Jakarta Aktual – 09 Juni 2026 | Ramai Disebut Blokir NIK, Ternyata Ini Penjelasan Pemkot Surabaya soal Mantan Suami Nunggak Nafkah Anak.
Mantan suami yang menunggak nafkah anak pascacerai di Surabaya berpotensi dibatasi akses layanan publik. Namun, Pemkot menegaskan kebijakan tersebut bukan pemblokiran NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerangkan langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian. Ia turut meluruskan isu pemblokiran NIK yang belakangan ramai diperbincangkan.
NIK warga tetap berlaku, dengan catatan sistem memberikan penandaan tertentu berdasarkan data dan putusan hukum inkrah. "Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah," terangnya, Selasa (9/6).
Menurutnya, NIK warga tetap berlaku, namun sistem yang terintegrasi dengan Pengadilan Agama (PA) memberikan status atau penandaan tertentu kepada warga yang tidak menjalankan kewajibannya. Irvan menjelaskan, mekanisme ini diawali dari putusan PA yang telah berkekuatan hukum tetap dan memuat kewajiban mantan suami , seperti pembayaran nafkah anak maupun nafkah kepada mantan istri.
Pengadilan kemudian melakukan pemantauan. Apabila kewajiban tidak dijalankan, data yang bersangkutan dapat diintegrasikan ke dalam sistem layanan Pemkot Surabaya untuk diberikan penandaan. Karena itu, prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata," ujarnya.
Mantan suami yang tidak menjalankan kewajibannya akan diberikan penandaan khusus pada NIK-nya. Penandaan ini tidak akan mengganggu akses warga lain, tetapi akan membantu Pemkot Surabaya memastikan bahwa mantan suami tersebut telah menjalankan kewajibannya.
Ini adalah langkah yang tepat untuk melindungi hak-hak anak yang berada di bawah bimbingan Pemkot Surabaya. Dengan demikian, Pemkot Surabaya dapat memastikan bahwa anak-anak tersebut mendapatkan hak-hak yang mereka miliki, baik dalam hal nafkah maupun pendidikan.
Penandaan khusus pada NIK ini juga akan membantu Pemkot Surabaya dalam memantau kewajiban mantan suami yang tidak menjalankan kewajibannya. Dengan demikian, Pemkot Surabaya dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi hak-hak anak.
Akhirnya, penandaan khusus pada NIK ini adalah langkah yang tepat untuk melindungi hak-hak anak yang berada di bawah bimbingan Pemkot Surabaya. Dengan demikian, Pemkot Surabaya dapat memastikan bahwa anak-anak tersebut mendapatkan hak-hak yang mereka miliki, baik dalam hal nafkah maupun pendidikan.