Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiSkandal pelecehan digital oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Artikel Wikipedia

Skandal pelecehan digital oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Skandal pelecehan digital oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia merupakan skandal pelecehan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui grup obrolan Line dan WhatsApp dengan total korban meliputi 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan.

Wikipedia article
Diperbarui 23 April 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

<a href=\"./Wikipedia:Kebijakan_pelindungan#extended\" title=\"Artikel ini hanya dapat disunting oleh pengguna terkonfirmasi lanjutan hingga 25 April 2026.\" id=\"mwBQ\"><img alt=\"Halaman yang hanya dapat disunting oleh pengguna terkonfirmasi lanjutan\" resource=\"./Berkas:Extended-protection-shackle.svg\" src=\"//upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/8/8c/Extended-protection-shackle.svg/20px-Extended-protection-shackle.svg.png\" decoding=\"async\" data-file-width=\"512\" data-file-height=\"512\" data-file-type=\"drawing\" height=\"20\" width=\"20\" srcset=\"//upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/8/8c/Extended-protection-shackle.svg/40px-Extended-protection-shackle.svg.png 2x\" class=\"mw-file-element\" id=\"mwBg\"/></a></span>"}' id="mwBw"/>

Skandal pelecehan digital oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Tanggal11 April 2026
JenisPelecehan digital non-verbal
Sasaran20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan
Tersangka
  • 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia[1]
    • A. Hay Fausta Gitaya
    • Dipatya Saka Wisesa
    • Irfan Khalis
    • Keona Ezra Pangestu
    • Mohammad Deyca Putratama
    • M. Ahsan Raikel Pharrel
    • Muhammad Nasywan Azizullah
    • Muhammad Kevin Ardiansyah
    • M. Valenza Rabbani P. H.
    • Munif Taufik (pengungkap)
    • Nadhil Zahran Fernandi
    • Priya Danuputranto Priambodo
    • Rafi Muhammad
    • Reyhan Fayyaz Rizal
    • Rifat Bayuadji Susilo
    • Simon Patrich B. Pangaribuan
HukumanPenonaktifan akademik 46 hari (15 April 2026 - 30 Mei 2026)

Skandal pelecehan digital oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia merupakan skandal pelecehan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui grup obrolan Line dan WhatsApp dengan total korban meliputi 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan.[2]

Kronologi

Skandal ini terungkap pada 11 April 2026 setelah sebuah akun X (atau sebelumnya Twitter) yang diduga milik Munif Taufik bernama @sampahfhui mengirim tangkapan-tangkapan layar serta bukti obrolan para pelaku. Munif Taufik mengungkapkan hal itu setelah dipergok dan dipaksa oleh teman satu organisasinya (Badan Pengurus Harian, BPH), yang merupakan seorang perempuan.

Salah satu mahasiswa UI dengan akun bernama @dikidoy melalui siaran langsung Tiktok juga melakukan pengungkapan skandal ini secara tuntas. Akun @dikidoy menjadi viral dan banyak warganet yang mulai berterima kasih dan memuji-mujinya atas jasanya yang telah mengungkapkan skandal ini secara runut. Namun tidak kurang dari satu setengah hari, video-video dan bukti obrolan @dikidoy yang seksis dan bersifat melecehkan perempuan bermunculan di internet. Mahasiswa-mahasiswi serta warganet menganggap pemilik akun @dikidoy hanya memanfaatkan peluang untuk "terkenal" dan sifatnya sama problematiknya dengan para pelaku.

Malam hari pada tanggal yang sama, para pelaku yang merupakan mahasiswa angkatan 2023 itu mengirimkan permohonan maaf melalui grup percakapan angkatan. Walaupun telah mengungkapkan pernyataan minta maaf, para pelaku akan tetap dilaporkan dan disanksi karena menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, konteks permintaan maaf mereka kurang jelas dan melibatkan banyak korban.

Pada mulanya grup obrolan ini dibentuk sebagai grup perkumpulan indekos dan anggotanya pernah berjumlah mencapai 30 orang, tetapi lama-kelamaan satu-persatu anggota grup dikeluarkan secara acak dan perlahan grup ini digunakan untuk melecehkan dan mengobjektifikasi perempuan. Dalam obrolannya, terungkap bahwa para tersangka melontarkan candaan seksis serta ajakan untuk memperkosa para korban dengan frasa "diam berarti consent" dan "asas perkosa".

Banyak dari pelaku bukanlah mahasiswa biasa, melainkan mahasiswa yang menjabat sebagai pimpinan organisasi, ketua angkatan, pemimpin ospek, bahkan beberapa orangtua pelaku merupakan orang penting dan berjabatan di universitas. Hal-hal ini menyebabkan para korban enggan untuk melapor meski mereka sudah tahu sejak lama bahwa telah dilecehkan.

Keesokannya pada 12 April 2026 pihak Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran etik oleh 16 mahasiswanya, pada hari yang sama Dekan Fakultas Hukum UI Parulian Paidi Aritonang mengeluarkan pernyataan resmi serta mengecam tindakan pelecehan digital ini sembari memverifikasi informasi yang ada.[3]

Skandal pelecehan ini menjadi viral dan banyak mahasiswa-mahasiswi yang berunjuk rasa serta menempelkan poster-poster berisi para pelaku. Menyusul merebaknya skandal ini, beberapa orangtua pelaku melalui paguyuban orangtua mahasiswa berpendapat bahwa candaan grup privat seperti ini tak layak untuk diviralkan dan diseret ke jenjang hukum. Bahkan salah satu kakak dari pelaku Priya Danuputranto Priambodo diduga mencopot poster-poster yang ditempel di sekitar Universitas.

Pada 14 April 2026, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui situs web Kemen PPA dan siaran pers, Arifah Fauzi mengecam dugaan kasus tindakan pelecehan seksual yang melibatkan 16 orang mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).[4]

Selanjutnya pada 15 April 2026, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menyatakan akan memastikan perlindungan pada korban pelecehan serta akan berkoordinasi oleh pihak UI dalam memantau kasus ini.[5]

Persidangan

Pada 13-14 April 2026 semua 16 pelaku termasuk Munif Taufik sebagai kolaborator peradilan (justice collaborator) disidang beramai-ramai di Auditorium Djokosoetono FHUI, dihadiri oleh para mahasiswi dan dosen korban serta mahasiwa-mahasiswi lainnya. Sebelumnya, para orangtua dari 14 pelaku sempat menahan mereka untuk tidak hadir dalam forum persidangan ini.

Para terduga pelaku diminta memberikan klarifikasi dan menerima pertanyaan langsung dari mahasiswa lain dalam forum terbuka tersebut. Dalam persidangan tersebut, para pelaku disoraki dan dikonfontrasi oleh para mahasiswa yang hadir sembari menyinggung jabatan dan pekerjaan orangtua mereka.

Meski demikian, sidang tidak menghasilkan keputusan final karena penanganan kasus masih dilanjutkan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan sanksi akademik seperti di-drop-out maupun langkah hukum.[6]

Pada malam 15 April 2026 Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia Dr. Erwin Agustian Panigoro menetapkan penonaktifkan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga dari 15 April 2026 hingga 30 Mei 2026.[7]

Selama dalam status nonaktif, 16 mahasiswa dilarang keras terlibat dalam segala bentuk kegiatan akademik. Dari kegiatan perkuliahan, bimbingan akademik, aktivitas organisasi kemahasiswaan, hingga kehadiran fisik di lingkungan kampus. Pengecualian, terlapor diperbolehkan datang ke kampus dalam rangka memenuhi panggilan Satgas PPKS.[8]

Rujukan

  1. ↑ "Heboh Kasus FH UI, Apakah Pelecehan Seksual Verbal Melanggar Hukum?".
  2. ↑ "Kronologi dan Nama 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual". MetroTV.
  3. ↑ "Kronologi Terbongkarnya Dugaan Pelecehan Seksual Verbal oleh Mahasiswa FH UI". Media Indonesia.
  4. ↑ "Kemen PPPA Kecam Dugaan Kasus Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI". Kemen PPPA.
  5. ↑ "Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Mendiktisaintek Pastikan Korban Dapatkan Perlindungan". Kompas.com.
  6. ↑ "Mahasiswa Tuntut Pelaku Pelecehan Seksual di UI Dikeluarkan". Kompas.id.
  7. ↑ "16 Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di FH UI Diskors hingga 30 Mei 2026". DetikEdu.
  8. ↑ Purnomo Edi, Cahyo (2026-04-16). "Dugaan Pelecehan Seksual: UI Bekukan Status Akademik 16 Mahasiswa". Ruang.id. Diakses tanggal 2026-04-16.

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Kronologi
  2. Persidangan
  3. Rujukan

Artikel Terkait

Paus Leo XIV

Paus Gereja Katolik Roma ke-267, Uskup Roma sekaligus Kepala Negara Vatikan

Universitas Teuku Umar

universitas di Indonesia

Indonesia dalam tahun 2025

Achfandi, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, tewas setelah tertabrak mobil BMW yang dikendarai oleh mahasiswa Program Internasional

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026