Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Sri Widoyati

Sri Widoyati, S.H. adalah seorang hakim Indonesia. Ia merupakan perempuan pertama yang diangkat menjadi hakim pada Mahkamah Agung pada tahun 1968.

hakim perempuan pertama pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
Diperbarui 18 Oktober 2023

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Infobox orangSri Widoyati
Biografi
Kelahiran29 September 1929 Suntingan nilai di Wikidata
Kendal Suntingan nilai di Wikidata
Kematian20 Februari 1982 Suntingan nilai di Wikidata (52 tahun)
Houston Suntingan nilai di Wikidata
Tempat pemakamanSemarang Suntingan nilai di Wikidata
Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia
1968 – 1982 Suntingan nilai di Wikidata
Data pribadi
PendidikanUniversitas Indonesia - Sarjana Hukum Suntingan nilai di Wikidata
Kegiatan
PekerjaanHakim Suntingan nilai di Wikidata
Keluarga
Pasangan nikahWiratmo Soekito Suntingan nilai di Wikidata

Sri Widoyati, S.H. (juga dieja Sri Widowati; 1929-1982) adalah seorang hakim Indonesia. Ia merupakan perempuan pertama yang diangkat menjadi hakim pada Mahkamah Agung pada tahun 1968.[1]

Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1955, Sri Widoyati memulai kariernya sebagai seorang hakim di pengadilan-pengadilan di Jawa Tengah. Ia bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kudus merangkap Ketua Pengadilan Negeri Jepara antara April 1961 hingga September 1962; setelah itu, ia menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta sampai diangkat menjadi Hakim Agung pada bulan Februari 1968.[2][3][4]

Selama bertugas di Mahkamah Agung, Widoyati terlibat dalam setidaknya dua perkara besar. Perkara pertama adalah kasus Cosmos, seorang penyelundup. Widoyati bersikukuh menolak perintah Presiden Soekarno melalui Ketua MA Wirjono Prodjodikoro untuk menjatuhkan pidana mati, oleh karena ia berpandangan bahwa tindak pidana penyelundupan tidak tergolong ke dalam pidana subversi politik (yang memungkinkan dijatuhkannya pidana mati melalui Pasal 13 Penetapan Presiden Nomor 11 Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi Diarsipkan 2021-07-09 di Wayback Machine.). Oleh karena penolakannya, perkara tersebut dialihkan ke hakim lain, yang bersedia menjatuhkan pidana mati.[5][6] Perkara kedua adalah Ahli waris dari almarhum Hardjohudojo nk. Dulah Si'In vs. R. Prawoto (Putusan Mahkamah Agung No. 679 K/Sip/1968), sebuah kasus hukum adat yang berasal dari Pengadilan Negeri Temanggung. Bertindak sebagai hakim anggota, Widoyati memutus bahwa anak angkat pewaris berhak atas barang gawan yang diperoleh dari usaha si pewaris sendiri dan tidak perlu dibagi dengan ahli waris ke samping, yang kemudian dikukuhkan sebagai yurisprudensi MA.[7]

Sri Widoyati menikah dengan sastrawan Wiratmo Soekito. Ia wafat pada tahun 1982 saat sedang menjalani pengobatan kanker di Houston, Amerika Serikat.[8][4]

Karya

  • Anak dan wanita dalam hukum (1989)

Referensi

  1. ↑ https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d145b5284d4d/srikandisrikandi-di-kursi-agung/
  2. ↑ "Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2021-07-09. Diakses tanggal 2021-07-04.
  3. ↑ https://kumparan.com/hani-adhani/fenomena-justice-ginsburg-dan-hak-perempuan-1uTLjehODS3/full
  4. 1 2 Normand Edwin Elnizar, 13 Maret 2023, "Ia yang Pertama Perempuan, Terlupakan, Menyimpan Pujian", hukumonline.com, diakses 14 Maret 2023.
  5. ↑ Komisi Yudisial (2013), Putih Hitam Pengadilan Khusus (Buku Bunga Rampai KY 2013), Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 82-83.
  6. ↑ Sebastian Pompe (2012), Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, 70-71.
  7. ↑ Yurisprudensi-Mahkamah-Agung-RI-No-679K-SIP-1968-Tahun-1969
  8. ↑ https://sastra-indonesia.com/2020/02/in-memoriam-wiratmo-soekito/
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Internasional
  • VIAF
Nasional
  • Amerika Serikat

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Karya
  2. Referensi

Artikel Terkait

Daftar hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia

daftar orang yang pernah menjabat sebagai hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Di Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) berwenang mengeluarkan yurisprudensi, yaitu himpunan pendapat yang mengandung kaidah hukum dari

Anwar Usman

politisi Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026