Resolusi 1397 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebuah resolusi yang diadopsi pada 12 Maret 2002 oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menuntut penghentian kekerasan yang terjadi antara pihak Israel dan Palestina sejak September 2000. Resolusi tersebut adalah resolusi DKPBB yang menyerukan solusi dua negara terhadap konflik tersebut.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1397 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Bangunan berlubang peluru di wilayah Otoritas Palestina | |
| Tanggal | 12 Maret 2002 |
| Sidang no. | 4.489 |
| Kode | S/RES/1397 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Timur Tengah, termasuk pertanyaan Palestina |
Ringkasan hasil | 14 mendukung Tidak ada menentang 1 abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1397 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebuah resolusi yang diadopsi pada 12 Maret 2002 oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menuntut penghentian kekerasan yang terjadi antara pihak Israel dan Palestina sejak September 2000 (Intifada Kedua).[1] Resolusi tersebut adalah resolusi DKPBB yang menyerukan solusi dua negara terhadap konflik tersebut.[2]