Jakarta Aktual – 05 Agustus 2026 | Insiden penebangan liar 10 pohon peneduh berukuran besar di trotoar Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, memicu kemarahan besar Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. SixNine Padel Bandung bikin Wako Farhan marah, tebang pohon-perizinan juga disorot menjadi topik hangat setelah Farhan melakukan sidak langsung ke lokasi pada Jumat (31/7/2026). Di balik ledakan amarah tersebut, terungkap fakta bahwa Pemkot Bandung sejatinya sudah bergerak melakukan penyelidikan senyap sejak 29 Juni 2026.
Farhan membeberkan bahwa penebangan 10 pohon ini diduga kuat berkaitan erat dengan kepentingan komersial gedung di belakangnya, yakni operasional lapangan padel, kafe, serta instalasi videotron. Saat ini, Pemkot tengah membedah seluruh legalitas perizinan usaha yang diurus melalui sistem OSS. SixNine Padel Bandung bikin Wako Farhan marah, tebang pohon-perizinan juga disorot karena dugaan kuat bahwa pemotongan pohon itu berhubungan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menyoroti lemahnya pengawasan aparat kewilayahan dalam insiden ini. Sebagai langkah perbaikan, Pemkot Bandung merencanakan penanaman kembali di lokasi yang telah gundul tersebut. SixNine Padel Bandung bikin Wako Farhan marah, tebang pohon-perizinan juga disorot karena kasus ini menyeret fasilitas komersial lapangan padel baru ini memantik perselisihan antara Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan pihak pengelola.
Farhan memutuskan menaikkan status penanganan menjadi pelanggaran berat. "Sanksi sudah mulai diberikan, tetapi ternyata terjadi eskalasi dan eskalasi itu terpaksa saya hentikan pada hari Jumat, tanggal 30 Juli 2026. Jadi setelah 30 hari berjalan, ternyata dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat," tegas Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Tidak main-main, ancaman sanksi bagi korporasi yang terbukti melanggar kini dijerat menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana berat, jauh melampaui sanksi tindak pidana ringan (tipiring) awal yang hanya berupa denda Rp 10 juta dan kewajiban menanam 100 bibit pohon. SixNine Padel Bandung bikin Wako Farhan marah, tebang pohon-perizinan juga disorot karena kasus ini menunjukkan betapa seriusnya Pemkot Bandung dalam menangani masalah lingkungan hidup.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa SixNine Padel Bandung bikin Wako Farhan marah, tebang pohon-perizinan juga disorot karena kasus penebangan liar 10 pohon peneduh berukuran besar di trotoar Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, memicu kemarahan besar Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Pemkot Bandung akan terus memantau dan menindak tegas kasus-kasus serupa untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Bandung.