Resolusi 1407 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Mei 2002. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Somalia, DKPBB meminta Sekjen untuk membentuk tim untuk menulai kewajiban panel pakar untuk memantau pelanggaran embargo senjata terhadap negara tersebut.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1407 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Somalia | |
| Tanggal | 3 Mei 2002 |
| Sidang no. | 4.524 |
| Kode | S/RES/1407 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Somalia |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1407 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Mei 2002. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Somalia, DKPBB meminta Sekjen untuk membentuk tim untuk menulai kewajiban panel pakar untuk memantau pelanggaran embargo senjata terhadap negara tersebut.[1]