Jakarta Aktual – 09 Juni 2026 | Gaji PPPK daerah diusulkan dibayar APBN, DPR ungkap alasannya karena beban keuangan daerah yang semakin berat. Gaji PPPK daerah diusulkan dibayar APBN, DPR ungkap alasannya dengan menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun. Gaji PPPK daerah diusulkan dibayar APBN, DPR ungkap alasannya ini disampaikan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR.
Menurut Sherly, pemerintah daerah tidak memiliki cash flow untuk membayar gaji PPPK hingga akhir tahun. Gaji PPPK daerah diusulkan dibayar APBN, DPR ungkap alasannya karena pemerintah daerah memiliki beban keuangan yang sangat berat. Sherly menuturkan bahwa DAU Maluku Utara hanya sebesar Rp 960 miliar, sedangkan belanja pegawai mencapai Rp 1,1 triliun.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikan masalah ini. Gaji PPPK daerah diusulkan dibayar APBN, DPR ungkap alasannya dengan menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan relaksasi belanja pegawai. Namun, Sherly menuturkan bahwa relaksasi tersebut tidak menyelesaikan masalah karena pemerintah daerah masih memiliki beban keuangan yang berat.
Komisi II DPR mengusulkan agar gaji PPPK dan PPPK paruh waktu di daerah dibebankan kepada APBN, bukan APBD. Gaji PPPK daerah diusulkan dibayar APBN, DPR ungkap alasannya dengan menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan untuk membayar gaji PPPK. Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, menuturkan bahwa usulan tersebut dirumuskan usai pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan kepala daerah dari seluruh Indonesia.
Dalam rapat tersebut, banyak pemerintah daerah yang mengeluhkan beban gaji PPPK. Gaji PPPK daerah diusulkan dibayar APBN, DPR ungkap alasannya dengan menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki beban keuangan yang sangat berat. Rifqinizamy menuturkan bahwa usulan pemindahan beban pembiayaan ke pemerintah pusat ini merupakan buntut dari ketidakmampuan mayoritas pemerintah daerah dalam memenuhi amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
UU HKPD mematok batas maksimal porsi belanja pegawai di angka 30% dari total APBD. Namun, di lapangan, target tersebut jauh panggang dari api. Komisi II mencatat ada dua faktor utama yang memicu pembengkakan rasio belanja pegawai di berbagai daerah. Pertama, adanya kebijakan pengurangan transfer ke daerah (TKD) dari pusat, sehingga ruang fiskal APBD menjadi sangat terbatas. Kedua, beban pembiayaan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu yang sepenuhnya dibebankan ke APBD.
Kesimpulan dari permasalahan ini adalah bahwa pemerintah daerah memiliki beban keuangan yang sangat berat dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar gaji PPPK hingga akhir tahun. Gaji PPPK daerah diusulkan dibayar APBN, DPR ungkap alasannya dengan menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan relaksasi belanja pegawai dan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikan masalah ini.