Resolusi 1439 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 18 Oktober 2002. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Angola, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) memperpanjang mekanisme pemantauan sanksi terhadap Uni Nasional untuk Kemerdekaan Penuh Angola selama dua bulan sampai 19 Desember 2002 dan mengangkat larangan perjalanan terhadap para anggotanya.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1439 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Ibukota Angola Luanda | |
| Tanggal | 18 Oktober 2002 |
| Sidang no. | 4.628 |
| Kode | S/RES/1439 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Angola |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1439 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 18 Oktober 2002. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Angola, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) memperpanjang mekanisme pemantauan sanksi terhadap Uni Nasional untuk Kemerdekaan Penuh Angola selama dua bulan sampai 19 Desember 2002 dan mengangkat larangan perjalanan terhadap para anggotanya.[1]