Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Tunjangan hari raya

Tunjangan hari raya adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Wikipedia article
Diperbarui 12 Mei 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Tunjangan hari raya
Angpao THR

Tunjangan hari raya (disingkat THR) adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.[1]

Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, Natal bagi pekerja yang beragama Protestan dan Katolik, Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Waisak bagi pekerja beragama Buddha, dan Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.[2][3]

Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016.

Di dalam Pasal 3 angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan.[4]

Referensi

  1. ↑ Pasal 1(1) Permenaker 6/2016
  2. ↑ Pasal 1(2) Permenaker 6/2016
  3. ↑ Asmara, Meidy Putri; Khayatudin, Khayatudin; Yo’e, Siciliya Mardian (2022-09-30). "Implementasi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Tenaga Kerja Atau Buruh Di Perusahaan Terhadap Hak Tenaga Kerja Atas Tunjangan Hari Raya (Studi Cv Yaiki Kediri)". Jurnal Fundamental Justice: 125–142. doi:10.30812/fundamental.v3i2.2368. ISSN 2721-7671.
  4. ↑ Pasal 3(2) Permenaker 6/2016
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
  • GND


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Referensi
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026