Resolusi 1422 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Juli 2002. Usai menyatakan pemberlakuan Statuta Pengadilan Pidana Internasional Roma, DKPBB memberikan kekebalan dari penuntutan oleh Pengadilan Pidana Internasional kepada personil penjagaan perdamaian PBB dari negara-negara yang tak menjadi anggota ICC.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1422 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Pengadilan Pidana Internasional di Den Haag | |
| Tanggal | 12 Juli 2002 |
| Sidang no. | 4.572 |
| Kode | S/RES/1422 (Dokumen) |
| Topik | Penjagaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1422 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Juli 2002. Usai menyatakan pemberlakuan Statuta Pengadilan Pidana Internasional Roma, DKPBB memberikan kekebalan dari penuntutan oleh Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court, ICC) kepada personil penjagaan perdamaian PBB dari negara-negara yang tak menjadi anggota ICC.[1]