langit Biru Indonesia Asri yang digagas Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dalam kasus lain, KPK juga menangani dugaan korupsi asuransi kapal PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2015-2020. Kasus ini berkaitan dengan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni kepada PT Jasindo. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut, pada 2015 hingga 2020, PT Jasindo mendapatkan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni melalui mekanisme penunjukan langsung.

KPK dalami dugaan aliran fee Rp 3,5 miliar dari Waskita Karya ke eks ketum HIPMI dan kasus korupsi lainnya untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. KPK dalami dugaan aliran fee Rp 3,5 miliar dari Waskita Karya ke eks ketum HIPMI dengan serius dan transparan. Dalam melakukan penyelidikan, KPK dalami dugaan aliran fee Rp 3,5 miliar dari Waskita Karya ke eks ketum HIPMI dengan teliti dan hati-hati.

📖 Baca juga:
Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Dokter Tifa Pertanyakan Bukti Hingga Pasal UU ITE

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa KPK dalami dugaan aliran fee Rp 3,5 miliar dari Waskita Karya ke eks ketum HIPMI dengan serius dan transparan. KPK berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara dalam kasus ini. Dengan melakukan penyelidikan yang teliti dan hati-hati, KPK dalami dugaan aliran fee Rp 3,5 miliar dari Waskita Karya ke eks ketum HIPMI untuk memastikan keadilan dan transparansi.

📖 Baca juga:
Pemilik Kabur, Suzuki Thunder Gugur Dalam Tugas, Hanguskan Rumah, Genset Diesel, dan Mesin Molen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *