Vila Van Resink adalah bangunan cagar budaya berbentuk vila yang terletak di Jalan Siaga, Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Vila ini dibangun pada masa pemerintah Hindia Belanda dan merupakan salah satu peninggalan arsitektur kolonial di kawasan Kaliurang. Vila tersebut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya tingkat kabupaten berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Sleman dan tercatat dalam data Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Vila Van Resink ꦮ꦳ꦶꦭꦮ꦳ꦤ꧀ꦉꦱꦶꦁ | |
|---|---|
| Nama sebagaimana tercantum dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya | |
| Kategori | Bangunan |
| No. Regnas | Belum ada |
| Lokasi keberadaan | Jalan Siaga, Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta |
| Pemilik | Kaliurang Park Botanical Garden |
| Pengelola | Kaliurang Park Botanical Garden |
Vila Van Resink (bahasa Jawa: ꦮ꦳ꦶꦭꦮ꦳ꦤ꧀ꦉꦱꦶꦁcode: jv is deprecated , translit. Vila Van Resink) adalah bangunan cagar budaya berbentuk vila yang terletak di Jalan Siaga, Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Vila ini dibangun pada masa pemerintah Hindia Belanda dan merupakan salah satu peninggalan arsitektur kolonial di kawasan Kaliurang. Vila tersebut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya tingkat kabupaten berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Sleman dan tercatat dalam data Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman.
Pemilik awal vila ini adalah Gertrudes Johannes "Han" Resink, seorang anggota Stuw-groep, sebuah organisasi aktif pada Perang Dunia II yang memperjuangkan kemerdekaan dan pembentukan negara demokratis Hindia Belanda. Bangunan tersebut dibangun pada masa pemerintah Hindia Belanda sebagai bagian dari station hill (tempat tetirah pada musim panas yang berada di pegunungan) untuk boschwezen dienst (pejabat kehutanan Belanda).[1][2] Bangunan ini berada di lereng selatan Gunung Merapi, bagian dari tanah apanase (tanah sewa) milik B.P.H. Martosono/Puger, salah satu putra Hamengkubuwana II.[3]

Pada era Hamengkubuwana VII, kepengelolaan Kaliurang (dalam hal ini termasuk bangunan-bangunan yang berada di wilayah tersebut) diserahkan kepada saudaranya yang bernama Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Mangkubumi. Tanah tersebut lantas dimanfaatkan untuk perkebunan nila, tetapi kegiatan itu terhenti kemudian hari karena adanya reorganisasi pertanian dan ekonomi di Vorstenlanden.[1] Dinas Kehutanan Belanda lantas mereboisasi wilayah tersebut dan mengesahkannya sebagai hutan lindung untuk penyangga kawasan di bawahnya.[3]
Para pejabat Belanda yang mulai menjadikan wilayah Kaliurang sebagai tempat tetirah adalah Vulkanologische Afdeeling van den Opsporingdienst (Jawatan Penyelidikan Bagian Vulkanologi) yang menyelidiki Gunung Merapi. Mereka meminta kepada residen agar wilayah ini dijadikan sebagai tempat wisata. Pada 1919, beberapa pejabat Belanda mengajukan izin kepada Residen Canne dan dia menyetujui menyewakan kawasan itu sebagai tempat tetirah.[1] Selanjutnya, Residen Jonquiere menetapkan beberapa petak lahan di Kaliurang sebagai vrijdomein (tanah bebas), yang berarti pemerintah kolonial dapat mengambil alih rencana pembagian lahan. Sebagai prasarana pendukung, Dienst Sultanaatwerken (Jawatan Pekerjaan Umum Kesultanan) lantas memperbaiki jalan menuju Kaliurang dan membuka layanan bus dari Kota Yogyakarta menuju Kaliurang.[3][4]

Bangunan ini merupakan hasil adaptasi gaya arsitektur Eropa dengan kondisi iklim tropis di Indonesia. Ciri-ciri utama dari bangunan tersebut, yaitu pintu dan jendela terbuat dari kayu berukuran lebar, atap limasan, dan langit-langit tinggi untuk sirkulasi udara maupun pencahayaan alami; teras lebar yang mengelilingi sebagian besar sisi bangunan untuk ruang transisi antara interior dan eksterior; serta penggunaan material lokal, yaitu batu bata tebal dengan tata letak khas Eropa untuk menjaga suhu ruangan tetap sejuk. Vila ini juga memiliki halaman luas yang berfungsi sebagai taman dan ruang terbuka hijau.[5]
Letaknya yang berada lereng Gunung Merapi juga memengaruhi desain bangunannya, terutama dalam hal elevasi dan penggunaan material lokal yang tahan terhadap cuaca ekstrem. Menurut Budiharjo, desain tersebut mencerminkan perpaduan gaya hidup kolonial yang mengutamakan kenyamanan dan estetika dengan kebutuhan adaptasi terhadap iklim tropis. Keberadaannya menjadi representasi identitas sosial masyarakat kolonial saat itu, terutama kelas elite Eropa.[5]
Vila Van Resink telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya tingkat kabupaten berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Sleman dan tercatat dalam data Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman.[6] Penetapan ini dilakukan oleh instansi terkait di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, yang mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, yang menyebutkan bahwa bangunan dengan nilai sejarah dan budaya penting harus dilindungi dan dilestarikan. Berdasarkan status tersebut, bangunan ini berada di bawah pelindungan hukum dari tindakan perusakan, pemugaran tanpa izin, dan perubahan bentuk yang dapat mengurangi keaslian nilai sejarahnya tanpa izin instansi terkait. Upaya pelestarian dilakukan dengan restorasi ringan yang tetap menjaga keaslian bentuk, bahan bangunan, dan dokumentasi secara berkala.[7]
Vila ini termasuk dalam kategori bangunan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan nasional. Beberapa faktor yang membuat vila tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya, yaitu bangunan yang mencerminkan peninggalan masa kolonial, gaya bangunannya menunjukkan contoh adaptasi arsitektur Eropa dengan lingkungan Nusantara, dan keberadaannya dapat digunakan sebagai sarana edukasi sejarah dan budaya bagi generasi muda.[8]