Resolusi 1449 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 13 Desember 2002. Dalam resolusi tersebut, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) memberikan daftar nominasi untuk hakim permanen pada Sidang Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) kepada Majelis Umum untuk pengesahan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1449 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Rwanda | |
| Tanggal | 13 Desember 2002 |
| Sidang no. | 4.666 |
| Kode | S/RES/1449 (Dokumen) |
| Topik | Pengadilan Pidana Internasional Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1449 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 13 Desember 2002. Dalam resolusi tersebut, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) memberikan daftar nominasi untuk hakim permanen pada Sidang Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) kepada Majelis Umum untuk pengesahan.[1]
Kofi Annan selaku Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan daftar nominasi calon hakim Sidang Pidana Internasional untuk Rwanda berikut:[2]